
BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cijeruk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Raya Cihideung No. 151, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah diketahui bahwa pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil. Jumat (4/10)
Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 13.10 WIB. Berdasarkan laporan dari korban, Ir. DSP (50), seorang wirausaha asal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, kejadian berlangsung saat korban memarkir mobilnya di area parkir restoran Puyuh.
Menurut kronologi kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, korban memarkir kendaraannya di lokasi tersebut. Tak lama kemudian, saksi berinisial H (45), warga Desa Tanjungsari, melaporkan adanya keributan di area parkir. Setelah dicek, diketahui bahwa kaca mobil korban telah dipecahkan, dan sebuah laptop milik korban yang disimpan di dalam mobil telah hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 6.000.000.

Polisi yang tiba di lokasi menemukan barang bukti berupa pecahan kaca mobil. Hingga saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian sedang berusaha mengumpulkan bukti tambahan, termasuk memeriksa kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar TKP serta menggali keterangan dari saksi lainnya.
Kapolsek Cijeruk menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan mereka. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian dalam keadaan kondusif, dan penyelidikan terus berlanjut.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
