Perkuat Sinergi, Rutan Kelas IIB Tarutung dan Lapas Siborongborong Laksanakan Kunjungan ke BNN Simalungun dan BNN Pematangsiantar

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung melaksanakan kunjungan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Simalungun dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga, pada hari Rabu (6/8).

Kunjungan ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring. Kedatangan Kepala Rutan di BNN Kab. Simalungun disambut hangat oleh Kepala BNN Kab. Simalungun, AKBP Suhana Sinaga, S.Kom.,M.Si.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai berbagai program strategis, termasuk pelaksanaan rehabilitasi, upaya pencegahan peredaran gelap narkoba, serta peningkatan kapasitas petugas dalam deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan Rutan.

Kepala BNN Kab. Simalungun, AKBP Suhana Sinaga menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh langkah-langkah pencegahan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan.

Beranjak dari BNN Kab. Simalungun, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung melanjutkan kunjungannya ke BNN Kota Pematangsiantar. Kepala Rutan Tarutung disambut langsung oleh Kepala BNN Kota Pematangsiantar, AKBP Mushab Aulia Arief Hasibuan S.Sos.

Kepala Rutan Tarutung menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Tarutung untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. “Kami sangat menyadari pentingnya kolaborasi dengan BNN dalam memerangi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNN Kota Pematangsiantar AKBP Mushab Aulia Arief Hasibuan S.Sos. menyambut baik kunjungan dari pihak Rutan. Ia menegaskan bahwa kerja sama yang solid antara BNN dan Rutan sangat penting untuk memutus jaringan peredaran narkoba. “Kami siap memberikan dukungan, termasuk dalam hal sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan,” ungkapnya.

Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Tarutung dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi dalam hal memberantas peredaran gelap narkoba di Lapas/Rutan.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarkatan Sumatera Utara, Yudi Suseno mengapresiasi jajaran Rutan Tarutung yang telah mengambil langkah positif dengan menjalin hubungan baik dengan Badan Narkotika Nasional Kab. Simalungun dan Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar dalam hal memberantas dan memutus peredaran gelap narkoba.

Dengan terjalinnya komunikasi dan kerja sama yang baik antara Rutan dan BNN, diharapkan pelaksanaan tugas pemasyarakatan semakin optimal dan berkontribusi positif dalam perang melawan narkotika.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong, Herry H. Simatupang, Kepala Rutan Kelas IIB Humbang hasundutan, Ucok Pangihutan Sinabang dan Kepala Rutan Kelas IIB Balige, David Nicolas.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Bahas Pelaksanaan Pemberian Remisi HUT RI ke-80, Karutan Kelas IIB Tarutung dan Kalapas Siborong-borong Kunjungi Bupati

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum dan pengurangan masa pidana dasawarsa bagi anak binaan tahun 2025  pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Tapanuli Utara pada hari Sabtu (26/7/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong, Herry H. Simatupang.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Bupati Tapanuli Utara,  Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung menyampaikan rencana teknis pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kunjungan ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan dengan pemerintah daerah, khususnya terkait pelaksanaan remisi 17 Agustus yang menjadi bagian dari pembinaan kepada warga binaan,” ujar Karutan Tarutung.

Lebih lanjut, Karutan Tarutung menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi tentang Permohonan Penyampaian Remisi bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Bagi Anak Binaan Tahun 2025.

Bupati Tapanuli Utara menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap upaya pembinaan yang dilakukan oleh pihak Rutan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membina narapidana agar siap kembali ke masyarakat.

Pemberian remisi 17 Agustus merupakan agenda rutin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Hasil diskusi ini disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian remisi di wilayah kabupaten Tapanuli Utara akan dipusatkan di Lapas Kelas IIB Siborongborong dan akan dihadiri langsung Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno mengapresiasi jajaran Rutan Kelas IIB Tarutung dan Lapas Kelas IIB Siborong-borong yang telah sigap menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Tapanuli Utara.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Lapas Kelas IIB Siborongborong Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan yang Ke-61

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong beserta para undangan unsur Forkopimda memperingati Hari Jadi Pemasyarakatan yang Ke 61 secara daring oleh kementerian imigrasi dan pemasyarakatan. Senin (28/4)

Tasyakuran ini dimaksudkan untuk menjalin sinergi antara instansi serta ajang sosialisasi terkait sejarah dan perkembangan pemasyarakatan hingga saat ini.

Beberapa tamu undangan yang hadir diantaranya Kepala Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara beserta rombongan, Camat Siborongborong beserta rombongan, Danramil 18 Siborongborong beserta rombongan, beserta seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Siborongborong

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong Herry Simatupang mengatakan, dengan adanya kegiatan ini kiranya menjadi pengingat untuk seluruh pegawai tentang bagaimana perjalanan pemasyarakatan dan momentum kami didalam meningkatkan kinerja kami kedepan untuk lebih profesional dalam bekerja. “Kita hatus senantiasa bersinergi dengan rekan unsur pemerintahan dan masyarakat, sehingga dapat mewujudkan pemasyarakatan yang berdampak bagi masyarakat,” terang Herry Simatupang.

Sementara itu, Camat Siborongborong, Lamor Situmorang, mewakili unsur pimpinan yang hadir bersama Danramil 18 Siborongborong Kapten Jonny Lumbantoruan, serta Kapolsek Siborongborong AKBP S. Purba, menyampaikan apresiasinya terhadap arah kebijakan Kementerian Hukum dan HAM terkait pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Lamor Situmorang menyampaikan bahwa berdasarkan arahan Menteri Hukum dan HAM, pengelolaan lembaga pemasyarakatan kini semakin humanis, serta menekankan pentingnya pembinaan yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, Menteri juga menyoroti peran strategis warga binaan pemasyarakatan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

“Kami mengapresiasi arahan Menteri yang mendorong agar lembaga pemasyarakatan menghasilkan pembinaan yang berguna bagi masyarakat. Warga binaan diharapkan dapat berkontribusi penting dalam meningkatkan ketahanan pangan,” ujar Camat Siborongborong.

Lamor Situmorang juga mengucapkan selamat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 kepada jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Semoga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semakin sukses ke depannya,” pungkasnya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Kejaksaan Cabang Siborong-borong Tetapkan Tersangka Dan Melakukan Penahanan Direktur BUMDES Sigumbang

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Cabang Siborong-borong menetapkan dan menahan inisial J.S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDES “Gumbang Jaya” Desa Sigumbang Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2022. Yang mana diketahui bahwa inisial J.S merupakan Direktur BUMDES Gumbang Jaya. Jumat (25/4)

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborong-borong Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, mengatakan bahwa sebelum penetapan dan penahanan tersangka dilakukan, tim penyidik sudah melakukan ekspose perkara. Berdasarkan hasil ekspose bahwa J.S telah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku korupsi dana BUMDES inisial J.S karena penyidik khawatir tersangka dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 april 2025, penyidik cabang kejaksaan siborongborong berpendapat melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tersangka JS kami tahan di Lapas Kelas IIB Siborongborong selama 20 hari kedepan. Ini salah satu komitmen kami dalam hal pemberantasan korupsi di Tapanuli Utara,” jelas Kacabjari kepada awak media pada Jumat (25/4/2025) diruang kerjanya.

Sementara itu Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong Tengku Aryani S.H, menambahkan bahwa tersangka J.S diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDES “Gumbang Jaya” Desa Sigumbang Kabupaten Tapanuli Utara  TA.2022 dan Kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah).

J.S ditetapkan tersangka karena telah melanggar Pasal 2, pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto uu no 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Jalin Kolaborasi Dengan Insan Pers, Lapas Kelas IIB Siborongborong Terima Kunjungan Silaturahmi Awak Media

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong menerima kunjungan dan silaturahmi oleh insan pers/awak media dari beberapa media cetak dan online di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (24/4/2024).

Pertemuan kali ini disambut dengan baik oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, Hery Simatupang didampingi KPLP, Arif Matondang serta Staf Kehumasan.

Kalapas Kelas IIB Siborongborong, Hery Simatupang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi yang sudah terjalin sebelumnya antara Lapas Kelas IIB Siborongborong dengan awak media yang ada di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara.

Tidak hanya itu, Beliau sekaligus memperkenalkan diri sebagai Pimpinan baru di Lapas Kelas IIB Siborongborong dan menyampaikan rasa terima kasih kepada awak media yang berkenan hadir dalam pertemuan ini.

“Dengan adanya kegiatan ini semoga tali silaturahmi terus terjalin dan kita bisa saling mengenal satu sama lainnya serta semoga sinergi ini selalu berjalan dengan baik dan semakin kuat,” tuturnya.

Lebih lanjut, dalam kesempatan ini jajaran dari Lapas Kelas IIB Siborongborong bersama para awak media saling bertukar pikiran dan menyampaikan pendapat satu sama lain. Setiap masukan positif untuk pembangunan akan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal