Anak Berkewarganagaraan Ganda Pertama Yang Disumpah Menjadi WNI Di Indonesia Oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya mengambil sumpah 1 orang pemohon kewarganegaraan atas nama Sdr. Felicia Liana Adema.

Pengambilan Janji setia kali ini merupakan pengangkatan pertama berdasarkan pasal 3A Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.

Hadir dalam acara tersebut Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriyana, Rabu (08/03/2023).

Ikhwal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2006.

Yang terkini, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dimana ketentuannya memberikan kesempatan kepada anak-anak yang tidak tercatat atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan.

Pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan.

Dalam sambutannya Kakanwil berpesan agar menjadi penting untuk diperhatikan oleh Warga Negara yang baru diambil sumpahnya sebagai Warga Negara Indonesia, untuk segera melaporkan diri pada Kantor Imigrasi pada wilayah kediaman Saudara dan menyerahkan kembali dokumen-dokumen keimigrasian Saudara.

Lebih lanjut, Saudara juga wajib melaporkan diri pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada wilayah kediaman Saudara dan Kedutaan Besar Negara yang menjadi kewarganegaraan anda sebelumnya dengan melampirkan Salinan Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan Saudara sebagai Warga Negara Indonesia dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Sebagai Warga Negara Indonesia.

” Selain mengambil sumpah pemohon kewarganegaraan, Kemenkumham Jabar juga melantik 2 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur serta 2 orang Notaris Baru, 3 orang Notaris Pengganti di Wilayah Jawa Barat,” pungkasnya.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Kalapas Indramayu Turut Hadir Dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Pemasyarakatan yang dibuka oleh Dirjenpas

Kalapas Indramayu Turut Hadir Dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Pemasyarakatan yang dibuka oleh Dirjenpas

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu, Beni Hidayat, menghadiri pembukaan Rapat Evaluasi Capaian Kerja Pemasyarakatan Se-Jawa Barat, yang dibuka langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga, Kamis (03/11/2022) di Savoy Homan, Jl. Asia Afrika, Bandung.

Rapat Evaluasi yang bertema Peningkatan kualitas kinerja petugas Pemasyarakatan dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang PASTI dan BerAkhlak itu dihadiri Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo didampingi para Kadiv Kanwil Kumham Jabar serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se Jabar yang dilaksanakan selama dua hari yakni sejak Kamis, 03 – 04 Nopember 2022.

Dalam amanatnya, Dirjen PAS, Reynhard Silitonga mengatakan berpikir analisis penting dilakukan sebagai strategi dalam mengimplementasi deteksi dini terhadap setiap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban.

“Tetap solid dan kompak dalam bekerja. Selesaikan target kinerja tahun 2022 secara cepat dengan tuntas dan berkualitas,” kata Reynhard.

Melalui Rapat evaluasi ini kita harus komitmen untuk segera mengimplementasikan kinerja di tahun 2022 ini dan ditahun 2023 mendatang.

Dirjenpas menegaskan tantangan saat ini adalah bagaimana meningkatkan SDM Kemenkumham yang benar khususnya di Pemasyarakatan.

Pembangunan zona integritas di Kemenkumham khususnya di UPT Pemasyarakatan menjadi ajang pembuktian pribadi-pribadi dalam berjuang guna membangun organisasi yang sarat dengan kinerja yang unggul dan jauh dari penyimpangan.

Ditambah lagi reformasi birokrasi harus dapat diwujudkan secara nyata yang harus memberikan perubahan.

“Demikian pula pembinaan kemandirian dan pemasaran hasil karya warga binaan perlu ditingkatkan guna menyiapkan narapidana yang memiliki skill kelak setelah bebas,“ tutur Reynhard.

“Dalam menerapkan program prinsip – prinsip dasar Pemasyarakatan Dirjen pun mengingatkan seluruh UPT Pemasyarakatan agar mewujudkan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic sesuai ketentuan UU Pemasyarakatan yang meliputi bimbingan klien, pembinaan narapidana dan menjaga ketertiban dan perawatan kesehatan narapidana,” pungkasnya.

Slamet Hidayat