Dzakina.Net Diduga Jalankan Server Wi-Fi Ilegal, Abaikan Keluhan Warga dan Aturan Kominfo

SUKABUMI.radarinformasi.com – Warga Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan aktivitas pemasangan kabel Wi-Fi oleh Dzakina.Net yang dilakukan pada Senin (13/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin dan koordinasi dengan pihak desa maupun lingkungan setempat.

Kepala Desa Tenjoayu angkat bicara terkait laporan warga. Ia menyampaikan bahwa meskipun kegiatan pemasangan kabel Wi-Fi tidak secara langsung memerlukan izin dari pemerintah desa, seharusnya tetap dilakukan koordinasi demi kenyamanan dan keterlibatan masyarakat sekitar.

“Terkait pemasangan kabel/perangkat Wi-Fi di sekitar Jalan Nasional atau Jalan Siliwangi, wilayah Desa Tenjoayu, tidak ada konfirmasi kepada pihak pemdes. Memang perizinan bukan kewenangan kami, namun alangkah baiknya jika pihak pengelola tetap memberitahukan atau berkonsultasi lebih dahulu. Terlebih, kabel tersebut dipasang di tiang milik PLN atau PT Telkom,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Ia juga menyoroti waktu pemasangan yang dilakukan tengah malam tanpa pemberitahuan resmi. “Idealnya, kegiatan seperti ini tetap menempuh proses perizinan yang berlaku dan meminta izin kepada pemilik tiang yang digunakan,” tambahnya melalui pesan WhatsApp.

Kepala Dusun setempat pun menyampaikan hal senada. Saat dikonfirmasi, ia mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pemasangan tersebut. “Saya juga baru tahu. Soal izin, nanti saya coba telusuri. Memang benar, ke lingkungan saja tidak ada izin, apalagi ke pemdes. Kalau kabel ditempel di tiang milik Telkom, jelas itu pelanggaran. Sejak kapan pemasangannya pun kami tidak tahu. Setidaknya harus ada izin dari RT dan RW lingkungan,” ungkapnya.

Terkait legalitas jaringan Wi-Fi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII), Dany Suwardany, dalam salah satu pertemuan sebelumnya menegaskan bahwa praktik penjualan kembali bandwidth internet tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

“Penertiban perlu dilakukan karena menjual kembali bandwidth tanpa izin bisa dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi. Kominfo juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani pelanggaran seperti ini,” jelasnya.

Di sisi lain, pemilik Dzakina.Net, Fandi Ahmad Putra, yang disebut-sebut sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), hingga kini belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini. Menurut pengelola lapangan bernama Erwin yang berada di lokasi saat pemasangan, tidak ada respon terhadap keluhan warga, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa server tersebut dijalankan secara ilegal.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Rizal

Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bogor Tangani Kecelakaan Akibat Kabel Internet Menjuntai di Jalan Raya

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Kepolisian Polres Bogor menerima laporan kecelakaan lalu lintas di Jalan Kayumanis, tepatnya di depan Gang Gotong Royong RT 03 RW 03, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Kecelakaan ini melibatkan seorang perempuan yang tersangkut kabel internet yang menjuntai di jalan raya.

Piket Gakkum Subnit Cibinong menerima informasi dari Kapolsek Cibinong sekitar pukul 11.49 WIB dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Bogor, Ipda Ferdyhan, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika sebuah sepeda motor Honda Spacy dengan nomor polisi B 6671 EWU yang dikendarai seorang perempuan berinisial K. melaju dari arah Kantor Kecamatan Cibinong menuju Simpang Cirimekar. Saat kejadian, cuaca sedang gerimis, arus lalu lintas di kedua arah lancar, dan kondisi jalan lurus menanjak tanpa marka jalan.

Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut tersangkut kabel internet yang menjuntai di jalan raya, sehingga terjadi kecelakaan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Hanya luka ringan dan kerugian materi sekira Rp 500.000.

Identitas Korban, K (pengemudi), warga Cibinong. Mengalami memar di kepala serta luka lecet di kaki dan tangan. Korban dilarikan ke RSUD Cibinong dan ML (penumpang), warga Cibinong. Mengalami luka lecet di hidung, kaki, dan tangan. Korban juga dilarikan ke RSUD Cibinong.

Kedua korban telah mendapatkan penanganan medis dan diperbolehkan pulang dengan status rawat jalan.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera merapikan dan menata ulang kabel-kabel yang melintang di jalan raya guna menghindari potensi bahaya serupa di masa mendatang.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

PT Lepelon Jaya Parung Panjang Laporkan Karyawannya Ke Polisi, Ini Penyebabnya …..!!

PT Lepelon Jaya Parung Panjang Laporkan Karyawannya Ke Polisi, Ini Penyebabnya …..!!

BOGOR.radarinformasi.com – Aksi pencurian terjadi di PT Lepelon Jaya Parung Panjang, Kabupaten Bogor terjadi pada Minggu 19 Februari 2023. Pelaku yang tak lain merupakan salahsatu karyawan di perusahaan tersebut, pelaku Melakukan pencurian kabel milik perusahaan. Senin (20/2/2023)

Pelaku berinisial S tersebut mengambil gulungan kabel yang berada di dalam pabrik dengan cara melempar kabel hasil curiannya melalui pagar belakang pabrik. Aksi pelaku sendiri dapat diketahui oleh kepala Sift perusahaan yang menyadari gulungan kabel di area pabrik jumlahnya telah berkurang, lalu berhasil menangkap pelaku saat hendak membawa kabel hasil curian yang sudah berada di luar area pabrik.

Pihak kepolisan Polsek Parung Panjang yang tiba ke lokasi kejadian pun langsung mengamankan pelaku, yang kemudian dibawa ke mako Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Parung Panjang AKP Dr. Suharto S.H., MH mengatakan bahwa, “Hingga saat ini proses penyelidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung, dari tangan pelaku juga sudah kita amankan barang bukti berupa 20 Kilogram tembaga hasil curian”, terangnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red