Polsek Rancabungur Investigasi Kasus Tawuran Remaja Antar Kampung yang Mengakibatkan Korban Jiwa

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 04.20 WIB, Polsek Rancabungur menerima laporan dari masyarakat mengenai terjadinya aksi tawuran antar remaja yang menggunakan senjata tajam, mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cipanggulan, RT 03/05, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Minggu (18/7)

Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, S.Sos., menjelaskan bahwa awal mula peristiwa ini terjadi ketika dua kelompok remaja, yakni dari Kampung Pok Tua, Kecamatan Kemang, dan Kampung Candali, Kecamatan Rancabungur, yang masing-masing terdiri dari sekitar 20 orang, sepakat untuk melakukan tawuran. “Tawuran tersebut dilakukan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Pada saat kejadian, seorang remaja dari kelompok Kampung Pok Tua, Kecamatan Kemang, menjadi korban dengan luka robek di bagian punggung. Korban akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Sentosa Kemang. Tawuran diduga dipicu oleh perselisihan terkait knalpot brong sepeda motor,” ucapnya.

Setelah menerima laporan, pihak Kepolisian Rancabungur segera menuju lokasi kejadian dan memastikan bahwa benar telah terjadi aksi tawuran yang menyebabkan korban jiwa. Identitas korban yang meninggal dunia adalah Romli (18), warga Kampung Tegal, RT 03/04, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Korban ditemukan dengan luka robek di punggung, yang diduga akibat senjata tajam.

Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari beberapa saksi, yaitu Malik (18) dan Pasa (18), keduanya warga Kampung Pok Tua, Desa Pabuaran, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit. Identitas para pelaku tawuran masih dalam penyelidikan dan hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika memiliki informasi yang dapat membantu penyelidikan kasus ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rancabungur Akan Buru Pelaku Tawuran yang Akibatkan 1 Pelajar Luka Berat

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, seorang laki-laki bernama Okky Drajat melaporkan anaknya telah menjadi korban penganiayaan  diduga korban aksi tawuran pelajar di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, tepatnya di Gang Senyum, Desa Pasir Gaok Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Minggu dini hari 9 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Senin (11/03/2024).  

Kapolsek Rancabungur IPDA Azis Hidayat, S.SOS menjelaskan bahwa tindak pidana tawuran atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Diduga para pelaku tindak pidana tawuran atau perkelahian berkelompok menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang pelajar (korban) mengalami luka berat.

Dari Hasil Pemeriksaan dan keterangan para saksi-saksi diantaranya korban bernama RTK, umur 14 tahun, laki-laki, agama Islam, Pelajar kelas 9 SMPN Dramaga, alamat Kp. Batuhulung Desa Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, yang ada di TKP saksi Sdr. ARF, 24 tahun, laki-laki, buruh, alamat Kp. Pasirgaok, Desa Pasirgaok Kec.Rancabungur Kab.Bogor.

Dijelaskan bahwa kronologis Korban bersama temannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, setiba di lokasi kejadian kemudian dari arah berlawanan ada sekelompok pelajar kemudian mengejar dan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka berat, kemudian oleh warga korban dibawa ke RSUD Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan medis dan hasil pemeriksaan medis terdapat sebagai berikut ;

-Luka robek kepala belakang

-Luka robek punggung

-Luka memar dada

-Luka robek kaki/betis kiri

-Luka memar kaki/dengkul kanan

-Sudah menjalani Operasi dan saat ini berada di ruang rawat Inap RSUD Kota Bogor.

“Saat ini para pelaku masih dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut oleh pihak Polsek Rancabungur dan terus di kejar keberadaan para pelaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana”, ujar Kapolsek Rancabungur Ipda Azis.

Sumber Humas Polres Bogor

Bu

Polsek Parung Lakukan Penanganan Penyelidikan Terkait Tawuran Antar Remaja Yang Merengut Nyawa

BOGOR.radarinformasi.com– Pada Selasa 6 Februari 2024 Pukul 18.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Parung cek TKP perkara terjadinya tawuran antar remaja di Kampung Kedokan, Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Rabu (07/02/2024).

Kapolsek Parung Kompol Sularso,SH menjelaskan, berdasarkan informasi bahwa kejadian tersebut terjadi pukul 17.30 WIB beberapa kelompok remaja konvoi dengan menggunakan sepeda motor dari dua arah yang berlawanan tiba-tiba ditengah jalan  para remaja tersebut turun dari motor dan langsung saling serang menggunakan berbagai senjata tajam berjenis celurit dan sebilah pedang.

Diketahui motif para pelaku tawuran yaitu mereka sudah melakukan perjanjian untuk melakukan tawuran di lokasi tersebut, saat tawuran terjadi diketahui sudah ada korban  salahsatu dari remaja yang bertikai merenggang nyawa, tidak lama kemudian para pelaku aksi tawuran bubar pergi dengan menggunakan kendaraan sepeda motor masing-masing.

“Kami masih mendalami aksi tersebut dan akan kita usut sampai tuntas untuk saat ini masih mencari bukti-bukti dan keterangan dari para saksi guna proses penyelidikan lanjut dan bagi masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut harap dilaporkan kepada kami”, ucap Kapolsek Parung Kompol Sularso.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Tanjungsari Lakukan Olah TKP Terkait Pelajar Tewas Dalam Aksi Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com– Kejadian tragis melanda kawasan wilayah Tanjungsari, Kabupaten Bogor, pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 17.45 WIB,
seorang pelajar berinisial MR (17 tahun), meninggal dunia akibat terlibat dalam aksi tawuran antar pelajar. Rabu (31/01/2024).

Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami menjelaskan, peristiwa aksi tawuran pelajar itu terjadi di Kp. Bedeng, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. yang melibatkan pelajar dari SMK Swasta Wilayah Tanjungsari dan  SMKN Wilayah Cariu.

MR (17) mengalami luka serius, dengan dua luka robek di punggung dan lengan kanan akibat bacokan senjata tajam. Rekan sekelasnya MRR (17) juga mengalami luka serius pada bagian punggung.

Pihak kepolisian dari Polsek Tanjungsari segera merespon laporan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kronologis kejadian menunjukkan bahwa tawuran tersebut terjadi di sekitar Puskesmas Tanjungsari. MR (17) yang terkena sabetan sajam langsung dibawa ke puskesmas, namun sayang nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Anggota kepolisian yang tiba di lokasi TKP antara lain Kapolsek Tanjungsari, IPTU Rustami dan beberapa anggota Reskrim AIPDA Zulkarnaen, AIPDA Watono, AIPDA Anton, AIPDA Sidik dan Briptu Dian Prasetyo, mereka melakukan pemotretan di TKP, mencari keterangan para saksi, serta mengamankan barang bukti.

Preliminary investigation mengungkapkan bahwa tawuran ini terjadi antara dua pelajar SMK Swasta wilayah Tanjungsari dan pelajar wilayah Cariu, adapun pihak kepolisian sampai saat ini terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab dan kronologi lengkap kejadian ini dan mencari para pelaku aksi tawuran tersebut.

“Kepolisian juga telah melaporkan kejadian ini ke satuan atas. Sementara itu, temannya MRR (17) masih mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Tanjungsari”.

“Kami akan terus memberikan pembaruan seiring perkembangan investigasi. Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak”, ujar Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tawuran Dua Kelompok di Kota Bogor Akibatkan Satu Orang Kehilangan Nyawa

BOGOR.radarinformasi.com– Tawuran antar dua kelompok di Wilayah Kota Bogor kembali terjadi. Kali ini aksi tawuran tersebut tepat di Rel Kereta Api Kampung Neglasari RT. 001/RW 001, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Minggu (12/11/23) malam. Senin (13/11/2023).

Akibat dari aksi tawuran tersebut, satu pemuda warga Ranggasari RT 01 RW 07, Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan tewas terkena sabetan senjata tajam (sajam) jenis celurit di bagian kepala.

Adanya kejadian itu, Babinsa Kelurahan Cipaku yakni Peltu Ridwan Anwar melakukan pengecekan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan adanya mayat lelaki di Kampung Neglasari.

“Dari keterangan saksi di TKP, identitas atas nama Muhamad Herdiansyah Sutisna (22 Tahun) warga Kampung Ranggasari RT. 001 RW. 007 Kelurahan Ranggamekar Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, yang meninggal diduga karena peristiwa tawuran,” ujar Peltu Ridwan, Senin (13/11/23).

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa 1 buah stik golf dan satu buah sajam jenis samurai.

“Saat ini, peristiwa tersebut sudah ditangani oleh unit Reskrim Polsek Bogor Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Peltu Ridwan.

Sementara menurut keterangan warga setempat, salahsatu kelompok itu berkumpul di rel kereta api pada pukul 11.30 WIB dengan masa kurang lebih 20 orang.

“Setelah adzan subuh sekira pukul 04.05 WIB, menyerang lawan, dengan anggota kurang lebih sekitar 20 orang, korban yang memvideokan kejadian tersebut berada paling belakang terkena sabetan benda sejenis Celurit,” kata Yahya.

Selanjutnya korban di bawa ke RS. Melania oleh rekan korban untuk mendapatkan pertolongan, sesampainya di RS. Melania, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban sudah tidak bernyawa.

Bule

Polsek Ciawi Gelar Penyelidikan Terkait Aksi Tawuran Yang Sebabkan Seorang Pelajar Meninggalnya Dunia

BOGOR.radarinformasi.com- Aksi tawuran pelajar yang terjadi di Jalan Veteran III, Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mengakibatkan sorang pelajar meninggal dunia, pada Sabtu 04 November 2023. Korban berinisial MRS (18) meninggal akibat mengalami luka sayatan senjata tajam. Senin (06/11/2023).

Kapolsek Ciawi Polres Bogor Kompol Agus Hidayat, S.H, M.H, mengatakan bahwa aksi tawuran tersebut terjadi pada sabtu malam, Jadi awalnya korban dan teman-temannya ini sebelumnya berjanjian untuk melakukan aksi tawuran dan aksi tawuran tersebut di lalukan di jalan Veteran III.

Korban dan temannya ini berangkat menuju lokasi dengan sepeda motor namun saat tiba di lokasi tersebut dalam keadaan sepi, hingga pada saat kembali, mereka bertemu dengan siswa pelajar berasal dari sekolah SMK YZA.

“Dan disaat korban turun dari sepeda motor berjalan mendekati siswa pelajar YZA yang langsung menyerang dan melukai korban dengan senjata tajam. korban yang mengalami luka pada bagian perut sempat berusaha diselamatkan oleh teman-temannya dengan dibawa dan dilarikan ke Klinik 24 jam, namun tidak bisa ditangani, hingga pada akhirnya, korban dibawa ke RSUD Ciawi, adapun setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia”.

“Kita amankan 4 orang teman korban guna proses penydikan lebih lanjut, sementara itu terkait para pelaku pembacokan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polsek Ciawi”, jelas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciomas Amankan 4 Pelaku Tawuran Mengakibatkan Korbannya Alami Luka Bacok Yang Viral di Medsos

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Rabu 16 Agustus 2023 Unit Reskrim Polsek Ciomas Polres Bogor Polda Jabar, berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan pembacokan menggunakan senjata tajam di Jalan raya Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Kamis (17/08/2023).

Kaposlek Ciomas Polres Bogor Kompol Iwan Wahyudi S.H.,M.H mengatakan keempat pelaku yang berhasil kita amankan ini berinisial  F, S, RS, dan R. yang mana seluruh pelaku ini sendiri masih berstatus sebagai pelajar dan berusia di bawah 17 tahun (di bawah umur). dalam pengungkapan tersebut juga berhasil kami amankan  barang bukti berupa tiga buah parang dan satu clurit.

“Kejadian yang terjadi pada 12 Agustus 2023 tersebut, bermula ketika dua kelompok remaja dari berbagai sekolah berbeda berjanjian untuk melakukan aksi tawuran setelah saling tantang di media sosial. Setelah itu mereka bertemu di Jl. Raya Baru Laladon, Ciomas, lalu melalukan aksi tawuran”.

“Akibat tawuran tersebut, mengakibatkan empat orang menjadi korban dan salahsatu korbannya yang menderita luka serius hingga saat ini  masih dalam perawatan di RS UMMI Kota Bogor. Saat ini keempat orang pelaku pun sedang menjalani pemeiksaan lebih lanjut di Polsek Ciomas Polres Bogor”, ungkap Kaposlek Ciomas.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Lakukan Olah TKP Tawuran Tiga Kelompok Pelajar

BOGOR.radarinformasi.com – Aksi penyerangan yang dilakukan pelajar dari Bekasi yang terjadi di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada hari Senin 07 Agustus 2023. Kejadian yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB tersebut dilakukan oleh 3 kelompok sekolah SMK berbeda yang berada di wilayah Bekasi. Selasa (08/08/2023).

Akibat aksi penyerangan pelajar tersebut pun mengakibatkan beberapa pelajar mengalami luka pada kepala, punggung, dan kaki, hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu pihak kepolisian Polsek Cileungsi Polres Bogor yang mendapatkan informasi terkait adanya aksi penyerangan tersebut pun langsung mendatangi lokasi dan melakukan gelar olah TKP.

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan kami terkait aksi penyerangan tersebut dilakukan oleh para pelajar dari Sekolah STM yang berasal dari Bekasi terhadap pelajar dari SMK Fatahilah Cipeucang dan SMK Karisma Gandoang.

“Aksi penyerangan tersebut terjadi setelah kedua sekolah SMK ini selesai melaksanakan pertandingan futsal, berpapasan di jalan oleh sekelompok anak sekolah dari STM Armania 11 Bekasi yang kemudian langsung melakukan penyerangan”.

“Saat ini proses penyelidikan masih kita lalukan guna mengidentifikasi para pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan  tersebut. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aksi penyerangan pelajar di wilayah Kabupaten Bogor, kami himbau untuk dapat melaporkan kejadian tersebut melalui call center (021) 110 atapuan  nomor aduan Polres Bogor di 08121280 57787, agar nantinya dapat langsung di lakukan tindakan kepolisian”, ungkap Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Tangkap Pelajar Yang Lakukan Pembacokan Saat Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisan unit Reskrim Polsek Klapanunggal menangkap pelaku pembacokan saat aksi tawuran di Jalan alternatif Klapanunggal, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Kamis 03 Agustus 2023 lalu.

Pelaku berinisial MRH (18) yang masih berstatus sebagai pelajar di salahsatu SMK di wilayah Cileungsi tersebut, melalukan aksi pembacokan dengan senjata tajam jenis celurit, yang mengakibatkan korban RAN (16) salahsatu pelajar dari SMK di Klapanunggal mengalami luka pada bagian wajah, tangan dan punggung, akibat kejadian tersebut korban pun hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K.,MM dalam konferensi Pers nya di Polres Bogor mengatakan bahwa Kejadian tersebut bermula dari adanya aksi tawuran antara salahsatu SMK di wilayah Klapanunggal dengan SMK dari wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor. Selasa (08/08/2023).

Dimana kedua sekolah ini merencanakan aksi tawuran tersebut melalui media sosial Instagram dan puncaknya aksi tawuran tersebut terjadi pada 3 Agustus yang lalu sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Korban yang saat itu mengendarai  sepeda motor terjatuh kemudian dikeroyok oleh para pelajar dengan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam.

Dari pengungkapan tersebut telah berhasil mengamankan barang bukti berupa dua seragam sekolah SMK di Cileungsi, satu seragam sekolah SMK di Klapanunggal, enam buah unit handphone, satu unit motor dan dua buah celurit.

Selain pelaku pembacokan berinisial RAN (18) yang kita kenakan pidana karena sudah cukup umur, Kami juga mengamankan 6 pelaku tawuran yang kami serahkan kepada pihak Dinsos untuk dilakukan rehabilitasi, karena para pelajar ini masih di bawah umur dan pendampingan dari kedua orangtua masing-masing.

Sementara itu Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi S.I.K.,M.M menjelaskan dari sekitar 20 orang anak yang kita amankan dan tidak terlibat langsung dalam aksi tawuran tersebut kita serahkan kepada dinas sosial untuk dilakukan rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan terhadap para pelajar tersebut bahwa mereka ini masih berstatus sebagai pelajar aktif dan dalam kejadian ini kami tidak ditemukan adanya pihak alumni yang turut serta dalam aksi tawuran tersebut”.

“Atas perbuatanya pelaku pembacokan berinisial MRH (18) yang cukup umur ini akan kita kenakan dengan pasal satu 70 KUHAP pasal 80 ayat satu undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun”, AKP Irrine Kania.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule