Kontrol Sosial Berujung Pengusiran, Kapolsek Cibadak Diduga Teriaki Awak Media di Kantor Polisi

SUKABUMI.radarinformasi.com – Sejumlah awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial mengaku mengalami tindakan pengusiran saat berada di Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Kedatangan para jurnalis tersebut bertujuan untuk membuat laporan sekaligus melakukan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran dan kejanggalan pada mobil transportir pengangkut BBM jenis solar subsidi yang sebelumnya ditemukan di lapangan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah awak media, mereka sempat berbincang dengan salah satu anggota Polsek Cibadak guna menyampaikan temuan serta meminta klarifikasi. Namun situasi disebut berubah ketika Kapolsek Cibadak, Kompol I. Djubaedi, SH, mendatangi mereka.

Salah satu awak media menuturkan bahwa Kapolsek menyampaikan pernyataan dengan nada keras kepada para jurnalis.

“Kalian siapa? Sedang apa di sini? Saya tidak mau tempat saya jadi lokasi transaksi, keluar kalian semua,” ujar sumber tersebut menirukan ucapan yang disebut disampaikan saat itu.

Para awak media menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengusiran dan sikap yang tidak memberikan ruang komunikasi, padahal kehadiran mereka diklaim dalam rangka menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menyampaikan laporan resmi terkait dugaan kejanggalan distribusi BBM subsidi.

“Kami datang untuk melapor dan melakukan konfirmasi secara baik-baik. Tidak ada transaksi apa pun. Tapi suasana menjadi tegang dan kami diminta keluar,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kompol I. Djubaedi, SH, belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun alasan atas peristiwa tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Cibadak masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Peristiwa ini menjadi perhatian, mengingat pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam menjaga transparansi dan keterbukaan informasi, khususnya terkait distribusi BBM subsidi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Red

Warga Resah, Warung Obat Golongan G Kembali Marak di Cibadak Sukabumi

SUKABUMI.radarinformasi.com – Maraknya warung penjual obat keras golongan G yang secara bebas serta terang-terangan membuat warga semakin resah, seperti halnya salahsatu warung yang berkedok jual minuman serta jajanan yang terletak di jl. Raya Karang Tengah no.31 Batununggal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, Selasa (27/02/2024).

Seolah merasa kebal hukum, warung obat golongan G tersebut setiap harinya bertransaksi pil haram yang sudah sangat jelas akan merusakkan mental generasi bangsa, meskipun sudah di jelaskan dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000, namun hal tersebut seolah tak diindahkan.

Ketika disambangi oleh radarinformasi.com, penjual yang ada diwarung tersebut mengakui bahwa Ia menjual obat berjenis Eximer dan Tramadol.

“Benar disini menjual Eximer dan Tramadol, warung ini baru buka sekitar 2 minggu, siapa pemiliknya saya tidak tau karena saya hanya bekerja disini, Korlapnya juga sedang tidak ada dia sedang keluar dan karena memang lagi ada keperluan lain”,ucapnya

Ketika radar informasi.com sedang berada dilokasi warung memang terlihat beberapa remaja secara bergantian silih berganti membeli pil haram tersebut.

Salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Saya minta tolong ke pihak yang berwenang untuk menertibkan warung-warung yang menjual obat golongan G tersebut, saya takut dengan mudahnya anak-anak mendapatkan pil itu nantinya akan berdampak dalam pertumbuhan mentalnya, meningkatnya kenakalan remaja dan memicu terjadinya tawuran”.

Reporter : Dewi

Polsek Cibadak bersama Muspika Gelar Razia Knalpot Racing

Sukabumi. radarinformasi.com – Polsek Cibadak Polres Sukabumi menggelar Razia kendaraan yang menggunakan Knalpot Racing didepan Mako Polsek Cibadak, Kamis (06/08/20).

Kegiatan penindakan Knalpot Racing dilaksanakan oleh : Kapolsek, Camat, Danramil, Lurah, Para Kanit, 10 Personil Anggota Polsek, 6 Personil Anggota Koramil, 5 Personil Anggota Dishub, 5 Personil Anggota Damkar, 4 Anggota BPBD, 2 Personil Anggota Satpol PP Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penindakan kendaraan yang menggunakan Knalpot kebisingan suara sesuai pasal 285 ( b) UU.no 22 tahun 2009, alhasil sejumlah 30 kendaraan penindakan dengan rincian sbb, BB Knalpot 20 buah, BB dengan Tilang, S I M 2 buah, STNK 8 buah.

Kapolsek Cibadak KOMPOL H. Hadi Santoso. SE., MSI, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk upaya himbauan kepada Masyarakat agar dapat tertib serta untuk bersama – sama terciptanya kesadaran Masyarakat tentang tata tertib berlalu lintas sehingga terciptanya Kamtibcarlantas di wilayah Kabupaten Sukabumi.

” Kegiatan ini merupakan bentuk upaya kesadaran masyrakat dalam mentaati tata tertib lalu lintas”, tukas Kapolsek.

(Ujang Ruswandi)