Diguyur Hujan Lebat, Gunung Sampah di TPST Bantargebang Longsor dan Akibatkan Korban Jiwa

BEKASI.radarinformasi.com – Tumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan longsor pada Minggu (8/3/2026). Peristiwa ini diduga dipicu oleh curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut sehingga menyebabkan gunungan sampah menjadi labil dan akhirnya runtuh.

Longsoran material sampah yang menggunung tersebut terjadi di salah satu zona pembuangan dan menimpa sejumlah kendaraan pengangkut sampah yang sedang berada di lokasi. Beberapa truk yang tengah mengantre untuk membuang muatan dilaporkan tertimbun material sampah yang tiba-tiba meluncur dari ketinggian.

Selain menimbulkan kerusakan pada kendaraan, peristiwa ini juga menyebabkan korban jiwa. Berdasarkan Informasi yang dihimpun, sedikitnya tiga orang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran sampah, yang terdiri dari sopir truk dan pekerja di area TPST.

Tim gabungan dari BPBD, Basarnas, serta aparat kepolisian langsung melakukan proses evakuasi dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan tidak ada korban lain yang masih tertimbun. Hingga kini proses pendataan korban serta kerugian material masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan.

Diketahui, TPST Bantar Gebang merupakan salah satu tempat pembuangan sampah terbesar yang menampung limbah dari wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Tumpukan sampah yang terus bertambah dan kondisi cuaca ekstrem seperti hujan deras berpotensi memicu longsor apabila struktur timbunan tidak stabil.

Pihak berwenang mengimbau para pekerja serta sopir truk pengangkut sampah untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat curah hujan tinggi yang dapat memperbesar risiko longsor pada gunungan sampah di kawasan tersebut.

Rizal

Terungkap: Diduga Oknum Wartawan Bekingi Mafia Toko Obat Ilegal di Bekasi

BEKASI.radarinformasi.com – Maraknya peredaran obat-obatan keras tanpa izin melalui toko-toko berkedok kosmetik (GCKosmetik) di wilayah Kota Bekasi terungkap dari hasil investigasi lapangan. Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Riklona dijual bebas tanpa resep dokter, tanpa pengawasan tenaga farmasi, dan tanpa izin edar dari instansi terkait.

Investigasi menunjukkan pola peredaran yang sporadis namun terorganisir. Para penjaga toko mengaku tidak mengenal pemilik usaha secara langsung. Mereka direkrut oleh agen dari kampung halaman dan hanya bertugas menjaga toko serta melayani pembeli.

Saat dikonfirmasi, penjaga toko mengarahkan awak media kepada seseorang yang mengaku sebagai atasan mereka. Dalam sambungan telepon, pria tersebut memperkenalkan diri sebagai Akbar dan menyatakan dirinya sebagai penanggung jawab operasional sejumlah toko tersebut.

Namun, saat dimintai klarifikasi lebih lanjut, Akbar menolak diwawancarai dengan alasan sedang sibuk “mencari berita.” Berdasarkan penelusuran awal, Akbar diduga merupakan seorang oknum wartawan yang berperan sebagai koordinator, bahkan diduga sebagai beking jaringan toko obat ilegal tersebut.

“Kami akan menyelidiki apakah yang bersangkutan benar-benar tercatat sebagai anggota organisasi wartawan di Bekasi. Jika terbukti, akan kami proses secara etik dan organisasi,” ujar salah satu pengurus organisasi wartawan di Bekasi yang enggan disebutkan namanya.

Pelanggaran Hukum

Aktivitas ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196: Mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 197: Mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar mutu dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang membahayakan keselamatan dan kesehatan konsumen.

KUHP Pasal 55 dan 56
Menjerat pihak yang turut serta, menyuruh, atau membantu dalam tindak pidana.

Desakan Penindakan

Masyarakat dan pemerhati anti-narkoba mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Peredaran bebas obat keras ini dinilai sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan zat psikotropika.

“Kami minta polisi dan Dinas Kesehatan turun tangan. Ini sudah sangat mencolok. Kalau dibiarkan, bisa merusak generasi muda,” kata salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain penegakan hukum, organisasi kewartawanan di Bekasi juga diminta bersikap tegas. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk membekingi praktik ilegal yang merusak masyarakat.

Red