Tegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2006, Bupati Lucky Hakim Tegaskan Indramayu Harus Bebas Miras

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (mihol) dan minuman keras (miras) di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai dampak penyalahgunaan minuman beralkohol.

Bupati Lucky Hakim menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jum’at (14/8/2026).

“Saya sebagai Bupati Indramayu menegaskan, di Indramayu ini tidak boleh ada beredar minuman beralkohol, minuman keras,” tegas Lucky Hakim.

Menurutnya, komitmen tersebut perlu didukung dengan penegakan aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Penegakan aturan diharapkan dapat dilakukan secara konsisten melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Indramayu, aparat penegak hukum, serta seluruh unsur masyarakat.

Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap potensi peredaran minuman beralkohol di berbagai wilayah agar ketenteraman dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.

Sumber: Diskominfo Indramayu
Andika

Polsek Ciawi Bersama Instansi Terkait Amankan Ratusan Botol Miras dalam Operasi Gabungan

BOGOR.radarinformasi.com- Pelaksanaan KRYD Polsek Ciawi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dalam Operasi Gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu dini hari, 2 Juni 2024. Operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Minggu (02/06/24).

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH menjelaskan terkait Operasi yang dimulai sekitar pukul 00.00 WIB tersebut melibatkan berbagai unsur personil, termasuk Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH, serta anggota dari berbagai satuan seperti Binmas, Patroli, Intel, Reskrim, Pol PP Ciawi, Pokdar, Polmas dan Satgas Pelajar.

Dijelaska juga dalam keterangannya menyebutkan bahwa operasi ini menyasar penjual miras dan miras oplosan di beberapa titik strategis. Hasilnya, empat penjual berhasil diamankan yaitu Sdr Y (38) Sdr P (59) Sdr M (51) dan Sdr D (38).

Dalam operasi tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

– 17 botol miras merk Intisari,

– 13 botol miras merk Anggur Merah,

– 3 botol miras merk Anggur Putih,

– 14 botol Arak Bali, dan

– 181 botol miras merk Ciu.

Total barang bukti sebanyak 228 botol miras tersebut kini telah diamankan di Polsek Ciawi.

“Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, situasi selama operasi berlangsung dalam keadaan kondusif,” kata Kapolsek Ciawi. 

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Ciawi dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, serta mencegah dampak negatif dari peredaran miras di wilayah hukum mereka, sampai berita ini diturunkan sudah dalam proses hukum di Polsek Ciawi dan situasi aman kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Amankan Sekelompok Anak Muda-Mudi yang Pesta Miras di Lapangan Bola Desa Citapen

BOGOR.radarinformasi.com- Kepolisian Polsek Ciawi berhasil mengamankan sekelompok anak muda-mudi yang tengah menggelar pesta miras di lapangan bola Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Jumat malam, 22 Maret 2024. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kamtibmas dan penyalahgunaan minuman keras. Sabtu (23/03/2024).

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH., menjelaskan peristiwa ini bermula saat piket Binmas, Bripka Obay Wijaya menerima laporan dari masyarakat sekitar pada pukul 21.30 WIB. Dengan cepat, petugas dipimpin oleh Pawas, Iptu Dede Suhaya menuju lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.

Saat petugas tiba di lapangan bola Desa Citapen, mereka menemukan sekelompok anak muda-mudi tengah asyik menikmati minuman keras. Tanpa menunggu lama, petugas segera mengambil tindakan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti berupa minuman keras.

Sebanyak 31 orang anak muda-mudi dari berbagai daerah sekitar, termasuk Bogor, Tangerang Selatan dan sekitarnya, berhasil diamankan dalam operasi ini. Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Ciawi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. 

“Kami akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap pelanggaran kamtibmas, termasuk penyalahgunaan minuman keras oleh anak-anak di bawah umur,” ujarnya.

Saat ini, para pelaku masih dalam proses pendataan dan akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pihak berwajib. Mereka juga akan diberikan pengarahan oleh pihak kepolisian dan diharapkan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polsek Parung Amankan Berbagai Jenis Minuman Keras

BOGOR.radarinformasi.com – Respon cepat aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras di wilayah Desa Cogreg Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pihak kepolisian amankan berbagai jenis minuman keras, pada Jum’at 28 April 2023.

Pihak kepolsian Polsek Parung Polres Bogor Polda Jabar yang mendatangi lokasi yang menjadi tempat dijualnya minuman keras, pihak Kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran minuman keras beralkohol tersebut berhasil mengamankan sebanyak 79 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk.

Kapolsek Parung Polres Bogor Kompol Sularso SH mengatakan bahwa, “Kami tindak lanjuti aduan masyarakat ini, yang mana setelah kita datangi lokasi tersebut benar adanya sebuah warung yang di jadikan tempat menjual minuman keras”.

“Seluruh barang bukti minuman keras yang berhasil kita amankan, langsung kita bawa ke Mapolsek Parung. Kami dan semua pihak untuk proaktif dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Parung ini, laporkan kepada kami terkait  gangguan kamtibmas yang terjadi dilingkungan”, ungkap Kompol Sularso.SH.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polres Bogor Polda Jabar Musnahkan Knalpot Brong dan Miras Selama Razia Bulan Ramadahan

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Polres Bogor Polda Jabar musnahkan ribuan minuman keras dan ratusan knalpot brong tidak sesuai standar. Adapun hasil penyitaan yang dilakukan selama bulan Suci Ramadhan tahun 2023 di halaman parkir Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin (17 April 2023).

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanudin S.H,.M.H, “Dalam pemusnahan miras dan knalpot brong yang kita lakukan pada hari ini  merupakan hasil kegiatan operasi cipta kondisi yang dilakukan Polres Bogor dan jajaran selama bulan Suci Ramadhan tahun 2023 dan akan terus dilaksanakan setelah Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M”, jelasnya.

“Total barang bukti miras yang kita musnahkan pada hari ini ialah sebanyak 19.340 botol dari berbagai jenis merek dan ukuran sementara itu knalpot brong yang kita musnahkan kurang lebih sekitar 250 buah”, ungkapnya.

“Langkah yang kita lakukan ini merupakan upaya kami Polres Bogor untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman selama berjalannya ibadah di bulan Suci Ramadhan ini, Kami pun akan terus melakukan upaya upaya untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor ini”, tuturnya.

“Kami pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bersama- sama menjaga kondusifitas menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 H ini salahsatunya dengan tidak menggunakan ataupun menyalakan petasan pada malam Takbiran untuk lebih hikmat, untuk mengantisipasi hal tersebut kami juga akan melakukan kegiatan Patroli secara rutin”, tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polres Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Akhir Tahun

Polres Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Akhir Tahun

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 19.500 botol Minuman Keras (miras) berbagai jenis merk di halaman Mapolres setempat, Rabu (28/12/2022).

Pemusnahan ini menyusul hasil Operasi Penyakit Masyarakat (pekat). Belasan ribu botol ini pula merupakan hasil kegiatan tim sejak beberapa bulan terakhir ini.

Pada kesempatan itu hadir pula jajaran Forkopimda Indramayu, Ketua MUI, para Ulama serta undangan lainnya. Dalam pemusnahan itu, bukan saja miras yang turut dilumatkan mesin gilas (stoom walls). Namun juga 3.750 liter tuak dan 28.000 liter ciu, serta puluhan knalpot bising.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif dan Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi usai melakukan pemusnahan mengatakan, salah satu penyebab timbulnya penyakit masyarakat adalah peredaran miras.

Miras, kata dia, memberikan dampak yang luar biasa dalam aspek kehidupan di masyarakat. Sehingga pihaknya bersama instansi terkait harus menekan peredaran miras tersebut.

Lanjutnya, miras juga bisa menyebabkan seseorang berbuat kejahatan, menjadi korban laka lantas ataupun hancurnya rumah tangga. Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan kegiatan rutin dengan tujuan untuk menekan angka kriminalitas yang diduga disebabkan dari miras.

“Peredaran miras ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol (mihol). Kami berkomitmen untuk terus memberantas keberadaannya,” tegasnya.

Lukman mengajak semua lapisan masyarakat melaporkan jika ditemukan perihal yang meresahkan warga. Hal itu untuk menciptakan kondisi yang kondusif. ” Mari kita ciptakan situasi yang kondusif di Indramayu yang aman, tertib dan tentram,” harap Kapolres.

Reporter    : Andika
Redaktur   : Dewi Pelangi