Dalam Mengatasi Perubahan Iklim, Puan: Butuh Komitmen Bersama

Dalam Mengatasi Perubahan Iklim, Puan: Butuh Komitmen Bersama

SUKABUMI.radarinformasi.com- Sebelum membuka pertemuan antar-parlemen sedunia ke-144 pada 20-24 Maret 2022 lalu di Bali, setiap delegasi yang hadir menanam satu pohon di Nusa Dua. Penanaman itu merupakan simbol komitmen semua anggota parlemen terhadap dampak perubahan (kekacauan) iklim yang tengah melanda bumi.

Puan Maharani selaku Ketua Majelis dalam pertemuan internasional itu menilai, pohon-pohon yang ditanam itu menjadi pengingat bahwa di Bali, para anggota parlemen dari seluruh dunia pernah menanam komitmen untuk mengatasi perubahan iklim.

“Saya ingin kegiatan ini menjadi pengingat bagi setiap delegasi saat menjejakkan kaki di Bali, bahwa mereka pernah menanam komitmen untuk mengatasi perubahan iklim dunia,” tulis Puan dalam akun Instagramnya, @puanmaharaniri pada Sabtu (26/03/2022).

Gotong royong selamatkan bumi

Kerja sama internasional mutlak dibutuhkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengurangi dampak perubahan iklim. Perubahan iklim yang melampaui batas-batas negara mengharuskan semua negara terlibat dalam gerakan bersama menanggulangi dampaknya, baik bagi bumi maupun bagi kemanusiaan.

Pada hari kedua pertemuan antar-parlemen sedunia di Bali, semua delegasi yang hadir sepakat mengajak negara-negara memberikan kontribusi nyata dalam memperbaiki lingkungan hidup, demi mewariskan bumi yang jauh lebih baik kepada generasi mendatang.

“Kita perlu memobilisasi aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Kita harus merealisasikan komitmen pembiayaan perubahan iklim sebesar 100 miliar US Dollar per tahun dan kita harus mendukung transisi energi bersih dengan transfer teknologi dan investasi.”

Lingkungan hidup, perubahan iklim, atau meningkatnya panas bumi, selalu merupakan persoalan yang kompleks. Keruwetan ini hanya bisa “diatasi jika dunia bersatu, bergotong royong, dan memperkuat kerja bersama internasional.”

Ekoefeminisme

Ekofeminisme berbicara tentang keterkaitan antara perempuan dan alam semesta, terutama dalam ketakberdayaan dan ketidakadilan perilaku kepada keduanya. Dalam penerapannya, ekofeminisme menerapkan etika kepedulian untuk mewujudkan keadilan sosial secara ekologis, mengutamakan nilai feminitas, dan menentang budaya patriarki.

Dalam ekofeminisme ditetapkan bahwa kerja sama, kepedulian, cinta, dan toleransi merupakan cara untuk melestarikan alam yang di dalamnya manusia berada. Hubungan ini kemudian membentuk etika manusia terhadap pengelolaaan lingkungan dan menciptakan kesetaraan gender manusia dalam kaitannya dengan alam semesta.

Ekofeminisme dilandasi oleh etika kepedulian yang hadir karena sifat alami perempuan. Akan tetapi pada titik ini, kita perlu berhati-hati agar terhindar dari bahaya menganggap hanya perempuan saja yang memiliki kepedulian alamiah macam ini. Laki-laki juga punya kepedulian serupa.

Dalam kaitannya dengan gotong royong dan kerja sama internasional untuk menanggulangi dampak perubahan iklim, dunia tidak hanya membutuhkan individu-individu yang memiliki kepedulian pada kondisi bumi, tetapi juga seorang pemimpin yang secara alamiah memiliki kepedulian sebagai etika dalam hidupnya.

Red

Peringati Hari Kartini, Puan Maharani : Hidupkan Keteladanan Kartini

Peringati Hari Kartini, Puan Maharani : Hidupkan Keteladanan Kartini

SUKABUMI.radarinformasi.com – Peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum untuk terus mendorong percepatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif. Secara substansi, ada enam elemen kunci yang dimandatkan dalam UU TPKS. Yaitu pemidanaan, pencegahan, pemulihan, tindak pidana, pemantauan, dan hukum acara.

Esensi perjuangan menjadi nyawa dalam melahirkan UU TPKS. Situasi perempuan Indonesia yang belum terbebas dari kekerasan dan diskriminasi berbasis gender menjadi lecutan untuk terus memperjuangkan pengaplikasian UU ini di lapangan. Kekerasan dan diskriminasi berbasis gender menjadi salah satu gambaran nyata bahwa kegelisahan RA Kartini masih dirasakan hingga kini.

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyebut kelahiran UU ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mengubah persepektif dan pemahaman tentang konsep gender dalam kaitannya dengan kepentingan perempuan.

“Inti dari kesetaraan dan keadilan gender bukan meneguhkan siapa yang mendominasi dan didominasi. Melainkan menemukan koridor untuk saling berbagi secara adil dalam segala aktivitas kehidupan tanpa membedakan pelakunya laki-laki atau perempuan,” kata Puan dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis (21/4).

“Kita harus mampu menghayati, memetik, dan mewarisi nilai-nilai semangat perjuangan yang ditinggalkan Kartini. Tekad kuat serta kegigihan untuk terus mengawal implementasi UU ini menjadi upaya saling dukung dan saling jaga, agar tak ada lagi ruang untuk kekerasan seksual,” sambung Puan.

Senada dengan Puan, para legislator perempuan yang turut mengawal kelahiran UU TPKS menyebut keteladanan dari seorang RA Kartini menjadi energi untuk terus memperjuangkan UU ini bisa disahkan dan diimplementasikan menjadi payung hukum yang kuat.

“UU ini harus bisa diaplikasikan dengan baik sesuai arahan Ibu Puan sebagai Ketua DPR RI. Bagi para politisi perempuan ini adalah legacy yang harus bisa mengakomodir kepastian hukum dan konsekuensi hukum dalam kejahatan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak tanpa mengabaikan hak dan kewajiban baik korban dan pelaku,” kata Riezky Aprilia, anggota Badan Legislasi DPR, dalam pernyataan tertulis, Kamis (21/4).

Sementara, Diah Pitaloka, legislator perempuan lain yang menjadi anggota Panja UU TPKS menegaskan, sedikitnya ada 3 nilai dari sosok RA Kartini yang menjadi inspirasi dalam mewujudkan kelahiran UU ini.

“Terutama nilai pantang menyerah, semua yang terlibat dalam perumusan UU TPKS ini tidak patah di tengah jalan. Semangat yang tidak mudah digoyahkan. Kedua, semangat sisterhood atau persaudaraan yang saling menguatkan untuk bisa menghadapi tantangan dalam proses pembahasan aturan. Dan ketiga, adalah semangat menegakkan keadilan bagi kaum perempuan,” tutur Diah Pitaloka, Kamis (21/04).

Diah menambahkan UU ini menjadi hadiah yang luar biasa bagi perempuan Indonesia atas pencapaian bersama dalam memperjuangkan UU ini sejak awal.

“Luar biasanya lagi sebagai sebuah pencapaian itu adalah UU ini disahkan oleh seorang Ketua DPR perempuan, Mbak Puan Maharani. Dia mengetuk palu pengesahan dengan kelembutan dan keteguhan hatinya. Mbak Puan saya lihat sebagai sosok pemimpin politik yang kuat,” ucap Diah.

Diah berharap setelah disahkannya UU ini, ada perubahan substantif terkait cara pandang masyarakat Indonesia terhadap keadilan perempuan. Sama seperti pesan yang disampaikan Ketua DPR Puan Maharani, bahwa kesetaraan gender benar-benar bisa terwujud serta ada pencerahan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual adalah suatu bentuk tindak pidana dan sama sekali bukan hal yang wajar. “Kami berharap unit-unit kerja Pemerintah bisa segera bekerja dan juga ada keberpihakan anggaran dalam implementasi UU ini di dalam kerja-kerja Pemerintah,” tutup Diah.

Red

Puan Maharani : Produk Legislasi Harus Memiliki Landasan Sosiologis

Puan Maharani : Produk Legislasi Harus Memiliki Landasan Sosiologis

SUKABUMI.radarinformasi.com – Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi produk hukum terakhir yang disahkan DPR RI sebelum Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada 14 April 2022.

Selain UU TPKS, pada Masa Persidangan IV, DPR telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 Rancangan Undang-Undang sebagai usul inisiatif DPR.

“Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia,” kata Puan Maharani dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis (21/04/22).

Sejak dilantik menjadi Ketua DPR RI pada Oktober 2019, Puan meminta kepada anggota Komisi agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan. Namun, dari kualitasnya.

“Membuat Undang-Undang itu tidak bisa sembarang. Tidak bisa sekedar memasang target jumlah 100 atau 200 UU. Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Kerja legislasi DPR tidak hanya sekedar kuantitas, tapi soal kualitas, ” kata Puan.

Hal inilah yang menjadi dasar mengapa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu produk legislasi yang disahkan pada Masa Persidangan IV DPR, membutuhkan waktu dalam proses pembahasannya.

“UU TPKS merupakan hadiah buat seluruh masyarakat Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini. Payung hukum ini bertujuan menjaga dan mengayomi, bukan hanya untuk perempuan melainkan untuk satu bangsa Indonesia,” tutur Puan.

“UU ini lahir atas kolaborasi dan sinergi yang apik antar semua pihak. Dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusannya, UU ini juga berusaha mengakomodir dan memberi ruang yang luas untuk publik berpartisipasi secara aktif,” sambung Puan.

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Kanti W. Janis mengapresiasi upaya Puan Maharani dalam menyerap aspirasi publik saat proses perumusan Undang-Undang TPKS. Ia menyebut Puan merespons serius serta cepat menanggapi masukan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal bagaimana proses aspirasi politik itu diperhatikan, tapi ada kepemimpinan yang efektif terutama dari pimpinan DPR. Saya kira kedepan kita butuh banyak model kepemimpinan politik yang berwibawa dan efektif seperti Puan Maharani,” kata Kanti dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis, (21/04).

Kanti, yang juga aktif dalam gerakan literasi, mengatakan bahwa lahirnya UU TPKS ini merupakan salah satu tanda zaman bahwa Indonesia memasuki era modern sesungguhnya.

“Ciri utama negara modern adalah memberi perlindungan nyata tidak hanya untuk perempuan, namun juga kelompok rentan lain,” ucap Kanti.

Kanti berharap penerapan UU ini benar-benar tegas dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan seksual untuk bebas, serta mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. “Tentu agar UU ini menjadi hukum yang hidup di masyarakat, kita harus awasi dan kawal bersama implementasinya,” tutup Kanti.

Red