Upaya Jaga Generasi Anak Bangsa, Muspika Jonggol Bersama Elemen Masyarakat Grebek Toko Obat Tramadol

BOGOR.radarinformasi.com – Giat operasi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol bersama dengan Pemerintah Desa Sukasirna, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KNPI dan lintas ormas serta warga, telah melakukan pengerebekan toko-toko penjual obat-obatan terlarang berjenis golongan G seperti Tramadol, Eximer dan jenis lainnya di wilayah Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jum’at (12/05/2023).

Operasi dalam pengerebekan yang di lakukan oleh muspika tersebut hasil dari laporan warga yang sebelumnya pada hari Rabu (10/5/2023), Muspika Jonggol musyawarah bersama terkait marak peredaran obat Tramadol, Eximer dan jenis lainnya diwilayah kecamatan Jonggol dan harus diberantas.

“Hari ini kita melakukan operasi terkait maraknya peredaran obat Tramadol dan Eximer diwilayah kecamatan Jonggol, dalam ini kita menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa didesa Sukasirna adalah salah satu warung yang buka dan kita periksa ternyata benar menjual obat tersebut,” ujar Dadang Yazid Bustomi Kepala Seksi Keamanan dan ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Jonggol kepada wartawan usai pengerebekan.

Lanjutnya hasil dari pengerebekan tersebut pihaknya mengamankan ratusan butir pil Tramadol dan Eximer yang siap edar dan akan diserahkan ke dinas terkait untuk penindakan lebih lanjut.

“Ratusan obat tersebut kami sita dan akan kami serahkan kedinas terkait dan yang berhasil kami sita 80 butir pil jenis Tramadol dan 50 paket Eximer,” tegasnya.

Lanjut ia menjelaskan bahwa kegiatan giat operasi ini yang dilakukan Muspika kecamatan Jonggol, karena banyak laporan aduan dari  masyarakat yang sudah sangat resah sehingga mengkhawatirkan dan sudah merajalela di wilayah kecamatan Jonggol.

“Banyak laporan masyarakat tentang peredaran obat Tramadol dan Eximer yang sudah merajalela dan mereka menjual obat tersebut ditoko obat yang berkedok toko permainan dan toko kosmetik sehingga harus ditertibkan,” jelasnya

Iya pun menambahkan bahwa obat-obatan tersebut sangat berbahaya berdasarkan keterangan dari dinas kesehatan ketika di jual bebas tanpa menggunakan aturan atau resep dari dokter.

“Ternyata obat tersebut digunakan untuk penyembuhan orang gila dan harus pakai resep dokter jika dikonsumsi berlebihan akan membahayakan syaraf otak,” terangnya

Dilokasi sama Doni Maulana Ketua KNPI menyampaikan sangat mendukung pengerebekan dan pemberantasan obat tersebut.

“Sangat mendukung karena dampak dari obat tersebut sangat membahayakan bisa merusak generasi bangsa”, ucapnya

Dirinya juga berharap kedepan tidak ada lagi toko toko obat yang menjual obat Tramadol dan Eximer khususnya diwilayah Kecamatan Jonggol.

“Saya berharap kedepannya toko-toko obat yang menjual obat tersebut tidak ada lagi,” harapnya.

Red/Bule

Muspika Jonggol Adakan Giat Operasi dan Siap Berantas Peredaran Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com – Peredaran obat-obatan yang marak di jual bebas tanpa izin BPOM, seperti jenis Tramadol, Hexymer dan jenis lainnya yang termasuk dalam daftar Obat Golongan G seolah menjamur di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Jum’at (12/05/2023).

Pasalnya, toko obat berkedok toko kosmetik toko kelontong ini membuat resah banyak masyarakat sekitar. terlebih banyak toko yang tidak punya izin dan terkesan kebal hukum, Ironisnya, pembeli obat tersebut banyak para pelajar dan yang usianya masih remaja

Ironisnya lagi, aparat penegak hukum dan penegak Perda pun terkesan tak berdaya, sehingga tidak bisa bertindak tegas, terhadap peredaran obat yang sudah berkembang biak hampir di setiap wilayah khusus di Kabupaten Bogor.

Atas hal tersebut Muspika Kecamatan Jonggol hari Rabu (10/5/2023) telah melaksanakan musyawarah guna antisipasi peredaran obat-obatan jenis tramadol dan jenis lainnya di wilayah Kecamatan Jonggol

Rapat tersebut dihadiri oleh, Camat Jonggol, Kasi Trantib kecamatan Jonggol, Kapolsek Jonggol, Danramil Jonggol, Pasi Intel Yonpomad Jonggol, Intel kodim 0621, Kepala Puskesmas Jonggol, Kepala Puskesmas Balekambang, Kepala Puskesmas Sukanegara, Kepala Desa Sukasirna, Kepala Desa Sukamanah, Kepala Desa Sirnagalih, MUI Kecamatan Jonggol, KNPI Kecamatan Jonggol dan anggota Satpol PP kecamatan Jonggol.

Kapolsek Jonggol Kompol M Asep Fajar dalam keterangan menyampaikan hasil musyawarah dengan Muspika Jonggol menghasilkan empat (4) poin yang sudah disepakati dan akan ditindaklanjuti bersama.

“Akan ditindak lanjut laporan masyarakat dengan giat operasi bersama pihak terkait Muspika, masyarakat, para tokoh, juga unsur YON POMAD,” ujarnya kepada wartawan

Selain itu kata Kompol Asep Fajar, Apa bila ada oknum yang membekingi dari pihak YON POMAD siap untuk melakukan tindakan

“Akan diadakannya sosialisasi oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh pemuda dibantu Babinsa
Babinmas, RT RW untuk menyampaikan bahayanya obat 2 sejenis Tramadol tersebut,” katanya lagi.

Kapolsek juga menegaskan apabila nanti ada warung atau toko yang terdapat menjual obat-obatan tersebut akan ditindak tegas sesuai aturan atau undang-undang yang berlaku,”tukasnya

Hal Senada disampaikan oleh Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Jonggol Dadang Yazid Bustomi bahwa akan ditindak lanjut laporan masyarakat dengan giat operasi bersama

“Pelaksanaan operasinya akan dirahasiakan agar tidak ada kebocoran,”singkatnya

Untuk diketahui menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika,

Yang mana dampak dari mengkonsumsi obat-obatan tersebut sangat membahayakan jika melebihi dosis. Pengaruhnya akan menimbulkan ilusinasi tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara, membuat si pemakai sering melamun dan pikirannya menjadi melayang.

Red