
BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun masuk dalam daftar sekolah swasta, lembaga pendidikan di bawah Kemenag diharapkan tidak menyulitkan askses pendidikan masyarakat dengan cara menahan ijazah, karena seperti yang kita ketahui, bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal, Rabu (06/09/23).
Hal tersebut sesuai dengan terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.
Akan tetapi berbeda dengan yang terjadi di yayasan MTS. Al.Amanah, Kelurahan Harjasari Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, dimana masih banyak Ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan ada kewajiban yang belum diselesaikan.
“Saya pernah datang ke sekolah dan bawa uang sebesar Rp.500.000,00 akan tetapi tetap Ijazah tidak diberikan karena saya punya tunggakan sejuta lebih”, ujar salahsatu Orangtua Siswa yang enggan disebutkan namanya.
Akan tetapi saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak sekolah, Asep Saepudin selaku Kepala Sekolah mengatakan bahwa, “Saya ini kan sekolah swasta, jadi uang dari mana kalau pengen semua gratis, saya kan harus beli sampul ijazah, bayar ujian praktik, ujian tulis dan lain-lain”.
Masih menurutnya, “Saat sekolah itu kan ada hak dan kewajiban jadi jangan minta hak-nya aja sedangkan kewajibannya tidak di selesaikan, masuk ke SMA aja yang bayar berjuta-juta mereka bisa, masa ini cuma bayar Rp.900.000,00 untuk biaya akhir tahun aja ga bisa”.
Reporter : Dewi
