Upaya Jaga Generasi Anak Bangsa, Muspika Jonggol Bersama Elemen Masyarakat Grebek Toko Obat Tramadol

BOGOR.radarinformasi.com – Giat operasi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol bersama dengan Pemerintah Desa Sukasirna, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KNPI dan lintas ormas serta warga, telah melakukan pengerebekan toko-toko penjual obat-obatan terlarang berjenis golongan G seperti Tramadol, Eximer dan jenis lainnya di wilayah Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jum’at (12/05/2023).
Operasi dalam pengerebekan yang di lakukan oleh muspika tersebut hasil dari laporan warga yang sebelumnya pada hari Rabu (10/5/2023), Muspika Jonggol musyawarah bersama terkait marak peredaran obat Tramadol, Eximer dan jenis lainnya diwilayah kecamatan Jonggol dan harus diberantas.

“Hari ini kita melakukan operasi terkait maraknya peredaran obat Tramadol dan Eximer diwilayah kecamatan Jonggol, dalam ini kita menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa didesa Sukasirna adalah salah satu warung yang buka dan kita periksa ternyata benar menjual obat tersebut,” ujar Dadang Yazid Bustomi Kepala Seksi Keamanan dan ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Jonggol kepada wartawan usai pengerebekan.
Lanjutnya hasil dari pengerebekan tersebut pihaknya mengamankan ratusan butir pil Tramadol dan Eximer yang siap edar dan akan diserahkan ke dinas terkait untuk penindakan lebih lanjut.
“Ratusan obat tersebut kami sita dan akan kami serahkan kedinas terkait dan yang berhasil kami sita 80 butir pil jenis Tramadol dan 50 paket Eximer,” tegasnya.
Lanjut ia menjelaskan bahwa kegiatan giat operasi ini yang dilakukan Muspika kecamatan Jonggol, karena banyak laporan aduan dari masyarakat yang sudah sangat resah sehingga mengkhawatirkan dan sudah merajalela di wilayah kecamatan Jonggol.
“Banyak laporan masyarakat tentang peredaran obat Tramadol dan Eximer yang sudah merajalela dan mereka menjual obat tersebut ditoko obat yang berkedok toko permainan dan toko kosmetik sehingga harus ditertibkan,” jelasnya
Iya pun menambahkan bahwa obat-obatan tersebut sangat berbahaya berdasarkan keterangan dari dinas kesehatan ketika di jual bebas tanpa menggunakan aturan atau resep dari dokter.
“Ternyata obat tersebut digunakan untuk penyembuhan orang gila dan harus pakai resep dokter jika dikonsumsi berlebihan akan membahayakan syaraf otak,” terangnya
Dilokasi sama Doni Maulana Ketua KNPI menyampaikan sangat mendukung pengerebekan dan pemberantasan obat tersebut.
“Sangat mendukung karena dampak dari obat tersebut sangat membahayakan bisa merusak generasi bangsa”, ucapnya
Dirinya juga berharap kedepan tidak ada lagi toko toko obat yang menjual obat Tramadol dan Eximer khususnya diwilayah Kecamatan Jonggol.
“Saya berharap kedepannya toko-toko obat yang menjual obat tersebut tidak ada lagi,” harapnya.
Red/Bule

