Polsek Megamendung Lakukan Investigasi Penganiayaan di Jalan Raya Puncak Gadog

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Jalan Raya Puncak Gadog pada Senin siang, 22 Juli 2024. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RRD (28), diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama L (30). Keduanya diketahui masih dalam hubungan pacaran. Senin (22/7/24)

Menurut laporan dari Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian pukul 12.00 WIB. Tim Reskrim Polsek Megamendung yang terdiri dari IPTU Rahman Nurjaman, S.H., AIPDA Sudrajat, S.H., BRIPTU Dodi Tri Ibrahim dan AIPTU Toni segera meluncur ke TKP untuk melakukan pengecekan.

Korban, L (30), mengalami luka-luka pada bagian tubuh dan wajahnya akibat penganiayaan tersebut dan segera dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku, RRD (28), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut kepada pimpinan.

“Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir dan kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP dan akan diproses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dedi Hermawan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Megamendung Tindak Lanjuti Kasus Pencurian yang Viral di Media Sosial

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Megamendung menindaklanjuti laporan terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu minimarket di wilayah Megamendung. Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah terlihat seorang pelaku yang mengenakan seragam pramuka dan hijab mengendap-endap menuju laci kasir penyimpanan uang. Aksi pelaku terlihat jelas dari rekaman CCTV di minimarket tersebut. Menurut informasi yang beredar di media sosial dan laporan dari masyarakat, kejadian ini terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, pukul 11.30 WIB. Sabtu (20/7/24)

Kapolsek Megamendung langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Megamendung, IPTU Rahman Nurjaman, S.H., bersama anggota reskrim AIPDA Sudrajat, S.H., dan BRIPTU Dodi Tri Ibrahim untuk mengecek lokasi kejadian. Mereka memeriksa rekaman CCTV yang dioperasikan oleh karyawan minimarket. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku mengenakan seragam pramuka, kacamata hitam dan masker putih saat melakukan aksi pencurian.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan di lokasi TKP minimarket, pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari salah satu pegawai minimarket yang sedang bertugas saat kejadian.

Menurut pegawai tersebut, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 20.15 WIB. Saat kejadian, ia sedang melaksanakan shalat Isya dan tidak ada rekan kerja lainnya yang berjaga. Ia menganggap kejadian ini sebagai musibah dan memilih untuk mengganti kerugian perusahaan secara sukarela tanpa segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan mencari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menangkap pelaku,” ujar AKP Dedi Hermawan.

Sampai berita ini diturunkan, situasi sudah kembali kondusif. Kapolsek Megamendung juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule