Diiming-imingi Uang Sebesar Rp 3.000, Buruh Harian Cabuli Anak di Tenjolaya

Diiming-imingi Uang Sebesar Rp 3.000, Buruh Harian Cabuli Anak di Tenjolaya

Polres Bogor.radarinformasi.com – Buruh Harian Lepas berinisal ES (54) cabuli anak-anak yang datang mengaji ke istri tersangka SR di wilayah Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor, Rabu (19/01/2021).

Pelaku melancarkan aksinya kepada korban sebanyak 5 anak, dengan waktu yang berbeda dan pada saat sendiri.

Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan, S.I.K mengatakan, bahwa tersangka memanfaatkan situasi ketika anak-anak selesai mengaji dan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar 3 ribu rupiah.

Alasan tersangka melakukan pencabulan kepada anak-anak dibawah umur karena istrinya terlihat lelah ketika diminta melayani suami.

“Ketika itu awalnya korban selesai mengaji sedang bersih-bersih ruangan kemudian dihampiri oleh tersangka ES mengatakan kepada salah-satu anak muridnya dan memberi uang Rp. 3000,- dan mengatakan ‘mau pinter gak?, dikarenakan takut akhirnya anak itu menuruti apa yang diminta ES.” jelasnya.

Setelah pulang mengaji, lalu anak tersebut menceritakan kepada ibunya bahwa ES telah melakukan perbuatan cabul.

Mengetahui hal tersebut orangtua korban menanyakan kepada orang tua yang lainnya yang ikut mengaji dirumah SR (istri pelaku), ternyata ada 4 korban lainnya.

Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Ketua RT dan Tokoh Masyarakat sekitar, selanjutnya tersangka ES diamankan dirumah Kepala Desa Situ Daun dan dibawa oleh Polsek Ciampea.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Pihak Kepolisian saat menangkap tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti baju korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” tutup Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan, S.I.K.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Diduga Kepsek SMP Al-Jihad Endapkan Dana PIP untuk meraup Keuntungan Pribadi

Diduga Kepsek SMP Al-Jihad Endapkan Dana PIP untuk meraup Keuntungan Pribadi

BOGOR.radarinformasi.com- Dana yang di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Program Indonesia Pintar (PIP) adalah diperuntukkan untuk siswa yang kurang mampu, anggaran tersebut disalurkan ke setiap sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, program PIP tersebut diatur dengan Undang-undang dan Perpres Permendikbud, Kamis (02/11/21).

Sehingga kesimpulannya Penerima Manfaat program PIP harus diambil berupa uang tunai dan tidak bisa di kolektifkan, akan tetapi Program Indonesia Pintar, diduga banyak dimanfaatkan oleh Oknum-oknum Kepala Sekolah, anggaran tersebut di jadikan aji mumpung untuk memperkaya diri-sendiri.

Seperti halnya yang terjadi di SMP AL.Jihad yang beralamat di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dari hasil investigasi, Oknum Kepala Sekolah yang bernama Amir, mengendapkan anggaran PIP, yang seharusnya di cairkan di tanggal 30 September lalu, hingga saat ini bantuan PIP masih mengendap di Bank, sedangkan menurut aturan, ketika program PIP sudah masuk ke rekining masing-masing Penerima Manfaat itu harus segera diambil dan disalurkan sesuai kebutuhan Siswa-siswi.

Ketika dikonfirmasi via seluler, Kepala Sekolah mengakui dengan adanya pengendapan dan belum di salurkan ke pihak Penerima Manfaat.

Pandangan kami selaku awak media diduga Kepala Sekolah SMP AL.Jihad yang bernama Amir ingin meraup keuntungan dari dana PIP tersebut, dalam hal ini Kepala Sekolah telah melanggar KUHP Pasal 372, Penggelapan dana untuk para Siswa-siswi dan barang siapa yang sengaja melawan hukum memiliki barang hak orang lain sebagian atau seluruhnya diancam lima tahun penjara

Menggapi hal tersebut anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan, Waras menegaskan, “Jika ada kejanggalan tentang program PIP saya tidak akan segan-segan untuk memanggil dan melaporkan ke pihak Penegak Hukum di wilayah Jabar”.

Reporter : Cahya
Redaktur : Dewi Pelangi