PT Navyta Sukses Mandiri Diduga Lakukan Produksi Pengepakan Minyak Goreng Kita Secara Ilegal, APH Setempat Terkesan Lakukan Pembiaran!

SUKABUMI.radarinformasi.com – PT Navyta Sukses Mandiri diduga melakukan kegiatan produksi dan pengemasan Minyak Goreng Kita secara ilegal di Sukabumi. Berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukabumi, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), meskipun telah beroperasi hampir satu tahun. Namun, aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ini. Senin (17/3)

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dan Perdagangan telah menekankan pentingnya pengawasan terhadap produksi dan distribusi Minyak Goreng Kita. Satgas Pangan dibentuk di tingkat pusat maupun daerah untuk mengawasi dan mencegah praktik curang, seperti pengurangan takaran dan produksi ilegal. Namun, di Sukabumi, instruksi tersebut tampaknya belum sepenuhnya diterapkan.

Dugaan Pelanggaran Izin dan Kecurangan Takaran

Tim media Radar Informasi menemukan bahwa PT Navyta Sukses Mandiri telah melakukan kegiatan pengemasan Minyak Goreng Kita tanpa izin resmi dari Kemendag. Disperindag Kabupaten Sukabumi mengonfirmasi bahwa izin pengemasan masih dalam proses sejak perusahaan mengajukan permohonan pada Oktober 2024.

“Sebelum izin keluar, seharusnya PT Navyta tidak boleh melakukan produksi dan pengepakan Minyak Goreng Kita. Sebab, minyak ini merupakan barang bersubsidi pemerintah,” ujar salah satu pejabat Disperindag yang enggan disebutkan namanya.

Selain tidak memiliki izin, PT Navyta juga diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan. Hasil temuan menunjukkan bahwa minyak dalam botol berukuran 1 liter yang diproduksi PT Navyta ternyata berkurang hingga 100 ml dari takaran seharusnya.

Dugaan Keterlibatan Oknum APH dan Pembiaran

Dugaan pembiaran semakin menguat setelah ditemukan indikasi adanya oknum aparat kepolisian yang sering datang ke gudang produksi PT Navyta di Kecamatan Sukaraja. Bahkan, Direktur PT Navyta cabang Sukabumi, berinisial AN, sempat meyakinkan pihak Disperindag bahwa kegiatan produksi mereka tidak ilegal dan telah diketahui oleh aparat setempat.

Ironisnya, meskipun lokasi gudang produksi berada di wilayah hukum Polsek Sukaraja yang masuk dalam yurisdiksi Polres Kota Sukabumi, tindakan penertiban justru pertama kali dilakukan oleh Polres Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa dugaan praktik ilegal yang telah berjalan hampir setahun ini tidak lebih dulu ditindak oleh APH setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Radar Informasi terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polres Sukabumi serta kemungkinan keterlibatan oknum APH dan pejabat Disperindag setempat dalam kasus ini.

Red

Polres Bogor Ungkap Kasus Pemalsuan Minyak Goreng “Minyakita”, Tersangka Terancam Hukuman Berat

BOGOR.radarinformasi.com – Jajaran Polres Bogor melalui Unit V Tipidter Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 8 Maret 2025, di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TRM, yang berperan sebagai pengelola usaha ilegal tersebut. Selasa (11/3)

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa TRM melakukan praktik curang dengan mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan. Minyak yang seharusnya berisi 1 liter dikurangi menjadi sekitar 750–812 ml per kemasan tanpa mencantumkan informasi berat bersih yang sesuai.

“Dalam pengungkapan ini, kami menemukan bahwa minyak goreng curah yang digunakan berasal dari sejumlah pemasok di Jakarta, Cikarang, dan Tangerang. Minyak tersebut dikemas ulang menggunakan peralatan khusus sebelum dipasarkan ke berbagai daerah,” ujar AKBP Rio.

Minyak goreng palsu tersebut didistribusikan ke toko dan pengecer di wilayah Bogor hingga Lampung dengan harga Rp15.500 per kemasan. Berdasarkan pengakuan tersangka, usaha ilegal ini telah beroperasi sejak 9 Februari 2025, dengan total penjualan mencapai sekitar 96 ton dalam satu bulan. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp600 juta per bulan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• 2 unit mesin pengisian minyak
• 1 unit mesin pengemasan minyak
• 1 unit mesin pengemasan kardus
• 8 kempu berisi minyak goreng, masing-masing berkapasitas 1.000 liter
• 4 drum plastik warna biru
• 400 dus Minyakita siap edar
• Berbagai perlengkapan kemasan, seperti botol kosong, tutup botol, kardus, dan stiker merek lain

Hasil uji laboratorium dari Seksi Pengawasan Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan hanya berkisar 750–812 ml, jauh di bawah standar 1 liter yang ditetapkan pemerintah.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yaitu:

• Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ancaman hukuman: maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

• Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Ancaman hukuman: 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

• Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan
Ancaman hukuman: 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

• Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang
Ancaman hukuman: 1 tahun 4 bulan penjara atau denda Rp13,5 juta.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk bersubsidi serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi barang kebutuhan pokok.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pemkab Indramayu Proaktif Kawal Harga Pokok, Antisipasi Kenaikan Jelang Ramadan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah terus mengintensifkan langkah antisipasi untuk menekan potensi kenaikan harga menjelang Ramadan 1446H. Indeks Perkembangan Harga (IPH) menjadi fokus utama mengingat dampaknya terhadap inflasi nasional. Senin (10/2)

Hal ini ditegaskan PIt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 secara daring, Senin (10/2/2025).

“Kita perlu memperkirakan dan memitigasi kenaikan harga komoditas, terutama mengingat pengalaman sebelumnya yang menunjukkan lonjakan signifikan selama Ramadan,” ujar Tomsi.

Dia meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), meningkatkan koordinasi, memastikan ketersediaan stok barang, dan menyiapkan langkah konkret berbasis data lapangan.

Sementara itu beradasarkan data yang dipaparkan PIt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, pada 1 Februari 2025 menunjukkan 11 provinsi mengalami kenaikan IPH, dengan cabai merah, cabai rawit, telur, daging ayam ras, dan minyak goreng sebagai penyumbang utama. Sementara itu, 27 provinsi lainnya mencatat penurunan IPH.

Menanggapi hal ini, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suwenda menyatakan, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui dinas terkait rutin memantau harga barang pokok di 13 pasar wilayahnya.

“Pemantauan ini menjadi dasar langkah antisipasi sesuai arahan pusat,” jelas Suwenda.

Upaya kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat selama Ramadan hingga Hari Raya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal