Bupati Lucky Hakim: Alun-Alun Indramayu Dikembalikan ke Identitas Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Perubahan nama Alun-Alun Puspawangi menjadi Alun-Alun Indramayu menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Keputusan ini diambil sebagai upaya mengembalikan identitas daerah dan menjadi kebanggaan bagi warga Indramayu. Minggu (2/3)

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjelaskan bahwa pergantian nama ini bertujuan untuk menegaskan bahwa alun-alun tersebut merupakan simbol utama kota.

“Banyak yang bertanya mengapa tulisan Puspawangi dibongkar? Saya menilai bahwa Alun-Alun Indramayu harus tetap dengan nama aslinya. Tidak perlu diganti-ganti, cukup dikembalikan ke fungsi semula,” ujar Lucky Hakim dalam sebuah unggahan video pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Selain itu, ia juga menanggapi pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran. Menurutnya, prioritas utama pemerintah saat ini adalah perbaikan infrastruktur, termasuk jalan dan bangunan sekolah.

“InsyaAllah, kita akan lakukan itu semua. Jalan-jalan akan kita perbaiki bertahap, sekolah-sekolah yang rusak akan kita benahi, dan program lainnya akan dijalankan sesuai visi-misi yang telah dirancang,” jelasnya.

Sebagai langkah awal kepemimpinannya, Lucky mengumumkan bahwa ia akan mulai berkantor di Pendopo Indramayu pada Senin, 3 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk menginventarisasi berbagai permasalahan di daerah tersebut.

“Saya akan mulai berkantor sebagai Bupati Indramayu, dan kita akan mendata berbagai permasalahan yang ada,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Lucky juga menyampaikan pesan unik terkait keamanan siber di lingkungan pemerintahan.

“Saya berpesan agar password WiFi di kantor pemerintah tidak menggunakan nama saya. Harus netral dan normal,” tuturnya.

Penghapusan Aset Alun-Alun Puspawangi Sesuai Mekanisme 

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, menegaskan bahwa pembongkaran aset Alun-Alun Puspawangi telah melalui prosedur yang sesuai dengan regulasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan bidang aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta tim apresial Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Penghapusan aset ini telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Erpin.

Ia juga menambahkan bahwa penamaan sebelumnya tidak memiliki dasar Peraturan Bupati, sebagaimana dijelaskan oleh Bagian Hukum Setda Indramayu. Untuk penamaan baru, pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Lucky Hakim terkait penerbitan Keputusan Bupati.

“Kami menunggu arahan selanjutnya,” pungkasnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal