Kejaksaan Cabang Siborong-borong Tetapkan Tersangka Dan Melakukan Penahanan Direktur BUMDES Sigumbang

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Cabang Siborong-borong menetapkan dan menahan inisial J.S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDES “Gumbang Jaya” Desa Sigumbang Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2022. Yang mana diketahui bahwa inisial J.S merupakan Direktur BUMDES Gumbang Jaya. Jumat (25/4)

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborong-borong Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, mengatakan bahwa sebelum penetapan dan penahanan tersangka dilakukan, tim penyidik sudah melakukan ekspose perkara. Berdasarkan hasil ekspose bahwa J.S telah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku korupsi dana BUMDES inisial J.S karena penyidik khawatir tersangka dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 april 2025, penyidik cabang kejaksaan siborongborong berpendapat melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tersangka JS kami tahan di Lapas Kelas IIB Siborongborong selama 20 hari kedepan. Ini salah satu komitmen kami dalam hal pemberantasan korupsi di Tapanuli Utara,” jelas Kacabjari kepada awak media pada Jumat (25/4/2025) diruang kerjanya.

Sementara itu Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong Tengku Aryani S.H, menambahkan bahwa tersangka J.S diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDES “Gumbang Jaya” Desa Sigumbang Kabupaten Tapanuli Utara  TA.2022 dan Kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah).

J.S ditetapkan tersangka karena telah melanggar Pasal 2, pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto uu no 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

JPU Kejari Tapanuli Utara Bacakan Dakwaan Untuk 2 Terdakwa Kasus Pengadaan ISP Kominfo Taput

MEDAN.radarinformasi.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan ISP Pada Dinas Kominfo Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2).

Dua terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah Ir. Polmudi Sagala, MM selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017-2022 dan Hanson Einstein Siregar selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019-2021.

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu :

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair:  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Dr. Sarma, Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., bersama dengan timnya David, SH, David Tambunan, SH dan R.Y Malondo, SH.

Persidangan akan kembali dilanjutkan, untuk terdakwa Ir. Polmudi Sagala, MM pada hari Rabu 26 Februari 2025 dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh terdakwa sedangkan untuk terdakwa Hanson Einstein Siregar, ST pada hari Rabu 5 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Terima Audiensi Pengurus SMSI Tapanuli Utara

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny K Ritonga didampingi Kasi Intel Mangasi Simanjuntak menerima audiensi pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tapanuli Utara masa bhakti 2025 – 2028 di ruangan kerja Kejari Tapanuli Utara, Jumat (24/1/2025).

Kunjungan SMSI ke kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara untuk melaporkan keberadaan organisasi SMSI secara khusus telah terbentuknya kepengurusan baru SMSI masa bhakti 2025 – 2028.

Ketua SMSI Tapanuli Utara Darwin Nainggolan dalam kesempatan itu kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menyampaikan bahwa setelah periodesasi pengurus lama telah berakhir, saat ini pengurus SMSI Tapanuli Utara sudah terbentuk untuk masa bhakti 2025 – 2028 yang dituangkan dalam surat Keputusan SMSI Provinsi Sumatra Utara nomor 60/SMSI – SUMATRA UTARA /XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua SMSI Provinsi Sumatra Utara Erris J Napitupulu dan Sekretaris

Darwin kemudian memperkenalkan  pengurus dan media masing – masing serta jumlah anggota SMSI Tapanuli Utara.

Sekaitan dengan telah terbentuknya kepengurusan baru tersebut, Darwin mengatakan, akan dilakukan pelantikan pengurus SMSI Tapanuli Utara. Pada kesempatan itu, undangan pun disampaikan kepada Kejari Tapanuli Utara untuk dapat menghadiri acara pelantikan pengurus SMSI Tapanuli Utara yang akan dilaksanakan pada  tanggal 21 Februari 2025, di Perdana Hotel, Tarutung.

Sekretaris SMSI Tapanuli Utara Hengki Tobing menyampaikan terima kasih atas kesediaan waktu Kepala Kejaksaan Negeri Tarutung menerima audiensi dari pengurus SMSI Tapanuli Utara.
Dan berharap kedepan  kemitraan antara SMSI dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dapat berjalan lebih baik.

Sementara itu, Kejari Tapanuli Utara Donny K Ritonga yang didampingi Kasi Intel Mangasi Simanjuntak menyampaikan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara akan menghadiri acara pelantikan pengurus SMSI Tapanuli Utara.

Donny K Ritonga meminta pengurus SMSI Tapanuli Utara dalam membuat pemberitaan yang memenuhi unsur berimbang sehingga menghasilkan produk jurnalistik yang objektif.

Pertemuan  hangat tersebut pun  akhirnya berjalan dengan singkat. Karena Kejari Tapanuli Utara kemudian pamitan untuk mengikuti rapat secara virtual.
Di akhir pertemuan, pengurus SMSI Tapanuli Utara yang mengikuti audiensi tersebut melakukan foto bersama dengan Kasi Intel Kejari Tapanuli Utara Mangasi Simanjuntak.

Turut hadir dalam audiensi pengurus SMSI Tapanuli Utara tersebut diantaranya Bendahara SMSI Henry Harianja, Bidang OKK Alfredo Sihombing, Bidang Pendidikan Douglas Tobing dan Pembela Butarbutar, Bidang UMKM Leo Siagian, Torus Lumbangaol dan Rumondang Sihombing.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal