KPK Kembali Tangkap Eks Gubernur Riau yang Baru Bebas Ditahan di LP Sukamiskin

KPK Kembali Tangkap Eks Gubernur Riau yang Baru Bebas Ditahan di LP Sukamiskin

Jakarta.radarinformasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) dari kediamannya di Pekanbaru, Riau dan dilakukan penahanan, karena dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Penahanan Annas Maamun, sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015, Rabu (30/03/22).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan”, ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Annas Maamun bakal ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Maret 2022 hingga 18 April 2022. Ia bakal mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 di Rutan KPK pada pada Kavling C1,” ucap Karyoto.

Diketahui, Annas telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 lalu, dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp200 juta. Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014 sampai dengan 2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan Rumah Layak Huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, sehingga Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD Provinsi Riau kemudian menyetujui usulan Annas Maamun.

“Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta,” kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Diketahui, Annas Maamun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 21 Septermber 2020 atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas Maamun menjalani hukuman tujuh penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Red