Kejaksaan Negeri Indramayu, Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar 1 miliar

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ada 3 Kasus dugaan Korupsi yang masih dalam tahap penyidikan, dan 2 perkara masih proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Jumat 21 Juli 2023.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, saat merilis pencapaian kinerja Bidang Pidsus pada periode Januari sampai Juli 2023.

Menurutnya dari 3 Kasus dugaan tindak pidana Korupsi masih tahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020,

Kemudian dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengajuan kredit pada PD. BPR PK Balongan Tahun 2019 s/d 2021

Selanjutnya dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan pembuatan sarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019.

Sedangkan 2 perkara dalam proses penuntutan yaitu tindak pidana korupsi dalam pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan santri tahfizh takhasus/penghafal Al-Qur’an di Kabupaten Indramayu T.A 2020.

Lalu ada tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di PERUMDA BPR KARYA REMAJA INDRAMAYU Tahun 2020 s/d 2021.

“Jumlah pengembalian Kerugian Negara: Rp. 1.034.174.175 satu milyar tiga puluh empat ratus juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus tujuh puluh lima rupiah),” terang Ajie.

Potensi Penerimaan PNBP :
Total penitipan uang perkara tahap penyelidikan Bilboard sebesar Rp. 191.275.000,- (seratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

” Total penitipan uang sitaan tahap penyidikan perkara Mangrove sebesar Rp. 575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta ribu rupiah),” ujarnya.

Reporter : Slamet H
Rdaktur : Dewi

400 Gram Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat

400 Gram Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjab barat) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) Tahun 2023, Senin (13/02/23).

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Tanjab Barat tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Tanjab Barat, Kepala Pengadilan Negeri Kualatungkal, Kadis Kesehatan dan disaksikan oleh Staf Kejaksaan Negeri serta awak media.

Kejari Tanjab Barat Marcelo Bella, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) ini didominasi oleh perkara narkotika sabu-sabu sebanyak 400 gram. Menurut Undang-Undang, Kejaksaan diberikan kewenangan untuk menjadi eksekutor dalam pemusnahan BB.

“Ini merupakan kerjasama kita bersama Polres dan pihak Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara”, jelas Kejari.

“Dalam 1 tahun ada 2 kegiatan pemusnahan BB, supaya BB tidak menumpuk di kejaksaan”, tuturnya.

Ia juga berharap kedepannya semua mitra penegak hukum bisa lebih berkoordinasi sehingga tercipta sinergitas dalam penegakan hukum.

“Walaupun langit runtuh tetap hukum harus ditegakkan,” tegas Maracelo.

Adapun pelaksanaan pemusnahan BB dilakukan dengan cara di blender dan di bakar.

Reporter : Dani
Redaktur : Dewi