Diduga Kepsek SMP Al-Jihad Endapkan Dana PIP untuk meraup Keuntungan Pribadi
BOGOR.radarinformasi.com- Dana yang di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Program Indonesia Pintar (PIP) adalah diperuntukkan untuk siswa yang kurang mampu, anggaran tersebut disalurkan ke setiap sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, program PIP tersebut diatur dengan Undang-undang dan Perpres Permendikbud, Kamis (02/11/21).
Sehingga kesimpulannya Penerima Manfaat program PIP harus diambil berupa uang tunai dan tidak bisa di kolektifkan, akan tetapi Program Indonesia Pintar, diduga banyak dimanfaatkan oleh Oknum-oknum Kepala Sekolah, anggaran tersebut di jadikan aji mumpung untuk memperkaya diri-sendiri.
Seperti halnya yang terjadi di SMP AL.Jihad yang beralamat di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dari hasil investigasi, Oknum Kepala Sekolah yang bernama Amir, mengendapkan anggaran PIP, yang seharusnya di cairkan di tanggal 30 September lalu, hingga saat ini bantuan PIP masih mengendap di Bank, sedangkan menurut aturan, ketika program PIP sudah masuk ke rekining masing-masing Penerima Manfaat itu harus segera diambil dan disalurkan sesuai kebutuhan Siswa-siswi.
Ketika dikonfirmasi via seluler, Kepala Sekolah mengakui dengan adanya pengendapan dan belum di salurkan ke pihak Penerima Manfaat.
Pandangan kami selaku awak media diduga Kepala Sekolah SMP AL.Jihad yang bernama Amir ingin meraup keuntungan dari dana PIP tersebut, dalam hal ini Kepala Sekolah telah melanggar KUHP Pasal 372, Penggelapan dana untuk para Siswa-siswi dan barang siapa yang sengaja melawan hukum memiliki barang hak orang lain sebagian atau seluruhnya diancam lima tahun penjara
Menggapi hal tersebut anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan, Waras menegaskan, “Jika ada kejanggalan tentang program PIP saya tidak akan segan-segan untuk memanggil dan melaporkan ke pihak Penegak Hukum di wilayah Jabar”.
Reporter : Cahya
Redaktur : Dewi Pelangi

