Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 21.45 WIB, personel Piket Patroli dan Piket Reskrim Polsek Cileungsi berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan. Rabu (22/1)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang dihuni oleh pelapor di Kampung Rawailat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pelaku yang diketahui bernama TA alias Bara diduga melakukan penggelapan terhadap sebuah unit handphone milik pelapor.

Berdasarkan keterangan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengajak pelapor keluar. Sebelum keluar, pelaku meminjam handphone milik pelapor dengan alasan handphone miliknya sedang lowbat. Pelapor kemudian meminjamkan handphone tersebut sekaligus menitipkan tas selempang kepada pelaku. Namun, tidak lama kemudian, pelaku langsung pergi meninggalkan pelapor tanpa mengembalikan barang-barang tersebut. Upaya pelapor untuk mencari pelaku tidak membuahkan hasil hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Polsek Cileungsi merespons cepat laporan masyarakat terkait kejadian ini dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cileungsi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga berhasil mengidentifikasi pelapor, TM (30), yang berdomisili di Jalan Purinirwana 2, Blok AE/32, Desa Harapanjaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Selain itu, dua saksi telah dimintai keterangan, yakni A (30 tahun) dan SB (36 tahun). Identitas pelaku berinisial TA (27), seorang wiraswasta asal Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung di Polsek Cileungsi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Caringin Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kp. Legoknyenang, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Selasa 16 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Kamis (18/04/2024).

Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana, SH,.MH menjelaskan dimana awal mula kejadian pada pukul 10.00 WIB, pemilik usaha daging kemasan bernama SAA sebagai korban sedang menghitung daging kemasan yang berada didalam gudang, ternyata daging kemasan tersebut sebagian ada yang hilang sebanyak 80 Kg, setelah melihat cctv bahwa pelakunya yaitu bernamabUN Alias KEKES (35) telah melakukan tindak pidana penggelapan daging tersebut, dimana jelas terbukti dari hasil rekaman CCTV.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Caringin untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku dikenakan tindak Pidana Pengelapan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 374 KUHP”, jelas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penggelapan

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penggelapan

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor menerima permohonan penerapan keadilan restoratif terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor pada bulan September 2022, Polsek Klapanunggal Polres Bogor menggelar Restorative Justice terkait adanya perdamaian diantara kedua belah pihak.

Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana Putra S.I.K., M.M mengatakan, “Bahwa kami telah menerima perdamaian dari kedua belah pihak dan surat permohonan restoratif yang sudah  di tanda tangani pihak Pelapor yakni B (42) telah diterima penyidik. Dengan itu kami pun melakukan Restorative Justice pada Rabu (19/10). Yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta para saksi sebagaimana diatur Perpol 8 Tahun 2021”.

Dalam Restorative Justice yang kami lakukan pihak Terlapor yakni F (23) telah meminta maaf kepada pihak Pelapor yakni B (42) terkait perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar 7 juta rupiah yang timbul akibat kasus penggelapan tersebut. Yang kemudian pihak Pelapor pun memaafkan kejadian tersebut. Dengan telah dilakukan Restorative Justice ini maka perkara pun dianggap telah selesai”, ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana.

Sumber Humas Polres Bogor

Red