Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan, Lapas Indramayu Kerjasama dengan Puskesmas Plumbon

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu menjalin kerjasama dengan Puskesmas Plumbon terkait pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan Voluntary Counseling and Testing (VCT) di Lapas Indramayu.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat dan Kepala Puskesmas Plumbon, dr. Heppy Novlina, Kamis (2/3/2023).

Kerjasama yang dijalin ini merupakan bagian dari upaya Lapas Indramayu untuk menjamin setiap hak kesehatan warga binaan dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu, Kalapas berharap dengan kerjasama ini dapat meningkatkan sinergitas antara Lapas Indramayu dengan Puskesmas Plumbon.

“MoU ini merupakan langkah kami yang telah berkomitmen melaksanakan pelayanan dengan maksimal, terhadap pemenuhan hak-hak warga binaan. Agar semua hak warga binaan itu terpenuhi dengan baik, terutama pada segi kesehatan,” jelas Beni.

Kepala Puskesmas Plumbon, dr. Heppy Novlina mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung program kesehatan yang dijalankan oleh Lapas Indramayu dan upaya peningkatan fasilitas kesehatan di Lapas Indramayu.

“Kami bersedia MoU dengan Lapas guna peningkatan fasilitas kesehatan di Lapas, termasuk dengan pengolahan limbah B3, VCT, dan pemeriksaan laboratorium bagi pasien TBC. Kami akan bantu Lapas untuk menjamin penanganan masalah kesehatan di Lapas Indramayu dengan harapan warga binaan dapat sehat selalu,” tutup Heppy.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Polres Bogor Memasang Garis Polisi Lahan Pembuangan Limbah Ilegal di Wilayah Tenjo

Polres Bogor Memasang Garis Polisi Lahan Pembuangan Limbah Ilegal di Wilayah Tenjo

BOGOR.radarinformasi.com – Pemasangan Garis Polisi dilakukan Sat Reskrim Polres Bogor terhadap lahan yang dijadikan lokasi pembuangan limbah berbahaya beracun (B3) ilegal di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor Pada Rabu (26/10/2022).

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa pemasangan garis polisi yang dilakukannya berawal dari adanya informasi terkait lahan yang luasnya sekitar 3000m2 di tengah hutan yang dijadikan lokasi pembuangan limbah B3.

“Dari situlah kita langsung melakukan penyelidikan beberapa saksi sudah kita mintai keterangan. di lokasi langsung kita pasang Police line. Pengamanan di lokasi pembuangan limbah ini juga kita akan lakukan pengamanan”, jelas Kapolres

“Dalam pengamatan di lapangan kita temui berbagai jenis limbah antara lain limbah oli bekas, limbah kain majun yang terkontaminasi, kaleng cat, makanan kadaluarsa, limbah gaspul, limbah Grease, limbah sludge IPAL, Rol cat yang terkontaminasi, dan limbah Faba”.

Lanjutnya, “Sementara itu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Bogor diketahui terdapat sekitar 5 jenis limbah berbahaya di lahan tersebut. Namun hal tersebut dapat bertambah terlebih Proses uji lab hingga saat ini masih dilakukan oleh pihak DLH kabupaten Bogor”, tutup AKBP Imanuddin.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Citeureup Cek Tempat Penyimpanan Limbah di Lahan Bekas Pabrik Kanisatek

Polsek Citeureup Cek Tempat Penyimpanan Limbah di Lahan Bekas Pabrik Kanisatek

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Citeureup melakukan pengecekan tempat penyimpanan limbah yang dugaan sementara limbah B3 yang berlokasi Kp. Lemper RT 04/06 Desa Citeuruep, Kabupaten Bogor, pada Senin (30/01/2022).

Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyimpanan limbah B3 di lahan bekas pabrik Kanisatex Citeureup milik sdr. S (52).

Pihak Kepolisian Sektor Citeureup yang dipimpin Iptu Yayan Sofyan, S. Pd melakukan pengecekan dan ditemukan 3 bak tempat penyimpanan cairan dan beberapa toren/tabung plastik putih yang berisi cairan berjumlah kurang lebih 40 toren.

“Berdasarkan keterangan sementara dari pemilik bahwa cairan dimaksud adalah cairan CSL (Corn Steep Ligour) sebagai salah satu bahan untuk pembuatan pakan ternak dan pembuatan pupuk cair yang dikirim dari PT. Tereos FKS Cilegon.”, ungkap Kapolsek Citeureup Kompol Eka Candra Mulyana, SH, SIK.

“Berdasarkan keterangan pemilik dirinya dibawahi CV. putra Lemu Jaya Freedmill Sukahati Citeureup Bogor yang memiliki kegiatan usaha pembuatan pakan ternak, selanjutnya tentang limbah/cairan yang berada ditempat tersebut belum mendapatkan izin lingkungan sekitar hanya mendapatkan izin dari sdr. D sebagai warga”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red