Pendukung JTP-DENS Diduga Lakukan Pengeroyokan, Douglas H Lumbantobing Laporkan ke Polres Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Douglas H Lumbantobing melaporkan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dirinya ke Polres Tapanuli Utara dengan Nomor: STTLP/210/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT, Sabtu (2/11/2024) dinihari.

Hal ini dikatakan Kuasa Hukumnya Rudi Zainal Sihombing, S.H.,M.H., kepada wartawan, menurut Rudi kejadian berawal ketika Douglas H Lumbantobing bersama rombongan melintas di pasar Simangumban, Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian para terlapor yang sedang berada di pinggir jalan pasar Simangumban meneriaki Douglas H Lumbantobing bersama rombongan dengan mencaci maki serta mengatakan “JTP DO HAMI, MAHUA HAROA BUJANGINAM”.

Kemudian pelapor Douglas H Lumbantobing bersama rombongan mendatangi para terlapor dan menanyakan maksud dari perkataan terlapor tersebut, namun secara tiba tiba terlapor RT langsung memukul Douglas H Lumbantobing dengan menggunakan tangan berkali – kali, serta mengambil batu dan sebatang kayu yang langsung memukul bagian kepala dan punggung Douglas H Lumbantobing.

“Kemudian terlapor MD dan RAS datang dan juga melakukan penganiayaan kepada Douglas H Lumbantobing dengan cara memukul serta mencakar Douglas H Lumbantobing. Akibat dari kejadian tersebut, korban atas nama Paskah Simon Silaban dan Saut M N Panjaitan yang juga merupakan rombongan dari pada pelapor turut mengalami penganiayaan dan mengalami luka-luka,” terangnya.

“Atas kejadian ini, terlapor atau pelaku bisa dikenakan sanksi pelanggaran Tindak Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Subsider 351, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” jelas Rudi Zainal Sihombing, S.H.,M.H.

Douglas Tobing, salah satu korban keganasan tim pendukung JTP-Dens, dalam kesempatan itu memperlihatkan kepada wartawan bekas luka lebam di siku kiri, leher bagian belakang serta kepala dampak penyerangan dari massa paslon nomor urut 2 terhadapnya.

“Saya dihantam pakai balok oleh mereka sehingga membuat beberapa bagian tubuh saya mengalami luka. Lebih parahnya lagi terjadi penyerangan terhadap rekan kami sesama satgas, saat awal penyerangan oleh mereka dengan memakai kunci roda,” katanya.

“Douglas mengaku segera akan melakukan visum ke Rumah Sakit dan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Taput,” terang Douglas.

“Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Dan tentunya kalau mereka jual, kami beli,” tegasnya.

Reporter   : Reno H
Redaktur   : Rizal

Polsek Ciawi Tindak Lanjut Adanya Pengeroyokan Terhadap Anggota BBR

BOGOR.radarinformasi.com- Dilaporkan terjadi dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota salahsatu anggota Ormas   Benteng Bogor Raya (BBR) di SPBU Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.  Korban yang teridentifikasi bernama Yusup Supriatna mengalami serangkaian luka-luka yang cukup serius, pada Kamis malam pukul 23.00 WIB. Jumat (12/04/2024).

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH., menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kesalahpahaman antara Ormas PP dan BBR pada Rabu 10 April 2024, yang berujung pada penganiayaan ringan. Meskipun telah disepakati untuk diselesaikan secara musyawarah, pada hari berikutnya, Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 18.10 WIB, korban diserang di depan SPBU Gadog oleh seorang yang diduga anggota Pemuda Pancasila, yang dikenal sebagai bernama Uci, pengeroyokan terjadi setelah Uci menanyakan tentang baju yang dikenakan oleh korban.

Akibat serangan tersebut, Yusup Supriatna mengalami luka serius di bagian kepala, jidat, kelopak mata dan siku tangan. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciawi, didampingi oleh keluarga dan ketua BBR. Barang bukti berupa kwitansi berobat telah ditemukan.

Pihak kepolisian telah menerima laporan, melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Koordinasi dengan pimpinan Polres Bogor juga telah dilakukan. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan kondisi keamanan yang kondusif.

Sumbet Humas Polres Bogor

Bule

Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan OTK Didalam Kosan, Polsek Ciawi Buru Para Pelaku

BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah insiden dugaan pengeroyokan terjadi di tempat Kosan Dyval yang berada di Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Korban yang diketahui bernama Ali (46), mengalami luka-luka serius setelah diduga dikeroyok oleh sekelompok orang sekitar 6 (enam) orang pelaku di Kosan Korban pada Rabu kemarin 10 April 2024. Kamis (11/04/2024).

Menurut laporan yang diterima oleh Polsek Ciawi, kejadian terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, identitas Korban Sdr. A

Tempat /tgl lahir : Bogor, 08-09-1978

kelamin Laki-laki, Alamat KTP Kp. Muara Tegal  Kelurahan Sindang Rasa, Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, sedang berada di dalam kamar kosannya. Sekelompok orang yang diduga terlibat dalam permasalahan terkait dengan tiba-tiba menyerang Korban yang mengakibatkan ia menderita luka pada bagian wajahnya babak belur. 

Setelah menerima laporan dari masyarakat, piket fungsi Polsek Ciawi segera bertindak dengan melakukan pengecekan di tempat kejadian, meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada dan mendokumentasikan kondisi korban. Saat ini, Korban sedang dirawat di RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH., menyatakan bahwa, “Pihak kepolisian sedang melakukan investigasi penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Langkah-langkah termasuk identifikasi terhadap para pelaku dan pengembangan perkara sedang dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban”, terangnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Para Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Berhasil Ditangkap dan Diduga Berstatus Pelajar SMK Pandu

BOGOR.radarinformasi.com– Pengungkapan kasus pembunuhan dengan senjata tajam yang dilakukan beberapa kelompok remaja dengan berboncengan sepeda motor diketahui sebanyak 6-7 kendaraan melintas di wilayah Pasar Ciampea Kabupaten Bogor, dimana hilangnya nyawa seseorang Korban Muhammad Bintang Satria (16) dengan luka sabetan senjata tajam pada leher korban yang dibawa dan disabetkan para pelaku pada Jumat 1 Desember 2023 di Jalan Raya Pasar Ciampea Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor. Minggu (03/12/2023).

Atas perintah langsung Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH,.SIK kepada Kapolsek Ciampea Kompol Suminto,SIP,.MH dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham SIK., MM., CPHR untuk segera menindaklanjuti atas perkara tersebut ” (tangkap para pelaku proses tindaklanjut segera) ” dan berkat kerja cepat dan kegigihan pihak Kepolisian Polsek Ciampea dan Resmob Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan para pelaku pembunuhan, dari hasil keterangan para saksi-saksi dilokasi TKP dan penelitian CCTV di seputaran Jalan Raya Pasar Ciampea para pelaku diamankan ditangkap dirumahnya masing-masing sebagai terduga pelaku pembunuhan tersebut.

Ada 3 (tiga) orang yang sudah berhasil diamankan, diantaranya AFH (18) dirumahnya di wilayah Desa Gunung Menyan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor dan berstatus pelajar di SMK Pandu, MAR (16) pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai pembacok yang membawa celurit pendek kepada Korban Muhammad Bintang Satria, diamankan dirumahnya di Desa Gunung Menyan Kecamatan dan  DDD (17) yang ikut serta berboncengan 3 (tiga) di sepeda motor tersebut diamankan di rumahnya di Desa Pasaran Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian adalah berupa celurit dan sepeda Motor yang digunakan para pelaku tersebut.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan motif pelaku adalah memang mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan sampai menelan korban”.

“Dari pengungkapan yang kita lakukan ini dan proses lanjut dimana atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan  Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Pelaku diancam pidana penjara hingga diatas  5 tahun”, tutup Kapolsek Ciampea Kompol Suminto.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Reskrim Polsek Cibinong Ungkap Tindak Pidana Pengeroyokan

BOGOR.radarinformasi.com– Unit Reskrim Polsek Cibinong Polres Bogor Amankan Pelaku diduga pengeroyokan terhadap korban M.Nasril dan Andi Gunawan. Kamis (30/11/2023).

Kejadian bermula pada Selasa 20 November 2023, pukul 23.30 WIB di Alfamart Gang Alhuda RT 04/05 Pabuaran, korban sedang menunggu diparkiran Alfamart lalu tiba-tiba ada yang datang seorang pengamen kemudian korban menawarkan minuman dan menyuruhnya pergi, namun pelaku tidak mau. Karena merasa kesal lalu Andi (Korban) menyiramkan minuman tersebut ke pelaku, maka dari itu pelaku pulang dan kembali membawa temannya sebanyak 8 orang dengan mengacungkan sajam kearah korban sambil berteriak, melihat itu korban ketakutan lalu kabur namun salah seorang terjatuh dan dibacok oleh celurit dengan sasaran perut, adapun pelaku yang lain pun Mlmengejar korban yang kabur dan melakukan hal yang sama dengan membacoknya kebagian punggung.

“Pelaku ditangkap pada hari Jumat 24 November 2023 di seputaran lokasi kejadian, pada saat itu para pelaku sedang mengamen. Untuk saat ini para korban masih dirawat di rumah sakit dan belum bisa diperiksa, barang bukti yang ditemukan dilokasi ada 2 buah barang bukti, yaitu, 1 buah golok dann 1 buah celurit dan adapun 2 pelaku berhasil ditangkap  AF (23) dan MA (20), kedua pelaku saat ini sudah dalam proses penahanan dan tindaklanjut proses penyidikan”, ujar Kapolsek Cibinong AKP Waluyo, S.H.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule