Dr.Asep Sudarsono : Perpisahan Boleh-boleh Saja Asal Tidak Membebankan Orangtua Siswa
BOGOR.radarinformasi.com- Rencana kegiatan perpisahan dengan menggelar acara wisuda bagi Siswa-siswi yang duduk di bangku kelas XII SMAN 09 Kota Bogor akan tetap berjalan, meskipun ada beberapa Orangtua yang kondisi ekonominya tergolong tidak mampu merasa sangat keberatan, Selasa (14/05/24).
Bahkan dengan enteng Ketua Komite mengatakan bahwa kondisi parkiran sekolah yang tidak memadai sehingga harus menyewa tempat di luar sekolah dengan memakan biaya yang cukup fantastis, dimana setiap Siswa dikenakan sebesar Rp.850.000,00, selain mahalnya biaya perpisahan, Siswa juga dipungut uang buku tahunan sebesar Rp.350.000,00.
Menanggapi hal tersebut radarinformasi.com berusaha untuk mengklarifikasi kepada pihak Kepala Sekolah, namun Humas SMAN 09 Kota Bogor selalu mengatakan bahwa Kepala Sekolah tidak ada di tempat.
Saat meminta keterangan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, Dr. Asep Sudarsono, via seluler Asep mengatakan bahwa, “Perpisahan boleh dilakukan asal jangan sampai memberatkan atau membebankan Orangtua Siswa, karena perpisahan bukan rangkaian dari proses pembelajaran”.
Namun anehnya pihak SMAN 09 Kota Bogor tidak mengindahkan hal tersebut, meskipun banyak keluhan dari Orangtua Siswa, rencana acara perpisahan akan tetap dilaksanakan. Masyarakat meminta pihak KCD jangan tutup mata dan hanya menjadi penonton dengan adanya pungutan-pungutan yang terjadi di Sekolah Negeri.
BOGOR.radarinformasi.com- Setiap kali menjelang berakhirnya tahun ajaran, pihak sekolah selalu dihimbau agar tidak memungut uang perpisahan yang memberatkan para Walimurid, karena kegiatan perpisahan bukanlah rangkaian dari kegiatan belajar-mengajar di sekolah, sehingga pihak sekolah ataupun Komite tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orangtua/wali, Selasa (07/04/24).
Namun sangat disayangkan maladministrasi tersebut masih berjalan hingga saat ini, salahsatunya di SMAN 9 Kota Bogor, dimana setiap siswa diminta untuk membayar uang perpisahan sebesar Rp.850.000,00 dan uang buku tahunan sebesar Rp.350.000.00/Siswa.
Padahal seperti yang kita ketahui kegiatan maladministrasi tersebut bertentangan dengan Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010, dimana dalam pasal tersebut menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi Rahmat Indratna selaku Humas SMA 9 Kota Bogor mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail, karena Ia tidak dilibatkan dalam rapat ataupun hal lain terkait adanya uang perpisahan sebesar Rp 850.000.00 dan uang buku tahunan sebesar Rp 350.000.00.
“Saya tidak tau karena saya tidak dilibatkan dalam rapat uang perpisahan ataupun uang buku tahunan tersebut, saya hanya sekedar tau tapi tidak sampai detail”.
“Untuk lebih jelasnya nanti ketua panitia perpisahan dan Kepala Sekolah yang lebih tau dan memang dari KCD juga sudah ada himbauan larangan memungut uang perpisahan”, ujarnya.
Sementara itu Ketua Panitia Perpisahan saat dikonfirmasi via telpon mengatakan, “Mohon maaf saya sedang sibuk, untuk masalah uang perpisahan sudah kita rapatkan dengan perwakilan Korlas lalu disampaikan kepada orangtua siswa, mengenai himbauan dari KCD memang sudah kita terima tapi kan kepanitiaan juga sudah terbentuk, tolong jangan sudutkan saya dengan pertanyaan yang sulit, saya bukan tidak mengindahkan himbauan dari KCD akan tetapi kan kepanitiaan sudah terbentuk.
Sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan pihak Kepala Sekolah belum dapat dihubungi.
BOGOR.radarinformaso.com- Meskipun Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri sudah terlaksana, akan tetapi tarik ulur penggalangan dana melalui Komite Sekolah masih tetap berjalan dengan cara dan metode yang berubah-rubah, Rabu (04/10/23).
Bahkan tak sedikit sekolah yang menjadikan Pergub tersebut menjadi tameng untuk melakukan Pungutan Liar dengan berdalih sumbangan, namun sangat miris sumbangan yang ditetapkan pihak sekolah terkadang memberatkan Orangtua Siswa, perlu diketahui dalam aturan, sumbangan adalah sesuatu yang tidak mengikat atau di wajibkan, akan tetapi yang terjadi di SMAN 2 Kota Bogor malah sebaliknya, dimana Orangtua diwajibakan membayar uang bulanan yang jumlah dan batas waktunya ditentukan oleh pihak sekolah dan komite tanpa terlebih dahulu mengadakan rapat.
Dengan adanya hal tersebut, Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono, saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa jika ada penyimpangan aturan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pembinaan.
“Berdasarkan UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa Pendidikan Dasar Gratis, SMA, SMK bukan Pendidikan Dasar, tetapi Pendidikan Menengah, berdasarkan PP 48 tahun 2008, Permendikbud No 75 Tahun 2016 dan Pergub no 97 Tahun 2022, bahwa Biaya Pendidikan dibiaya oleh a. Pemerintah Pusat (BOS); b. Pemerintah Daerah (BOPD) ; serta c. Peran serta masyarakat melalui sumbangan. Dimana sumbangan ini d gunakan untuk membiaya program sekolah yg belum bisa, d biayai dari BOS dan BOPD”, ujarnya.
“Dengan ketentuan sekolah menyusun RKAS untuk satu tahun, dengan mencantumkan rencana biaya yang akan digunakan, serta dari mana anggaran itu didapatkan. Jika semua program sekolah sudah bisa ditanggulangi oleh BOS dan BOPD, maka sumbangan dari Orangtua Siswa TIDAK DIPERLUKAN, namun jika masih ada program yang tidak tercover oleh BOS dan BOPD, maka sekolah mengajukan permohonan sumbangan kepada Orangtua Siswa melalui Komite”, paparnya.
Masih menurutnya, “Sekolah dengan ketentuan bagi orangtua yang tidak mampu tidak dimintai sumbangan, sumbangan bagi orang tua yang mampu. Jadi yang dilakukan oleh SMAN dan SMK di Bogor sesuai dengan aturan yang ada, Itu bukan pungli tetapi menggalang sumbangan, jika ada penyimpangan aturan pasti kami akan melakukan pengawas dan pembinaan”.
Saat disinggung dengan besar nominal yang ditentukan serta batas waktu yang ditetapkan di SMAN 2 Kota Bogor, Asep mengatakan bahwa, “Program sekolah (RKAS) yang disusun itu jelas waktunya dan jelas juga besar pembiayaan yang di butuhkan dalam satu tahun harus tercantum, biaya yang dibutuhkan. Hanya orangtua yang mampu silahkan nyumbang, jika tidak mampu tidak usah nyumbang”.
“Berdasarkan definisi di KBBI sumbangan tidak ditentukan besarnya, seperti menyumbang di Masjid silahkan sesuai kemampuan, tidak ada unsur paksaan, Pergub 97 tahun 2022 dijelaskan tata cara pengumpulan sumbangan secara, ideal, namun dilapangan ada pemahaman yg beragam, tugas kita adalah memberikan pemahaman kepada semua Stakeholder mulai Kepsek, guru, Komite, Orangtua dan juga media, wajar apabila belum optimal karena aturan ini muncul tahun 2022, sesuai aturan yang ada, karena sampe saat ini konsep tentang sumbangan dan pungutan berbeda tergantung dari arah mana kita berada”, tutupnya.