Dengan Berkedok Warung Jamu, Toko Milik Abeng Nyambi Jual Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com – Adanya warung yang menjual obat keras golongan G berjenis Eximer dan Tramadol di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor – Jawa Barat membuat resah Warga setempat, Sabtu (08/07/2023)

Tanpa di sadari oleh penikmat Tramadol dan Eximer dapat menimbulkan kecanduan, penurunan fungsi otak bahkan kematian. Namun sayangnya banyak penikmat mengabaikan efek samping dan mengkonsumsi jenis obat tersebut tanpa adanya rekomendasi dosis dari Dokter.

Pelaku jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Atas alasan tersebut beberapa Warga menyatakan keresahan mereka dengan adanya warung yang menjual Eximer dan Tramadol secara bebas kepada pembeli yang datang dari berbagai kalangan anak muda bahkan yang masih umuran sekolah.

” Saya sangat hawatir adanya warung yang jual obat di pinggir jalan itu, saya takut anak saya terpengaruh oleh temannya dan ikut mengkonsumsi obat yang mereka jual secara bebas, apa lagi warungnya di pinggir jalan utama seperti itu”, keluh salahsatu warga.

Dewi/Dahlia

Wakepsek MTS Nurussadah : Saya beli LKS dari Penerbit Rp.3.500,00 saya Jual ke Siswa Rp.5.000,00

Wakepsek MTS Nurussadah : Saya beli LKS dari Penerbit Rp.3.500,00 saya Jual ke Siswa Rp.5.000,00

BOGOR.radarinformasi.com- Hingga saat ini praktik jual beli LKS yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor masih marak terjadi, padahal sudah jelas sejak tahun 2008, telah lahir Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.2 tahun 2008, salahsatu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.75 tahun 2016 dan Undang-undang No.3tahun 2017, Rabu (22/09/21).

Bahkan Pemerintah telah menggarkan 20% dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian buku dalam menunjang proses belajar dan mengajar, akan tetapi tidak semua sekolah mentaati aturan tersebut, MTS.Nurussadah adalah salahsatu sekolah yang telah melanggar aturan dari pemerintah, pasalnya untuk penunjang proses belajar dan mengajar siswa diarahkan untuk membeli Lembar Kerja Siswa.

Sesuai dengan peraturan tersebut, sudah sangat jelas bahwa jual beli LKS termasuk dalam pungutan liar.

Wawan selaku Wakepsek bagian Kesiswaan saat dikonfirmasi mengatakan, “Kita memang jual LKS untuk penunjang siswa dalam pembelajaran, akan tetapi bagi anak yatim ataupun piatu kita gratiskan koq, bahkan yang tidak beli juga kita kasih fotocopynya, kita beli LKS dari Penerbit Rp.3.500,00 dan kita jual seharga Rp.5.000,00, sebanyak 15 LKS jadi total hanya Rp.75.000,00”.

“Jadi kita pakai dua buku, buku paket yang dianggarkan dari dana BOS dan buku LKS, biar mempermudah Siswa dalam belajar”, pungkasnya.

Berbeda dengan yang dikatakan oleh Wawan,
salahsatu Wali Murid mengatakan bahwa Ia membeli buku dengan total harga mencapai Rp.180.000,00.

“Ya anak saya sekolah di MTS tersebut dan disuruh beli LKS dengan harga Rp.180.000,00 dengan jumlah buku 15 buku”, ujar salahsatu Walimurid kelas VII.

Red

KPM Desa Sukamantri Keluhkan Buah Busuk yang diterima

KPM Desa Sukamantri Keluhkan Buah Busuk yang diterima

BOGOR.radarinformadi.com- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diklaim sebagai salah satu program pemerintah yang berhasil, lantaran berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan. Segala upaya dikerahkan agar penyaluran bantuan sosial dengan skema tersebut dapat dilanjutkan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, akan tetapi kenyataannya semua tidak berjalan mulus, ada saja segelintir oknum yang memanfaatkan BPNT ini untuk meraup keuntungan pribadi, Rabu (22/09/21).

Seperti halnya yang terjadi di E-warung yang ada di Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, penyaluran yang dilaksanakan di Villa Kambing pada tanggal 18-19 September 2021 tersebut mengundang banyak pertanyaan, pasalnya pemilik Agen mengatakan bahwa Ia tidak mengetahui siapa penyalurnya dan berapa jumlah KPM-nya.

“Saya ga tahu siapa penyalurnya, semua diatur oleh pak lurah, saya hanya sekedar menyalurkan sembako saja, saya masih baru jadi belum paham, saya jadi agen juga ditunjuk oleh pak lurah, pokoknya saya cuma di suruh menyalurkan dan didampingi orang-orang yang sudah ditunjuk pak lurah”, ujar ibu pemilik warung.

Masih menurutnya, “Saya menyalurkan dari kemarin dan hari ini, ini juga komoditinya masih kurang, kita masih nunggu, katanya sih sedang dalam perjalanan”.

Sementara itu Hendi Haerudin (Daweng) selaku Kepala Desa Sukamantri saat dikonfirmasi via seluler mengatakan, “Saya hanya mengenalkan suplayer ke agen untuk bisa memilih dan memilah barang yang berkualitas bukan order ya, boleh dicek di nota pengirimannya”.

Saat ditanya terkait keluhan sejumlah KPM yang mengatakan buah ada yang busuk, Kades mengatakan, “Kenapa jadi punya niatan memperkeruh anda, silahkan kalau mau bermain dengan saya. Anda liat komoditi diwilayah lain, bandingkan dengan wilayah saya, ga usah ngancam saya, saya paling seneng kalau diancam orangnya”.

“Barang itu ribuan bos, ketumpuk-tumpuk sedikit hal yang lumrah, apalagi dikomoditi buah yang rentan, bisa dikomplain ke agen untuk KPM, bukan ke wartawan. Saya cek dilokasi untuk agen di Desa Sukamantri saya pastikan kwalitas baik”, pungkasnya.

Red

Mustakim minta Tikor Kecamatan Tamansari Tindak Lanjuti Laporan KPM terkait Ricuhnya Penyaloran Bansos

Mustakim minta Tikor Kecamatan Tamansari Tindak Lanjuti Laporan KPM terkait Ricuhnya Penyaloran Bansos

BOGOR.radarinformasi.com- Banyaknya permasalahan yang mencuat terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang muncul di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, khususnya Agen E-warung Desi, Desa Sirnagalih dan Agen E-warung Anggi, Desa Pasir Eurih membuat Kadinsos dan Tim Tikor Kecamatan angkat bicara, Sabtu (18/09/21).

Saat dihubungi via seluler, Mustakim selaku Kadinsos Kabupaten Bogor mengatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak Tikor Kecamatan, Ia sangat meyayangkan apabila benar yang apa yang dikeluhkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut.

Sudah sangat jelas dalam Pedum bahwa KKS tidak boleh dikolektifkan dan Agen E-warung juga harus selektif dalam memilih komoditi sehingga KPM benar-benar mendapatkan komoditi sesuai dengan yang telah ditetapkan sebesar Rp.200.000,00, selain itu juga segi kualitas harus diutamakan.

“Terimakasih informasinya, semua keluhan sedang kita tampung dan inventarisir, silahkan laporkan dahulu ke Tikor Kecamatan”, ujar Mustakim via seluler.

Sementara itu salahsatu Tikor Kecamatan menjelaskan bahwa, “Pihak kecamatan akan menugaskan Kasi Pemberdayaan dan stafnya, untuk croschek dan jika benar terjadi pelanggaran aturan akan kami teruskan ke Dinsos untuk ditindaklanjuti”.

Begitupula dengan Aul Fahrudin selaku Korda BSP Kabupaten Bogor akan menindaklanjut atas laporan Warga dan akan turun ke lapangan.

Red

Selain Menjual Kentang Busuk, Penyaluran BPNT di E-warung Desi Menuai Konflik

Selain Menjual Kentang Busuk, Penyaluran BPNT di E-warung Desi Menuai Konflik

BOGOR.radarinformasi.com- Mengingat kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus diperpanjang, terutama untuk wilayah Jawa dan Bali, maka Pemerintah menyalurkan Bansos kepada 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru dengan indeks sebesar Rp.200.000,00/KPM selama Juli-Desember 2021, Rabu (15/09/21).

Akan tetapi dengan adanya tambahan KPM baru tersebut justru menimbulkan permasalahan baru dalam penyalurannya, pasalnya Warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, yang mendapat 7 paket tersebut banyak dimanfaatkan oleh segelintir Oknum untuk meraup keuntungan pribadi, sehingga membuat sebagian Warga geram.

Warga mengatakan bahwa 7 paket Sembako yang harusnya diterima, hanya diterima sebanyak 6 paket, dengan alasan yang satu paket dibagikan kepada keluarga yang belum menerima, ditambah lagi KKS dikolektifkan oleh pihak RT dan Sembako diantar ke rumah Warga dengan dipungut biaya berkisar antara Rp.10.000,00-Rp.30.000,00.

“Saya menerima KKS sekitar 2 minggu yang lalu, kemudian sebelum penyaluran, KKS tersebut diambil lagi ma RT untuk di gesek, setelah itu Sembako dianterin ke rumah dan dimintai biaya berkisar Rp.10.000,00-Rp.30.000,00, saya aja belum tau PIN saya karena amplop juga belum saya buka”, ujar salahsatu Warga yang enggan disebut namanya.

“Saya dapat 7 paket tapi cuma dikasihkan 6 paket, kata pak RT sih yang 1 paket diberikan kepada keluarga yang belum dapat”, jelasnya.

Selain itu, Kentang yang diberikan kepada KPM juga nampak busuk dan tidak layak konsumsi.

Red

Pemdes Sukajaya Bagikan Sertifikat Warga Setelah Ramai jadi Bahan Gunjingan Pungli

Pemdes Sukajaya Bagikan Sertifikat Warga Setelah Ramai jadi Bahan Gunjingan Pungli

BOGOR.radar.informasi.com – Dengan wajah sumringah akhirnya 9 Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, dapat menerima hak mereka, Sertifikat yang mereka idam – idamkan sejak lama akhirnya bisa berada ditangan yang berhak, program PTSL yang sejak tahun 2018 tersebut memang penuh dengan campur tangan Oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga Sertifikat sempat berceceran dan dimanfaatkan oleh sekelompok Oknum untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan menyalahi aturan SKB 3 Menteri, Selasa (08/06/21).

Hal ini tentu saja patut dipertanyakan, ada apa dengan Pemerintah Desa Sukajaya, sehingga Sertifikat yang sejak tahun 2018 baru dibagikan setelah ramai di beritakan, bahkan pihak desa sendiri tidak bisa menjelaskan dengan pasti apa yang menjadi kendalanya, dengan berdalih beribu alasan untuk menghindari pertanyaan media yang berfungsi sebagai sosial kontrol.

“Allhamdulillah akhirnya saya dapat memiliki Sertifikat dengan gratis sesuai program PTSL, tadi siang udah dibagiin di kantor desa langsung oleh Kepala Desa”, ujar salahsatu Warga penerima PTSL.

Dengan kejadian yang ada di Desa Sukajaya ini harusnya semua pihak yang terlibat dalam program PTSL lebih extra dalam monitoring sehingga dapat meminimalisir adanya Pungutan Liar yang sering terjadi selama ini.

Hingga berita ini ditayangkan Nana selaku Kanit Reskrim Polsek Tamansari belum memberikan jawaban terkait intruksinya menahan sertifikat warga.

Red

Kapolsek Tamansari : Saya belum dapat Laporan Terkait Sertifikat yang ditahan Pemdes Sukajaya Atas Intruksi Kanit

Kapolsek Tamansari : Saya belum dapat Laporan Terkait Sertifikat yang ditahan Pemdes Sukajaya Atas Intruksi Kanit

BOGOR.radar.informasi.com – Carut – marut pembagian PTSL serta adanya dugaan Pungli dalam program PTSL yang ada di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, diduga banyak pihak yang terlibat dan banyak pula yang tutup mata dengan semua persoalan yang ada, Selasa (08/06/21).

Mulai dari Sertifikat yang berceceran dimana – mana hingga dipegang oleh pihak yang seharusnya tidak terlibat sampai adanya biaya yang menggelembung dan tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri, anehnya lagi Asep Rohman selaku Sekretaris BPN sekaligus Petugas BPN untuk wilayah tersebut, mengatakan bahwa Ia tidak mengetahui perihal permasalahan yang terjadi yang menjadi buah bibir di Masyarakat desa.

Dengan dugaan adanya keterlibatan Kanit, Kusnadi selaku Kapolsek Tamansari saat dikonfirmasi via Whatshaap mengatakan bahwa, “Saya konfirmasi dengan Kanit dan Babin saya dulu, karena blum pernah ada laporan terkait masalah ini, saya lagi rapat terus di polres Bogor sudah tiga hari sekarang ada kunjungan kerja Mahkamah Ke hormatan Dewan DPR RI juga di Polres Bogor, atau langsung telpon Kanit Reskrim lagi piket sekarang”.

Namun sangat disayangkan, Nana selaku Kanit Reskrim yang disebut Sekdes sebagai pihak yang melarang dibagikannya Sertifikat saat dihubungi tidak merespon sama sekali, begitu pula dengan Bayu selaku Camat Tamansari, Ia memilih bungkam saat dikonfirmasi permasalahan yang ada di wilayahnya.

Red