Diduga Ketua Apdesi Kecamatan Cibungbulang Giring 3 Kepala Desa untuk Pungli dalam Program PTSL

Diduga Ketua Apdesi Kecamatan Cibungbulang Giring 3 Kepala Desa untuk Pungli dalam Program PTSL

Bogor.radar.informasi.com – Dengan adanya program PTSL dari Pemerintah Pusat seharusnya memberikan kemudahan bagi Masyarakat dalam pengurusan dan pembuatannya, akan tetapi sangat disayangkan ada saja Oknum Ketua Apdesi yang manfaatkan program ini untuk meraup keuntungan, bahkan dengan sengaja mengajak tiga (tiga) desa lainnya untuk melakukan pungutan liar (pungli) dengan adanya program PTSL tersebut, Senin (24/05/21).

Dengan alasan ketetapan SKB 3 Menteri tidak akan cukup untuk biaya pembuatan sertifikat, karena banyak pihak yang dilibatkan dalam proses pembuatannya, seperti halnya RT/RW yang harus datang ke Warga untuk pengumpulan berkas, biaya orang BPN saat pengukuran bahkan biaya sewa untuk orang BPN selama pengukuran.

“Kita kan butuh buat biaya sewa tempat bagi orang BPN yang ngukur selama dua bulan lamanya, belum makan dan minumnya, ditambah lagi mana ada yang mau kerja RT/RW apabila tidak ada biaya operasionalnya”, ungkap Subhan Kepala Desa Situ Hilir yang merangkap Ketua Apdesi tersebut.

Masih menurutnya, “Logika saja mana cukup uang Rp.150.000.00 untuk biaya ini itu, makanya kita adakan tambahan biaya agar program PTSL ini berjalan lancar”.

Sangat disayangkan program pemerintah yang seharusnya tidak membebankan Masyarakat, malah dijadikan ajang bancakan atau korupsi berjamaah oleh para Oknum Aparatur Desa.

Red

Kepala Desa Situ Udik Pungut Biaya PTSL sebesar Rp.500.000.00 untuk biaya BPN dan RT/RW

Kepala Desa Situ Udik Pungut Biaya PTSL sebesar Rp.500.000.00 untuk biaya BPN dan RT/RW

BOGOR.radar.informasi.com – Mengingat banyaknya sengketa tanah dan sengketa lahan yang sering terjadi di Indonesia, akhirnya Pemerintah membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL sendiri telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025, untuk mencegah adanya permasalahan yang kerap terjadi, salahsatunya pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap, Senin (24/05/21).

Akan tetapi sangat disayangkan, PTSL yang merupakan program sertifikasi gratis dari pemerintah ini, besar dugaan seringkali dimanfaatkan oleh Oknum Pemerintah Desa setempat untuk meraup keuntungan pribadi, seperti halnya yang terjadi di Desa Situ Udik, Kecamatan Cibubgbulang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, saat pembuatan sertifikat diminta anggaran sebesar Rp.500.000.00/bidang. Hal tersebut dikeluhkan oleh beberapa warga desa tersebut.

“Kita mempunyai kuota untuk PTSL sebanyak 1.200 bidang, saat ini memang benar untuk biaya sebesar Rp.500.000.00, itu sudah saya turunkan tadinya atas kesepakatan 4 desa biaya itu sebesar Rp.750.000.00, saya ga tau kalau ada anggaran dari pemerintah soalnya selama ini juga tidak ada sosialisasi dari pihak manapun termasuk pihak kecamatan”, ungkap Matsudin selaku Kades Situ Udik.

Masih menurutnya, “Warga itu kan kebanyakan belum ada alas haknya, jadi wajar kalau kita minta biaya lebih soalnya kalau diperhitungkan biaya Sertifikat itu kan mahal, jadi kalau cuma biaya segitu termasuk murah, saya kan ga tau masalah anggaran, semua itu kan kesepakatan jadi saya hanya mengikuti yang lainnya”.

Sementara Subhan selaku Kepala Desa Situ Hilir sekaligus Ketua Apdesi di Kecamatan Cibungbulan saat dihubungi via Seluller tak sedikitpun membantah hal tersebut, “Memang benar segitu biayanya, karena kalau kita ikuti SKB 3 Menteri program PTSL ini tidak akan berjalan, kita kan butuh untuk biaya orang – orang di lapangan untuk biaya operasionalnya”.

“Kita harus perhatikan RT/RW, kita juga harus sewain tempat buat orang BPN serta makan dan rokoknya kan kita yang tanggung, jadi wajar kita minta biaya sebesar Rp.500.000.00 juga”, ujarnya.

Miris memang, impian Masyarakat untuk mendapatkan sertifikat gratis hanya sebatas angan – angan saja, kenyataan di lapangan mereka dibebankan dengan biaya yang lumayan besar, padahal metode PTSL merupakan inovasi Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar Masyarakat, seperti sandang, pangan dan papan. Selain dalam Instruksi Presiden, program tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL.

Red

Tidak Adanya Transfaransi, Proyek Irigasi di Desa Situ Hilir diduga dimanfaatkan Oknum Ketua P3A

Tidak Adanya Transfaransi, Proyek Irigasi di Desa Situ Hilir diduga dimanfaatkan Oknum Ketua P3A

BOGOR.radar.informasi.com – Guna meningkatkan kualitas panen para Petani, Gabungan Perkumpulan Kelompok Petani Pemakai Air (P3A) telah menerima gelontoran anggaran dari Pemerintah, akan tetapi sangat disayangkan pekerjaan Irigasi di wilayah Kabupaten Bogor banyak yang tidak mengedepankan kualitas bahkan papan proyekpun nampak tidak terpasang, Kamis (22/04/21).

Dengan tidak sesuainya prosedur dalam pembangunan Irigasi tersebut tentu saja akan merugikan Masyarakat penerima manfaat ataupun keuangan negara, apalagi pekerjaan Irigasi yang berada di Desa Situ Hilir, Kecamatan Cibungbulang, Bogor Barat ini dilokasi tidak terpampang papan proyek sehingga Masyarakat tidak bisa ikut mengawasi dalam pelaksanaannya, padahal dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang”.

Selain itu juga, para Pekerja yang dilakukan secara swadaya dan Padat Karya ini, diduga upah tidak sesuai dengan standar, mereka hanya menerima upah dibawah rata.-rata. Muhamad Fikri selaku Ketua P3A saat dikonfirmasi melalui seluler membantah hal tersebut, Ia mengatakan bahwa, “Semua sudah sesuai dengan speak dan prosedur yang berlaku”.

Bahkan besar dugaan dalam pekerjaan Irigasi ini, pihak Kepala Desa tidak mengetahui karena tidak adanya koordinasi.
Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari Instansi terkait menyebabkan pembangunan dikerjakan secara asal – asalan dan tidak ada transfarasi kepada publik.

Reporter : Cahya

Redaktur : Dewi Pelangi