Bupati Muna Barat Lakukan Peletakan Batu Pertama Kantor Bank Sultra Cabang Pembantu Kambara

Bupati Muna Barat Lakukan Peletakan Batu Pertama Kantor Bank Sultra Cabang Pembantu Kambara

Munabarat. radarinformasi. com- Abdul Latif selaku Direktur Utama Bank Sultra menggagendakan peletakan batu pertama dalam pembangunan gedung kantor Bank Sultra Cabang Pembantu Kambara, dalam ke giatan tersebut dihadiri, Drs. Achmad Lamani, M.Pd. selaku Bupati Muna Barat, Drs, L.M Husein Tali, selaku Sekda Muna Barat, Danramil Tiworo kepulauan atau yang mewakili, Kapolsek Tiworo Tenga, Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ), Kepala Dinas Pendidikan para Camat, Tokoh Adat dan tentu tak ketinggalan juga Karyawan/karyawati Bank Sultra, Jum’at (18/03/22).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Muna Barat, memberikan arahan, sekaligus melakukan Peletakan batu pertama, sementara itu, Roni Jaya Lakebo, selaku Direksi Bank Sultra Cabang Muna, menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Muna Barat, Forkopimda, juga pada Pimpinan OPD Lingkup Muna Barat, atas kepercayaan sebagai mitra Pemerintah Daerah Muna Barat, mulai dari penyaluran gaji ASN, penyaluran kredit, hingga pengelolaan layanan keuangan juga pendapatan Daerah lingkup Pemerintah Muna Barat.

“Sampai tahun 2022, berkat dukungan seluruh pemegang saham khususnya Muna Barat, sampai saat ini telah memiliki 91 kantor di Sulawesi Tenggara, serta 1 Kantor Fungsional Non Operasional di Jakarta juga 139 mesin ATM termasuk, 1 ATM Drive Thru, yang tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota se-Sultra”, ujar Roni Jaya Lakebo.

Masih lanjutnya, “Bank Sultra satu-satunya bank milik Masyarakat Sulawesi Tenggara, sejak awal didirikan sampai dengan saat ini, Alhamdulillah dapat tumbuh dan berhasil mencetak perolehan laba yang terus meningkat setiap tahun, memberikan dividen, dana Corporate Sosial Responsibility ( CSR ) kepada Pemerintah Daerah selaku pemegang saham Bank Sultra serta oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dinyatakan sebagai Bank Sehat.

“Modal inti Bank Sultra posisi akhir tahun 2021 mencapai Rp.1,3 T dan masih membutuhkan tambahan setoran modal kurang lebih Rp. 1,7 Triliun sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang konsolidasi Bank Umum, dimana Bank diwajibkan untuk memenuhi modal Inti Minimum sebesar Rp.3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah)”, pungkasnya.

Reporter : Laode Abubakar
Redaktur : Dewi Pelangi