Nekat Kangkangi Aturan KCD, SMA 9 Kota Bogor Pungut Biaya Perpisahan Hingga Puluhan Juta

BOGOR.radarinformasi.com- Setiap kali menjelang berakhirnya tahun ajaran, pihak sekolah selalu dihimbau agar tidak memungut uang perpisahan yang memberatkan para Walimurid, karena kegiatan perpisahan bukanlah rangkaian dari kegiatan belajar-mengajar di sekolah, sehingga pihak sekolah ataupun Komite tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orangtua/wali, Selasa (07/04/24).

Namun sangat disayangkan maladministrasi tersebut masih berjalan hingga saat ini, salahsatunya di SMAN 9 Kota Bogor, dimana setiap siswa diminta untuk membayar uang perpisahan sebesar Rp.850.000,00 dan uang buku tahunan sebesar Rp.350.000.00/Siswa.

Padahal seperti yang kita ketahui kegiatan maladministrasi tersebut bertentangan dengan Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010, dimana dalam pasal tersebut menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi Rahmat Indratna selaku Humas SMA 9 Kota Bogor mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail, karena Ia tidak dilibatkan dalam rapat ataupun hal lain terkait adanya uang perpisahan sebesar Rp 850.000.00 dan uang buku tahunan sebesar Rp 350.000.00.

“Saya tidak tau karena saya tidak dilibatkan dalam rapat uang perpisahan ataupun uang buku tahunan tersebut, saya hanya sekedar tau tapi tidak sampai detail”.

“Untuk lebih jelasnya nanti ketua panitia perpisahan dan Kepala Sekolah yang lebih tau dan memang dari KCD juga sudah ada himbauan larangan memungut uang perpisahan”, ujarnya.

Sementara itu Ketua Panitia Perpisahan saat dikonfirmasi via telpon mengatakan, “Mohon maaf saya sedang sibuk, untuk masalah uang perpisahan sudah kita rapatkan dengan perwakilan Korlas lalu disampaikan kepada orangtua siswa, mengenai himbauan dari KCD memang sudah kita terima tapi kan kepanitiaan juga sudah terbentuk, tolong jangan sudutkan saya dengan pertanyaan yang sulit, saya bukan tidak mengindahkan himbauan dari KCD akan tetapi kan kepanitiaan sudah terbentuk.

Sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan pihak Kepala Sekolah belum dapat dihubungi.

Reporter : Dewi

Ketua Komite SDN Cicurug 03 Bantah Adanya Pungli Sumbangan Pembuatan Tangga

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berdalih atas kesepakatan bersama antara Komite dan Orangtua Siswa, H. Moch.Miftahusurrur, MA selaku Ketua Komite SDN Cicurug 03 menjelaskan bahwa sumbangan yang diminta pihak sekolah untuk pembuatan akses jalan (tangga) bukanlah masuk dalam kategori Pungli, melainkan Infak Shodaqoh dari para Walimurid, Minggu (04/06/23).

Melalui pesan Whatshaap Ia mengatakan bahwa apa yang pihak sekolah lakukan sebagai salahsatu cara untuk meningkatkan mutu pendidikan demi kepentingan bersama.

“Kita sudah adakan rapat sebelumnya dan ini menurut saya bukan Pungli melainkan Infaq Shodaqoh dari para Orangtua Siswa”, ujarnya.

Padahal seperti yang kita ketahui dalam dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa, Komite diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan dan bukan pungutan, tujuannya demi meningkatkan mutu pendidikan di sekolah terkait.

Dana bisa digalang dari CSR, alumni, termasuk dari pihak swasta, Permendikbud Nomor 75 juga menyebutkan bahwa sumbangan pendidikan juga bisa saja berasal dari peserta didik dan Orangtua namun bersifat sukarela dan sesuai kemampuan.

Namun sangat disayangkan meskipun berdalih sudah diadakan rapat, ada beberapa Orangtua yang mengeluh karena nominal ditentukan sebesar Rp.100.000,00, padahal jika penarikan uang sifatnya wajib, jumlah dan waktunya mengikat, disebut pungutan dan dilarang dalam Permendikbud Nomor 75.

Dewi