Korban Penganiayaan Tetty Suryani Lumbantoruan Minta Polres Tapanuli Utara Tahan Tersangka RG dan ATS

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara diminta menahan terduga pelaku kasus penganiayaan dengan inisial RG dan ATS. Desakkan itu disampaikan oleh korban Tetty Suryani Lumbantoruan yang didamping Kuasa Hukumnya Advokat Sultan Hermanto Sihombing SH dari Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH. MH.

“Kami minta Polres Tapanuli Utara agar menahan terduga pelaku RG dan ATS yang diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap klien kami Tetty Suryani Lumbantoruan,” ucap Sultan Hermanto Sihombing SH kepada awak media pada, Jum’at (17/5/2024).

Kata dia, desakan itu karena kasus tersebut setelah dilaporkan dengan laporan Polisi nomor : LP/B/III/2024/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara dan telah naik tahap penyikan nomor : K/41/K/2024/Reskrim tertanggal 4 April 2024 dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditetapkan dua orang tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor : K/96/V/24/2024/Reskrim tertanggal 8 Mei 2024.

“Setelah laporan tersebut dimasukkan sejauh ini. Kami belum mendapatkan tanggapan, dari Polres Tapanuli Utara hingga kami desak untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku,” katanya.

Kata Sultan Hermanto Sihombing SH, terkait dengan permintaan penahanan karena sudah ada penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan dengan nomor K/96/V/24/2024/Reskrim tertanggal 8 Mei 2024.

Sultan Hermanto menegaskan, jika dugaan pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP belum terpenuhi melainkan pasal 351 ayat (1). Diketahui terlapor RG dan ATS terbukti memenuhi unsur pasal 351 ayat 1. Selanjutnya dengan isi surat ini dilakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak terlapor.

Kata dia, perlu dilakukan penahan pada terduga pelaku yang sudah memiliki cukup bukti, sehingga tidak memiliki ruang gerak untuk komunikasi dengan terduga lainnya. Dengan dasar tersebut sehingga ada permintaan penahanan kepada terduga pelaku RG dan ATS.

“Karena sejauh ini belum ada respon dari Polres Tapanuli Utara terhadap unsur-unsur penahanan, maka segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Sebab kasus ini menurut kami sudah cukup bukti dari SP2HP yang kami terima,” tandasnya.

“Kami juga telah menyampaikan Surat Permohonan agar dilakukan penahanan kepada Kepolisian Ressor Tapanuli Utara dan telah diterima, menyampaikan Tembusan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan menyampaikan tembusan juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Utara agar dilakukan Penahanan terhadap kedua tersangka melalui Surat dengan Nomor : 35/Eks/KHRZSR/TU/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024. Sangat disayangkan apabila Polres Tapanuli Utara tidak berani melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana, hal itu menunjukkan adanya proses kemunduran penegakan hukum di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Kami berharap hukum di wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya wilayah Tapanuli Utara tidak berpihak pada orang-orang yang berduit, namun melihat lebih dalam pada perspektif korban yang membutuhkan keadilan”, Pungkas Sultan Hermanto Sihombing SH mengahiri.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Oknum Staf CIMB Niaga Auto Finance Cabang Depok Di Somasi Kuasa Hukum Nasabah

JAKARTA.radarinformasi.com- Dugaan penipuan dan penggelapan beberapa unit mobil roda empat dengan berbagai jenis merk yang di lakukan oleh pegawai dari pihak CIMB Niaga Auto Finance (Cnaf) cabang Depok, Korban yang mengalami kerugian hingga milyaran rupiah meminta kepada Cnaf atau pihak CIMB Niaga Auto Finance Bertanggung Jawab secepatnya menyelesaikan permasalah ini, atau pihak Cnaf dengan mengembalikan BPKB kepada korban. Kamis (16/05/2024).

Disampaikan kuasa hukumnya, kerugian yang di alami Kliennya (korban) segera mungkin harus di selesaikan pihak Cnaf yang menurutnya permasalahan ini di nilai terlalu lama dan berlarut-larut dalam penyelesaian, Rabu (15/05/2024).

“Pihak Cnaf jangan saling lempar tanggungjawab, jelas disini ada korban yang di rugikan ulah pegawainya, dan itu menjadi tanggungjawab pihak perusahaan,” ujarnya kuasa hukum Dahlan Sagian saat diwawancarai wartawan.

Sambung ia kuasa hukum menjelaskan, kliennya atas nama Jefriyanto dan H.Apan mengalami kerugian atas delapan (8) unit kendaraan roda empat yang ditipu dan digelapkan pegawai Cnaf cabang depok.

“Kita sebut ini kejahatan jaringan yang dilakukan pegawai Cimb Niaga Auto Finance cabang depok, dan itu harus dipertanggungjawabkan pihak Cnaf pusat, bagaimanapun juga mereka itu dibawah naungan perusahaan Cnaf,” tegasnya Kuasa Hukum Korban.

Dipaparkannya Kuasa hukum data-data unit Kendaraan kliennya yang menjadi Korban, diantaranya, 1 unit Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B 1245 ZLP – 1 unit Daihatsu Terios Nomor Polisi B 2589 SZV – 1 unit Ford Nomor Polisi B 1387 KMO – 1 unit Suzuki Ertiga Nomor Polisi B 2529 TOZ – 1 unit Toyota Calya Nomor Polisi B 2759 UZF – 1 unit Toyota Avanza Nomor Polisi B 2544 KMJ,  Dan 1 unit Nissan March Nomor Polisi B 1323 BYC, dan 1 unit Toyota Avanza Grand New 1.3 G M/T tahun 2017.

“Kami minta secepatnya masalah ini diselesaikan Cnaf atas kerugian klien saya yang sudah lama berlarut-larut lamanya tanpa kejelasan pasti. Masalah internal Cnaf atas pegawainya itu, kita tidak ada urusan. Yang jelas hak korban segera dikembalikan,” imbuhnya.

Diketahui Kuasa hukum korban sudah melayangkan Surat somasi ke Cnaf, pihak Cnaf dituding melempar tanggungjawab kepada pihak yang sama sekali pihak korban tidak ketahui.

“Terkait aliran dana cair atas unit-unit kendaraan milik korban yang diklaim Cnaf sudah dibayarkan melalui Shorum, itu menjadi kerjasama antara pihak mereka, dan klien saya tidak mengetahui dan tidak ada hubungannya dengan Shorum tersebut,” ujarnya.

Widiyanto Kepala Cabang Cimb Niaga Finance Depok, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan akan beberapa unit kendaraan roda empat milik korban atas nama Jepriyanto dan H. Apan yang diajukan melalui Cnaf untuk pencairan dana atas unit – unit kendaraan korban.

Widiyanto menjelaskan bahwa setelah unit para korban diajukan sampai pencairan dana oleh pihaknya, lalu, sambung Widiyanto, dananya masuk ke salah satu shorum.

“Dananya tidak langsung ke korban, tapi ke shorum. Dari shorum kita suruh transfer lagi ke beberapa rekening, tapi bukan ke rekening korban melainkan rekening lain yang berbeda, salah satunya dana itu masuk ke atasan saya, pak doni,” jelasnya Widiyanto.

“Wid itu dananya ke saya ya,” ucap Widiyanto menirukan suara Doni atasannya. Rabu, (08/05/24)

Ketika dikonfirmasi wartawan melalui seluler pesan WhatsApp pribadinya pada Selasa, (14/05/24) Kuasa hukum dari Cnaf, Rifki Oktavianus Tambunan, sama sekali tidak ingin memberikan keterangan apapun terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pegawai cabang perusahaannya itu.

(Tim/red)

Ini loh, tanggapan kuasa hukum Korban atas tuntutan hukuman 12 tahun bagi terdakwa Pencabulan

Ini loh, tanggapan kuasa hukum Korban atas tuntutan hukuman 12 tahun bagi terdakwa Pencabulan

INDRAMAYU, radarinformasi.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 12 tahun Penjara bagi terdakwa Pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga (16), mendapat tanggapan dari kuasa hukum korban

Toni RM selaku Kuasa hukum korban mengatakan, “saya sebenarnya berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa 15 tahun sesuai ancaman maksimal yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak. Alasannya, karena Terdakwa sudah merusak masa depan korban yang masih anak. Korban akan kehilangan rasa percaya diri karena masa depannya telah dirusak oleh Terdakwa,”katanya.

Meski begitu, saya berharap kepada Majelis Hakim agar memvonis Terdakwa 15 tahun penjara, sesuai ancaman maksimal Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak. Itu dibolehkan, yang penting tidak melebihi ancaman hukuman dari Pasal 81 ayat (1) tersebut. Dan Hakim memiliki kebebasan untuk menentukan pemidanaan sesuai dengan petimbangan hukum dan nuraninya. Coba bayangkan kalau anak perempuan Jaksa atau Hakim menjadi korban persetubuhan? Di situ nurani digunakan.

Dari sisi hukum, Hakim memvonis Terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa itu tidak melanggar KUHAP karena tidak ada satupun Pasal di dalam KUHAP yang mengatur bahwa Hakim dalam memutus pemidanaan harus sesuai rekuisitor (tuntutan) Jaksa.

“Justru sudah banyak yurisprudensi Hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum, diantaranya dalam putusan Mahkamah Agung No. 510 K/Pid.Sus/2014, Majelis Hakim Agung menghukum Terdakwa 18 tahun penjara, lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan Jaksa,” Pungkasnya.

Red