
BOGOR.radarinformasi.com – Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 21.45 WIB, personel Piket Patroli dan Piket Reskrim Polsek Cileungsi berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan. Rabu (22/1)
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang dihuni oleh pelapor di Kampung Rawailat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pelaku yang diketahui bernama TA alias Bara diduga melakukan penggelapan terhadap sebuah unit handphone milik pelapor.
Berdasarkan keterangan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengajak pelapor keluar. Sebelum keluar, pelaku meminjam handphone milik pelapor dengan alasan handphone miliknya sedang lowbat. Pelapor kemudian meminjamkan handphone tersebut sekaligus menitipkan tas selempang kepada pelaku. Namun, tidak lama kemudian, pelaku langsung pergi meninggalkan pelapor tanpa mengembalikan barang-barang tersebut. Upaya pelapor untuk mencari pelaku tidak membuahkan hasil hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Polsek Cileungsi merespons cepat laporan masyarakat terkait kejadian ini dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cileungsi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga berhasil mengidentifikasi pelapor, TM (30), yang berdomisili di Jalan Purinirwana 2, Blok AE/32, Desa Harapanjaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Selain itu, dua saksi telah dimintai keterangan, yakni A (30 tahun) dan SB (36 tahun). Identitas pelaku berinisial TA (27), seorang wiraswasta asal Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung di Polsek Cileungsi.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule


