
BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Gunung Putri menerima laporan terkait kebakaran sebuah ambulans di Rest Area Shell Jagorawi KM 21, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Minggu (20/10) sekitar pukul 15.30 WIB. Senin (21/10)
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.K., mengonfirmasi kejadian tersebut. “Benar, telah terjadi kebakaran satu unit mobil ambulans Grand Max warna silver, berplat nomor B 2230 PL, yang tercatat atas nama PT Pelayaran Bintang. Kendaraan dikemudikan oleh Rafly Sofyan,” jelas AKP Aulia.
Kronologi menyebutkan bahwa api berhasil dipadamkan satu jam setelah kebakaran dengan bantuan satu unit pemadam kebakaran dari Unit Cibubur. Penanganan di lokasi juga melibatkan petugas PJR Jagorawi Unit Laka Ciawi.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai Rp120 juta, mengingat kendaraan mengalami kerusakan parah.
Dua saksi yang berada di lokasi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Saksi pertama, Iwan (42), seorang warga beragama Islam, berdomisili di Kampung Cikuda RT 32/15, Desa Bojong Nangka. Saksi kedua, Fikih (45), juga warga Kampung Cikuda, tinggal di RT yang sama dengan Iwan.
Setelah api padam, ambulans dievakuasi ke tempat aman. Pengemudi telah melaporkan kejadian ini kepada pimpinan rumah sakit terkait. Dugaan awal menyatakan bahwa kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik akibat panas berlebih pada kabel kendaraan.
Situasi saat ini telah kondusif dan dalam pengawasan pihak berwenang.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
