Terbongkar! Skandal Penimbunan Solar Ilegal di Jakarta Selatan: Modus “Kencing” Solar oleh PT Potro Joyo Utomo

JAKARTA.radarinformasi.com – Sebuah gudang di kawasan Bintaro tepatnya berada di jalan Dahlia No 5 RT 09 RW 03, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diduga kuat menjadi tempat penimbunan solar dengan modus ‘kencing’ solar, yang dilakukan oleh oknum supir mobil Tanki transportir. Praktik ini dilakukan dengan tujuan untuk menjual kembali solar dengan harga setara solar industri, jauh lebih tinggi dari harga normal, yang tentunya memberikan keuntungan sangat besar bagi pelakunya. Senin (23/12)

Saat tim radarinformasi.com melakukan investigasi ke lokasi, ditemukan sejumlah kempu besar berukuran 1000 Ltr di gudang tersebut berikut 2 buah tanki duduk masing masing berukuran 8000 Liter, yang digunakan untuk menampung solar kencingan dari mobil Tanki Transportir perusahaan lain. Berdasarkan keterangan seorang penjaga gudang yang merangkap sopir bernama Fuad, ia mengungkapkan bahwa gudang ini hanya menerima aktivitas ‘kencing’ solar yang berasal dari transportir lain. Menurut Fuad, bosnya yang bernama Sodik sudah tidak berani main “Heli” (Mobil cold diesel box yang sudah dimodifikasi) untuk keliling membeli solar subsidi dari berbagai SPBU lagi.

“Solar yang ‘dikencingkan’ di sini diambil sedikit demi sedikit hingga minimal terkumpul sebanyak 8000 Liter. Setelah itu, kami pindahkan ke mobil tangki dan kirim ke konsumen,” ungkap Fuad. Ia juga menambahkan bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seorang individu bernama H. Sodik, yang kini menjadi sorotan.

Di lokasi tersebut ditemukan dua mobil tangki berkapasitas 16.000 liter dan satu mobil tangki dengan kapasitas 8.000 liter. Solar dari tanki transportir lain dialirkan ke kempu kempu besar yang ada di gudang. Solar yang telah terkumpul dalam kempu tersebut kemudian dipindahkan ke mobil tangki milik PT Potro Joyo Utomo untuk dijual kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar ini jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, aktivitas ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena praktik curang ini merugikan konsumen dengan menjual solar ilegal yang seharusnya tidak dijual. Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan jika terbukti menjual barang hasil penyalahgunaan.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Penyelidikan mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat hingga pihak pihak mana saja yang membeli Solar ilegal tanpa kelengkapan dokumen dari PT Potro Joyo Utomo tersebut diatas, serta pihak-pihak yang mungkin memberikan perlindungan terhadap praktik penimbunan solar ilegal tersebut. Praktik seperti ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama kelompok sektor Industri yang menggunakan BBM jenis solar.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar ini tidak hanya merusak tatanan hukum, melainkan juga sangat merugikan Negara.

Red

Diduga Adanya Kerjasama SPBU 34-144-14 Penjaringan Dengan Sindikat Mafia Penimbun Solar Ilegal, Gawat SUPERVISOR Ngomong Gini….!!!

JAKARTA.radarinformasi.com- Berbagai cara dan upaya telah dilakukan oleh Pemerintah ataupun Pertamina untuk mencegah adanya penyimpangan dalam Pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis solar dan pertalite di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) makin diperketat. Minggu (17/03/2024).

Pasalnya, Kementerian ESDM dalam aturan baru BBM subsidi yang sudah diberlakukan mulai tahun 2023, mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dengan tujuan agar pemberian/pembelian BBM bersubsidi tepat sasaran dengan cara menerapkan dan mengharuskan penggunaan sistem Barcode kepada pemilik kendaraan yang tepat, Jum’at (15/03/2024).

Namun sangat disayangkan, masih banyak Mafia-mafia pengangsu Solar Bersubsidi yang bermain untuk meraup keuntungan pribadi, bahkan tak jarang para sindikat mafia solar ilegal hingga bekerjasama dengan oknum pihak SPBU untuk melancarkan aksinya, tentu saja ini merupakan praktik yang sangat merugikan negara dan merugikan masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsudi.

Seperti halnya yang terjadi di SPBU 34-144-14 yang berlokasi di Jl. Gedong Panjang, RT 01/ RW 05, Penjaringan, Kecamatam Penjaringan, Jakarta Utara, kuat diduga SPBU tersebut dijadikan transaksi bisnis ilegal yang sangat merugikan negara, saat tim Awak Media melakukan investigasi ke lapangan, dipergoki tampak sebuah mobil jenis truck box dengan nomor polisi (Nopol) T 9736 DG yang telah di modifikasi sedemikian rupa dan melakukan pembelian solar dengan melebihi kapasitas yang telah ditentukan, Jum’at (08/03/24) pukul 05.12 WIB.

Dikonfirmasi wartawan pihak pengawas (Supervisor) dari SPBU tersebut, diruang kerjanya Reza keceplosan mengakui penjualan BBM di bebaskan untuk siapapun yang membelinya.

“Alhamdulillah pak masih”, terangnya Reza secara singkat kepada wartawan.

Awak media pun merasa heran kepada pengawas SPBU, setelah mengakui BBM bisa bebas siapa saja yang membelinya (termasuk Mafia Pengangsu Solar Bersubsidi), dengan tanpa ragu-ragu mengarahkan wartawan untuk menemui seseorang yang diketahui bukan dari pihak SPBU dan tidak menjelaskan lebih detil yang di maksud.

“Coba nanti ngobrol sama ini aja ya”, ucapnya.

Sama siapa tuh….?, tanya Wartawan.

“Ada ntar orangnya”,kata Reza menutupi.

Dengan orangnya siapa pak….?, tanya lagi penasaran!

“Ada sih ini nya”, ragunya pengawas SPBU masih menutupi.

Sementara sopir dari mobil yang sudah di modifikasi saat dipertanyakan terkait kepemilikannya mengatakan bahwa, “ini mobil milik dari pak Yanto”.

Padahal sangat jelas PT. Pertamina  (Persero) akan menindak SPBU yang berani menyelewengkan  BBM bersubsidi tersebut, dengan cara  memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU, bahkan meminta kepada masyarakat ikut mengawasinya atau melaporkan ke Aparat Penegak Hukum apabila mendapati penyelewengan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan pihak media belum berhasil menemui Yanto yang digadang-gadang sebagai pemilik bisnis solar ilegal tersebut dan pihak media juga akan melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak Aparat Penegak Hukum dan Satgas Kementerian ESDM agar segera ditindaklanjuti dengan adanya penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.

(Bule/Tim)

Wowww …., Bos Mafia Migas yang Berstatus DPO Polres Sukabumi Kembali Jalani Aksinya Seakan Kebal Hukum

SUKABUMI.radarinformasi.com– Belum lama pada Bulan Desember tahun 2022 lalu jajaran Polres Sukabumi dan Polres Kota Sukabumi ramai menjadi sorotan publik atas prestasinya karena telah berhasil mengungkap dan menangkap para mafia migas yang telah melakukan penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri, namun pengungkapan tersebut hanya berhasil mengamankan armada pengangkut berikut barang bukti solar subsidi yang mencapai puluhan ton serta beberapa orang pekerja seperti supir, kenek dan petugas penjaga gudang saja karena diketahui bos mafia migas tersebut telah melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian, Sabtu (02/12/23).

Dari hasil penelusuran Awak Media di lapangan Jum’at (01/12) pukul 20.00 WIB, didapatkan informasi bahwa kegiatan penimbunan solar subsidi dengan modus yang sama di Kota dan Kabupaten Sukabumi kini marak terjadi kembali, para mafia solar tersebut membeli BBM Bersubsidi dari SPBU yang ada di Kota dan Kabupaten Sukabumi menggunakan mobil jenis box yang dimodifikasi lalu ditimbun untuk dijual ke industri, saat tim melakukan investigasi ke lapangan dengan mengikuti mobil jenis box yang diduga kuat telah dimodifikasi untuk membeli dan mengangkut solar subsidi, ditemukan satu lokasi yang diduga kuat telah dijadikan tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar, yaitu di Kampung Angkrong, Desa Sunda wenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat, tim tidak bisa mengikuti mobil jenis box tersebut sampai masuk ke dalam lokasi karena pagar ditutup rapat dan dikunci dari dalam.

Tak putus sampai disitu, tim melihat dan menghampiri seorang pria paruh baya yang tengah memperhatikan, duduk tepat di sebrang lokasi pabrik bangkrut tersebut, saat dihampiri dan dikonfirmasi ternyata orang tersebut mengaku sebagai Jeni, kepada Awak Media, Ia menyampaikan bahwa setahun lalu gudang dan armadanya telah ditangkap oleh Mabes Polri dan Polres Sukabumi, bahkan menjadi viral dimedia, luar biasa dengan bangganya Ia memperkenalkan diri dan mengakui bahwa betul mobil box dan gudang tesebut adalah miliknya yang di sponsori oleh seorang bos yang ia sebut bernama “Frans”.

Sontak tim-pun merasa kaget setelah mengetahui orang tersebut adalah Jeni,  bahkan Jeni mengatakan bahwa kegiatan nya itu sudah berjalan selama kurang lebih 2 bulan, bagaimana bisa seorang DPO dengan kasus yang sama diwilayah hukum yang sama dapat melakukan kegiatan ilegal yang sama seakan kebal dari hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, tim akan melakukan investigasi dan konfirmasi lebih lanjut ke pihak terkait, khususnya dalam hal ini APH setempat dan Mabes Polri.

Red

Ngeri …!! Gudang Penimbunan Solar Subsidi Berada Tak Jauh dari Polsek dan Dijaga Oknum TNI

JAKARTA.radarinformasi.com- Ditengah gencarnya upaya pemerintah dalam mengawasi pendistribusian BBM Bersubsidi agar tepat sasaran dan menindak mafia migas yang mencuri dan menggelapkan hak masyarakat kalangan bawah, masih saja ada Oknum yang memanfaatkan situasi hanya untuk memperkaya diri sendiri, gembar-gembor BBM Subsidi untuk kalangan bawah hanya sebagai isapan jempol semata, Jum’at (01/12/23).

Pasalnya ada sebuah lokasi tertutup ditengah Kota Jakarta Timur yang diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan dan penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar tepatnya di Jl.H. Karim RT.1 RW. 5, Kelurahan Setu, Kec.Cipayung-Jakarta Timur. Mirisnya lagi saat tim melakukan investigasi kelapangan, gudang yang tertutup rapat dan berada tidak jauh dari Polsek Cipayung Jakarta Timur tersebut, ada hal yang sangat memprihatinkan, bagaimana tidak, ternyata gudang tersebut dijaga oleh orang atau oknum yang mengaku sebagai anggota TNI dan berdinas di mabes TNI berinisial RD.

Sontak saat tim mengetahui hal tersebut timpun melakukan investigasi lebih dalam kepada oknum yang menurutnya bertanggungjawab penuh dilapangan menjaga gudang tersebut agar tidak ada sembarang orang masuk.

RD selaku oknum yang menjaga gudang itu mengatakan kepada Awak Media bahwa betul gudang tersebut adalah tempat penyimpanan solar bersubsidi yang menurutnya adalah milik Nico dan sudah beroperasi selama 3 bulan, tak hanya sampai disitu saat tim radarinformasi.com bertanya lebih jauh ada hal yang lebih mengejutkan lagi pasalnya RD menjelaskan kepada awak media bahwa kegiatan itu telah berjalan karena sudah berkoordinasi dengan APH setempat dan juga Oknum Media.

“Kita sudah beroperasi selama 3 bulan dan kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak APH, seperti halnya Polsek, Polres dan ada juga Media”, ujar RD.

Sungguh miris memang mendengar keterangan RD karena seharusnya pemerintah bersama APH justru harus menindak para mafia migas yang jelas jelas telah melanggar ketentuan pasal 55,53,Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dapat diancam pidana 6 tahun penjara serta denda 60 milyar rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan tim radarinformasi.com akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, dalam hal ini Polres, Mabes Polri dan pihak Pertamina.

Reporter : Ilham Indra Karya, S.H
Redaktur : Dewi