Orang Tua Siswa SDN Paoman I Keluhkan Dugaan Pungutan Liar dan Biaya Buku Paket-LKS Mahal

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Empat orang tua wali murid SDN Paoman I Indramayu mengeluh banyak dugaan pungutan liar dan biaya buku paket-LKS terlalu mahal, di Paoman Utara Indramayu Jawa Barat, Senin (11/8/2025).

Ditemui media radarinformasi.com empat orang tua wali murid yang tidak mau disebut namanya mengatakan,” saya keberatan adanya pungutan liar karena harus membayar berbagai biaya setiap bulan, meski sebagian kegiatan tidak selalu dilaksanakan dan juga adanya buka Paket-LKS bayar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak sekolah mewajibkan siswa membayar iuran pramuka sebesar Rp 5.000 per bulan, meskipun kegiatan pramuka tidak rutin diadakan. Selain itu, setiap Senin dan Jumat siswa diminta membayar uang infak Rp 2.000, serta iuran kas kelas Rp 2.000,” tambah salah satu keempat wali murid yang tidak bisa disebut namanya.

Masih empat wali murid, tidak hanya itu, wali murid juga dibebani pembelian buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk seluruh jenjang dari kelas 1 hingga kelas 6. Total biaya buku paket dan LKS tersebut dapat mencapai kurang lebih Rp 700.000 persiswa, tergantung tingkat kelas. Ditambah pungutan Rp50.000 per semester untuk latihan ulangan,” ujar nasum yang tidak bisa disebut namanya.

Bahkan, menurut penuturan orang tua, pada Juli lalu siswa kelas 1 dan 6 sempat tidak diperbolehkan membawa buku LKS selama sekitar satu minggu.

“Kalau semua buku paket dan LKS dibeli, bisa sampai sembilan buku. Kami yang untuk makan saja sudah susah, apalagi harus keluar uang sebanyak itu. Ditambah uang latihan ulangan Rp 50.000, makin berat. Mending anak saya keluar saja dari sekolah SDN  Paoman satu kalau seperti ini,” jelas keempat wali murid yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media,” tutur wali murid Paoman satu Indramayu.

Masih salah satu empat wali murid Mereka berharap pihak sekolah memberikan keringanan atau menghapus kewajiban membeli buku paket dan LKS, serta pungutan lain. Menurut mereka, pembelajaran bisa kembali menggunakan buku paket gratis seperti yang pernah berlaku.

Menurut Kabid. SD dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Untung yang dihubungi  lewat whatsarpp mengatakan,” nanti saya lagi ada acara PGRI, mungkin hari kamis kita bisa ketemu ya mas, kenapa mas, ada  masalah buku LKS nanti saja sekarang sedang repot,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan PP No. 17 Tahun 2010, Permendikbud No. 44 Tahun 2012, dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sekolah dasar negeri dilarang melakukan pungutan liar kepada peserta didik. Pungutan tidak sah berpotensi dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai UU No. 20 Tahun 2001 dan KUHP Pasal 368 serta 423.

“Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut,” pungkasnya. 

Reporter   : Andika

Kadisdik Kota Bogor : Jual Beli LKS itu Bukan Pungli Hanya Pelanggaran

Kadisdik Kota Bogor : Jual Beli LKS itu Bukan Pungli Hanya Pelanggaran

BOGOR.radarinformasi.com- Meski sudah dilarang, namun faktanya SDN 07 Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor masih saja melakukan hal tersebut, meskipun penjualannya dilakukan di rumah salahsatu Wali Murid, padahal sangat gamblang larangan sekolah menjual LKS kepada siswa diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan, Sabtu (24/07/21).

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya termasuk pungutan liar (pungli). Namun, Hanafi selaku Kadisdik Kota Bogor saat dikonfirmasi terkait Praktik Jual Beli LKS yang terjadi di SDN 07 Kebon Pedes mengatakan bahwa itu bukan pungli hanya sekedar pelanggaran.

“Menjual LKS ga boleh, itu dari 2018, saya akan berikan teguran tertulis sebagai peringatan, kita juga akan kaji dulu ke dalamnya”, ujar Hanafi saat dikonfirmasi via seluler.

Saat radarinfirmasi.com menanyakan apakah jual beli LkS masuk dalam Pungli, Hanafi menegaskan bahwa, “Bukan pungli dong, Pungli minta duit baru pungli, itu hanya pelanggaran saja, kita lagi bahas dengan kepegawean”.

Sementara itu Ombusdman RI saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Ke Disdik dulu, itu tugas Disdik untuk mengawasinya, kami akan turun kalau Disdik gak bekerja menangan, tunggu riksa Disdiknya”.

Red