Polsek Ciomas Olah TKP Terkait Penemuan Mayat di Bantaran Sungai Pondok Pesantren di Ciomas

BOGOR.radarinformasi.com – Warga di sekitar aliran sungai dekat Pondok Pesantren Roydul Tafsir, Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, digemparkan oleh penemuan mayat seorang laki-laki dalam kondisi telungkup pada Kamis pagi sekitar pukul 06.45 WIB. Identitas mayat tersebut diketahui sebagai Ahdi bin Ahmad, seorang santri berusia 25 tahun yang berasal dari Kampung Ciangiren, Desa Giri Jaya Baya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten. Kamis (25/7/2024)

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudin, S.H., M.H, menjelaskan bahwa laporan awal diterima dari warga yang menemukan mayat korban. Dugaan sementara menyebutkan bahwa korban terjatuh dari pohon kelapa yang berada di bantaran sungai saat sedang mengambil kelapa. Tidak ada saksi mata yang melihat langsung saat korban terjatuh.

“Jenazah korban sudah dievakuasi oleh rekan-rekan santrinya dan langsung dimasukkan ke dalam ambulans untuk dibawa ke rumah duka di daerah Gajlok, Muncang, Banten,” jelas Kompol Iwan Wahyudin.

Pengasuh pondok pesantren mengungkapkan bahwa keluarga almarhum menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak menyalahkan pihak manapun. Tiga saksi yang mengetahui kejadian tersebut setelah korban sudah berada di dalam sungai adalah Jajat, Budi dan Suwarna, yang kemudian melaporkan kepada Kepala Ponpes dan pihak berwenang.

Polisi telah melakukan langkah-langkah penanganan, termasuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi dan membuat laporan. Dengan adanya laporan ini, diharapkan masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas, terutama yang berpotensi membahayakan diri.

Hingga berita ini diturunkan, jenazah sudah dimakamkan secara layak dan pihak keluarga sudah menerima musibah ini sebagai takdir yang Maha Kuasa.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciomas Mengamankan Dua Orang Pelaku Diduga Pencurian Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com- Operasi Pekat yang dilakukan oleh Personil Fungsi Reskrim Polsek Ciomas pada Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi ini dilakukan di sekitar Desa Padasuka, tepatnya di Kampung Kreteg Kaler, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Rabu (19/06/24).

Menurut laporan dari Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Yudi Abdurahman (29 tahun) dan Asep Suwandi (26 tahun), keduanya merupakan penduduk Bogor. Mereka ditangkap saat berusaha melarikan diri membawa hasil curian berupa sepeda motor Kawasaki KLX dengan nomor polisi B-4767-NFF, yang diduga dicuri dari wilayah sekitar Kota dan Kabupaten Bogor sebanyak empat kali sebelumnya.

“Identitas kendaraan yang dicuri adalah milik Muhammad Mardiansyah dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp. 35.000.000,-. ( tiga pulih juta rupiah ), dimana Penangkapan dilakukan berkat kerjasama dari warga sekitar yang turut membantu mengamankan para pelaku”, terang Kompol Iwan.

“Kunci palsu berbentuk huruf ‘T’ yang digunakan sebagai modus operasi pencurian turut diamankan sebagai barang bukti utama. Proses penangkapan dilaporkan berjalan aman dan terkendali tanpa insiden yang merugikan”, pungkasnya.

Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor beserta kunci palsu telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses lebih lanjut.

Laporan ini telah disampaikan kepada Komandan Polres Bogor serta tembusan kepada Waka Polres Bogor, Kabag Ops Polres Bogor, dan Kasatfung Polres Bogor untuk koordinasi dan ditindak lebih lanjut. Sampai berita ini diturunkan para pelaku sudah dalam proses hukum lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kapolsek Ciomas Pimpin langsung Razia Miras Jenis Ciu dan Berhasil Amankan 29 Botol Ciu

BOGOR.radarinformasi.com- Kepolisian Sektor Ciomas menggelar razia minuman keras pada Minggu malam 16 Juni 2024. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., ini berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 29 botol minuman keras jenis ciu dari dua lokasi berbeda. Senin (17/6/2024).

Razia pertama dilakukan di wilayah Kelurahan Padasuka, di mana petugas menemukan dan menyita 4 botol ciu. Selanjutnya, razia dilanjutkan di Desa Laladon, yang menghasilkan penyitaan 25 botol ciu. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah 29 botol ciu.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Iwan Wahyudi, dalam keterangannya.

Operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ciomas. Menurut Kompol Iwan Wahyudi, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif terhadap potensi kriminalitas yang diakibatkan oleh konsumsi minuman keras ilegal.

Selain itu, Kapolsek Ciomas menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan melibatkan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran minuman keras. “Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tambahnya.

Dengan adanya operasi razia ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran minuman keras jenis ciu di wilayah Ciomas dan sekitarnya, serta menurunkan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras, sampai berita ini diturunkan pelimik dari miras tersebut dalam proses Hukum di Polsek Ciomas berikut barang bukti yang di amankan situasi kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule