Babak Baru Skandal PT Navyta: Produksi Ilegal Minyak Goreng “Kita” Serta Dugaan Perlindungan Oknum Polres Sukabumi Kota dan Pejabat!

SUKABUMI.radarinformasi.com – Penanganan kasus produksi ilegal minyak goreng oleh PT Navyta Sukses Mandiri kembali mengemuka dan memasuki fase kritis. Perusahaan tersebut diduga memproduksi dan mengedarkan Minyak Goreng KITA secara ilegal, tanpa izin resmi, dan melakukan praktik curang dengan mengurangi takaran isi produk. Rabu (23/4)

Lebih mengkhawatirkan lagi, mencuat dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkup Satreskrim Polres Sukabumi Kota, yang diduga mengetahui bahkan membiarkan kegiatan ilegal ini berlangsung.

Kasus yang Sempat “Hilang” dari Permukaan

Setelah sempat ditangani oleh Polres Pelabuhan Ratu dan kemudian dilimpahkan ke Unit Tipidter Polres Sukabumi Kota, kasus ini sempat “menguap” tanpa kejelasan. Tidak ada rilis resmi, tidak ada langkah konkret di lapangan seperti pemasangan police line di lokasi produksi ilegal, dan tidak ada proses penyegelan terhadap fasilitas produksi PT Navyta yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik. Pasalnya, fakta-fakta pelanggaran sudah cukup terang. PT Navyta tidak hanya beroperasi tanpa izin resmi, tetapi juga melakukan penipuan terhadap konsumen dengan cara mengurangi volume isi Minyak Goreng Kita dalam setiap kemasan yang dipasarkan.

Sikap Tertutup dari Aparat Semakin Mempertajam Kecurigaan

Upaya investigasi tim Radar Informasi untuk mengkonfirmasi perkembangan kasus pun tidak berjalan mulus. IPDA Alit, Kanit Tipidter Polres Sukabumi Kota, berkali-kali dihubungi namun enggan memberi tanggapan.

Bahkan saat tim menghubungi Kasat Reskrim AKP Tatang, beliau hanya melempar tanggung jawab dan menolak memberikan pernyataan. “Langsung Ke Kanit Titpidter Pak Alit saja ya,” tegas AKP Tatang.

Baru setelah tekanan dari media meningkat, IPDA Alit akhirnya merespons. Ia menyampaikan bahwa aktivitas produksi Minyak Goreng Kita oleh PT Navyta telah dihentikan, dan pihaknya baru akan melakukan pengecekan alat ukur yang digunakan dalam proses pengemasan Minyak Goreng Kita, bekerja sama dengan Balai Metrologi Kabupaten Sukabumi.

Pengecekan Lapangan: Langkah Awal atau Sekadar Formalitas?

Pada tanggal 15 April 2025, pengecekan alat produksi di gudang PT Navyta Sukses Mandiri akhirnya dilakukan. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan pihak Balai Metrologi.

Namun publik mempertanyakan: Mengapa langkah ini baru dilakukan setelah desakan media dan masyarakat? Mengapa tidak sejak awal ada tindakan nyata seperti penyegelan atau penyitaan barang bukti?

Kejanggalan Terjadi Kembali di Lapangan

Saat tim Radar Informasi tiba di lokasi gudang, IPDA Alit selaku Kanit Tipidter tidak mengizinkan tim untuk meliput langsung proses pengecekan alat produksi milik PT Navyta. Alasan larangan tersebut, menurut Alit, datang dari “Ibu”.

Awalnya tim mengira yang dimaksud adalah Ibu Kapolres Sukabumi Kota. Namun setelah didesak, Alit mengklarifikasi bahwa “Ibu” yang dimaksud adalah Anita, perwakilan dari PT Navyta sendiri.

Lebih mengejutkan lagi, Alit justru menyarankan agar tim bertemu langsung dengan Anita karena permintaan larangan peliputan itu berasal dari dirinya. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: sejak kapan pihak swasta bisa mengatur jalannya proses penyidikan dan peliputan oleh media di tengah kasus pidana?

Ketika proses pengecekan masih berlangsung, muncul seorang wanita bernama Anita yang menghampiri tim Radar Informasi dan mengajak masuk ke ruang kerjanya. Di dalam ruangan tersebut, suasana mendadak berubah.

Anita, tanpa ditanya dan tanpa konfirmasi tiba-tiba melontarkan pernyataan-pernyataan mengejutkan, seolah ingin membuka “buku dosa” para oknum yang selama ini mengetahui dan bahkan memberikan izin diam-diam atas jalannya produksi ilegal Minyak Goreng Kita oleh PT Navyta Sukses Mandiri.

Pernyataan-pernyataan Anita disampaikan dalam nada yang menyerupai nyanyian, seakan tak mampu lagi membendung tekanan dan rasa frustrasinya. Tim Radar Informasi yang berada di lokasi hanya bisa terdiam mendengar informasi yang sangat sensitif dan mengarah pada sejumlah nama dari institusi tertentu yang diduga terlibat.

Lalu, siapa sajakah oknum dari institusi tertentu yang diduga terlibat? dan dari institusi mana saja?

Radar Informasi berkomitmen akan mengupas tuntas secara tajam siapa saja nama oknum-oknum pejabat yang Anita maksud dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Rakyat menuntut keadilan. Tidak boleh ada lagi praktik ilegal yang dibiarkan karena adanya “bekingan” dari oknum dalam institusi hukum. (Red)

Bersambung…

Skandal Minyakita: PT Navyta Sukses Mandiri Beroperasi Ilegal, Aparat Diduga Tutup Mata

Meskipun pemerintah, melalui Menteri Pertanian Amran Sulaiman, terus bekerja keras bersama kepolisian dan dinas terkait—termasuk membentuk Satgas Pangan untuk membongkar praktik kecurangan dalam produksi dan distribusi Minyak Goreng Kita—upaya ini ternyata belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi para pelaku usaha nakal. Jumat (21/3)

Salah satu perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran adalah PT Navyta Sukses Mandiri, yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Perusahaan ini nekat menjalankan bisnis ilegal dengan mengurangi takaran Minyak Goreng Merek Minyakita. Padahal, PT Navyta Sukses Mandiri hanya memiliki izin untuk memproduksi minyak goreng merek Navia. Namun, dalam praktiknya, perusahaan ini juga melakukan produksi, pengemasan, serta distribusi Minyak Goreng bermerek Minyakita, meskipun hanya terdaftar sebagai Sub Distributor (D2) dan tidak memiliki izin produksi atau pengemasan minyak goreng tersebut.

Tidak Memenuhi Standar Produksi

Seorang kepala bidang (Kabid) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukabumi, bersama beberapa staf yang enggan disebutkan namanya, membenarkan temuan ini kepada tim media Radar Informasi. Bahkan, menurut S—seorang petugas verifikator Disperindag Kabupaten Sukabumi—lokasi produksi Minyak Goreng merek Minyakita milik PT Navyta hanya berupa kios kecil yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama petugas lain pernah memperingatkan AN, Direktur PT Navyta Sukses Mandiri, agar tidak melakukan produksi sebelum mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak diindahkan. Bahkan, hasil temuan di pasar menunjukkan bahwa Minyak Goreng merek Minyakita yang diedarkan PT Navyta hanya berkapasitas 900 ml, meskipun dikemas dalam botol berukuran 1 liter.

Dugaan Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH)

Kegiatan ilegal PT Navyta Sukses Mandiri ini sebenarnya sudah diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, termasuk Polsek Sukaraja dan Polres Sukabumi Kota. Hal ini diperkuat oleh informasi dari masyarakat sekitar, yang sering melihat aparat kepolisian menggunakan kendaraan dinas Polsek Sukaraja atau Polres Sukabumi Kota saat berkunjung ke gudang PT Navyta.

Ironisnya, meskipun diduga mengetahui aktivitas ilegal tersebut, pihak kepolisian justru tidak mengambil tindakan tegas. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum aparat yang menerima koordinasi atau setoran tertentu, sehingga produksi dan pengemasan ilegal Minyak Goreng merek Minyakita ini telah berlangsung hampir satu tahun tanpa tindakan hukum.

Penyelidikan oleh Kepolisian

Setelah tim media Radar Informasi menerbitkan pemberitaan terkait kasus ini beberapa hari lalu, pihak PT Navyta akhirnya dipanggil secara resmi oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa. Sebelumnya, PT Navyta juga telah dipanggil oleh Polres Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

PT Navyta Sukses Mandiri diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan ini harus ditindak tegas agar praktik serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Red

PT Navyta Sukses Mandiri Diduga Lakukan Produksi Pengepakan Minyak Goreng Kita Secara Ilegal, APH Setempat Terkesan Lakukan Pembiaran!

SUKABUMI.radarinformasi.com – PT Navyta Sukses Mandiri diduga melakukan kegiatan produksi dan pengemasan Minyak Goreng Kita secara ilegal di Sukabumi. Berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukabumi, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), meskipun telah beroperasi hampir satu tahun. Namun, aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ini. Senin (17/3)

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dan Perdagangan telah menekankan pentingnya pengawasan terhadap produksi dan distribusi Minyak Goreng Kita. Satgas Pangan dibentuk di tingkat pusat maupun daerah untuk mengawasi dan mencegah praktik curang, seperti pengurangan takaran dan produksi ilegal. Namun, di Sukabumi, instruksi tersebut tampaknya belum sepenuhnya diterapkan.

Dugaan Pelanggaran Izin dan Kecurangan Takaran

Tim media Radar Informasi menemukan bahwa PT Navyta Sukses Mandiri telah melakukan kegiatan pengemasan Minyak Goreng Kita tanpa izin resmi dari Kemendag. Disperindag Kabupaten Sukabumi mengonfirmasi bahwa izin pengemasan masih dalam proses sejak perusahaan mengajukan permohonan pada Oktober 2024.

“Sebelum izin keluar, seharusnya PT Navyta tidak boleh melakukan produksi dan pengepakan Minyak Goreng Kita. Sebab, minyak ini merupakan barang bersubsidi pemerintah,” ujar salah satu pejabat Disperindag yang enggan disebutkan namanya.

Selain tidak memiliki izin, PT Navyta juga diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan. Hasil temuan menunjukkan bahwa minyak dalam botol berukuran 1 liter yang diproduksi PT Navyta ternyata berkurang hingga 100 ml dari takaran seharusnya.

Dugaan Keterlibatan Oknum APH dan Pembiaran

Dugaan pembiaran semakin menguat setelah ditemukan indikasi adanya oknum aparat kepolisian yang sering datang ke gudang produksi PT Navyta di Kecamatan Sukaraja. Bahkan, Direktur PT Navyta cabang Sukabumi, berinisial AN, sempat meyakinkan pihak Disperindag bahwa kegiatan produksi mereka tidak ilegal dan telah diketahui oleh aparat setempat.

Ironisnya, meskipun lokasi gudang produksi berada di wilayah hukum Polsek Sukaraja yang masuk dalam yurisdiksi Polres Kota Sukabumi, tindakan penertiban justru pertama kali dilakukan oleh Polres Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa dugaan praktik ilegal yang telah berjalan hampir setahun ini tidak lebih dulu ditindak oleh APH setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Radar Informasi terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polres Sukabumi serta kemungkinan keterlibatan oknum APH dan pejabat Disperindag setempat dalam kasus ini.

Red

Polres Bogor Ungkap Kasus Pemalsuan Minyak Goreng “Minyakita”, Tersangka Terancam Hukuman Berat

BOGOR.radarinformasi.com – Jajaran Polres Bogor melalui Unit V Tipidter Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 8 Maret 2025, di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TRM, yang berperan sebagai pengelola usaha ilegal tersebut. Selasa (11/3)

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa TRM melakukan praktik curang dengan mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan. Minyak yang seharusnya berisi 1 liter dikurangi menjadi sekitar 750–812 ml per kemasan tanpa mencantumkan informasi berat bersih yang sesuai.

“Dalam pengungkapan ini, kami menemukan bahwa minyak goreng curah yang digunakan berasal dari sejumlah pemasok di Jakarta, Cikarang, dan Tangerang. Minyak tersebut dikemas ulang menggunakan peralatan khusus sebelum dipasarkan ke berbagai daerah,” ujar AKBP Rio.

Minyak goreng palsu tersebut didistribusikan ke toko dan pengecer di wilayah Bogor hingga Lampung dengan harga Rp15.500 per kemasan. Berdasarkan pengakuan tersangka, usaha ilegal ini telah beroperasi sejak 9 Februari 2025, dengan total penjualan mencapai sekitar 96 ton dalam satu bulan. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp600 juta per bulan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• 2 unit mesin pengisian minyak
• 1 unit mesin pengemasan minyak
• 1 unit mesin pengemasan kardus
• 8 kempu berisi minyak goreng, masing-masing berkapasitas 1.000 liter
• 4 drum plastik warna biru
• 400 dus Minyakita siap edar
• Berbagai perlengkapan kemasan, seperti botol kosong, tutup botol, kardus, dan stiker merek lain

Hasil uji laboratorium dari Seksi Pengawasan Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan hanya berkisar 750–812 ml, jauh di bawah standar 1 liter yang ditetapkan pemerintah.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yaitu:

• Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ancaman hukuman: maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

• Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Ancaman hukuman: 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

• Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan
Ancaman hukuman: 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

• Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang
Ancaman hukuman: 1 tahun 4 bulan penjara atau denda Rp13,5 juta.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk bersubsidi serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi barang kebutuhan pokok.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule