PT Tri Excella Harmony Diduga Mempermainkan Karyawan Korban Kecelakaan Kerja

TANGERANG.radarinformasi.com — Keluarga korban kecelakaan kerja, Riza Husen Abdullah, kembali menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan proses penanganan medis lanjutan yang disebut masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan PT Tri Excella Harmony. Hingga lebih dari satu bulan pascakejadian, keluarga mengaku belum memperoleh keputusan pasti terkait pemasangan tangan atau tindakan medis lanjutan, meski sebelumnya disebut akan ada kabar dalam waktu dua hari.

Menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit menyatakan bahwa proses penanganan lanjutan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan resmi perusahaan. Namun hingga saat ini, pihak keluarga menilai belum ada komunikasi yang tegas dan terarah dari perusahaan, rumah sakit, maupun BPJS.

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan keberadaan dokumen medis penting dari dokter spesialis okupasi yang disebut tidak dikembalikan dalam bentuk asli, melainkan hanya berupa fotokopi dengan kualitas kurang jelas, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan penanganan administrasi medis korban.

Keluarga mengaku khawatir dan mulai menduga adanya indikasi ketidakterbukaan dalam proses penanganan kasus, mengingat kondisi korban yang mengalami cacat permanen dan membutuhkan kepastian rencana pemulihan jangka panjang.

“Saya mulai curiga ada sesuatu yang tidak transparan. Kami ingin semua jelas — tindakan medis, BPJS, hingga kompensasi. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi ini,” ujarnya.

Rujukan Hukum dan Kewajiban Perusahaan

Kasus ini merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM
Dalam aturan ini, korban kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis sampai sembuh tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, termasuk tindakan lanjutan apabila diperlukan.

Apabila terbukti terdapat penghambatan akses layanan medis, penahanan dokumen atau ketidakpatuhan terhadap standar K3, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan instansi pengawas ketenagakerjaan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak perusahaan, rumah sakit, maupun perwakilan BPJS belum memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi proses komunikasi dan penanganan kasus.

Red

Bak Tahu Bulat, Papan Proyek dan K3 di Proyek Pamsimas Banjarwaru Mendadak Tersedia Usai Dikonfirmasi

BOGOR.radarinformasi.com – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berupa sistem perpipaan di Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, senilai Rp399 juta dengan masa kerja 76 hari kalender, kembali menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Biotope Segar Alam itu diduga tidak transparan dan mengabaikan standar keselamatan kerja.

Pantauan di lapangan menunjukkan papan proyek tidak terpasang dan baru dipasang saat awak media datang. Mandor di lapangan, Sandi, beralasan papan proyek sempat tertimbun salah satu bangunan, alasan yang dinilai janggal mengingat pemasangan papan proyek merupakan kewajiban transparansi publik sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diduga diabaikan. Salah satu pekerja mengaku hanya disediakan dua rompi untuk empat pekerja, tanpa topi proyek dan sepatu boots. Padahal, anggaran K3 umumnya mencapai 1,5–2% dari total nilai proyek.

Saat dikonfirmasi, H. Rukma, selaku pemborong proyek, mengklaim bahwa sepatu boots dan helm sebenarnya ada di gudang. Namun, saat awak media memeriksa lokasi yang dimaksud, peralatan keselamatan itu tidak ditemukan, dan seharusnya memang dipakai selama pekerjaan berlangsung, bukan disimpan.

Terkait komunikasi dengan awak media, H. Rukma juga menyampaikan bahwa dirinya sulit ditemui karena sering berpindah lokasi. “Waktu banyak kesempatan yang masih susah, saya keliling terus,” ujarnya melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, ia menambahkan pernyataan yang menimbulkan tanda tanya. “Kalau dikirim uang boleh buat beli bahan, dibeliin bahan kan anggaran belum cair. Kali aja mau bantu ngasih modal,” katanya kepada awak media.

Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya upaya tak pantas terhadap awak media serta menambah catatan buruk dalam pelaksanaan proyek ini.

Kondisi di lapangan juga berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1–2), yang mewajibkan penerapan standar K3. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha (Pasal 100).

Aturan ini diperkuat oleh Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mewajibkan setiap penyedia jasa untuk merencanakan, menerapkan, dan mengevaluasi sistem keselamatan di lapangan.

Minimnya transparansi, lemahnya penerapan K3, dan munculnya dugaan komunikasi tidak etis dengan awak media menimbulkan pertanyaan besar terhadap profesionalitas pelaksanaan proyek SPAM Banjarwaru yang menggunakan anggaran publik hampir Rp400 juta.

Red

Lapas Indramayu Lakukan Implementasi Penerapan K3 pada LPK oleh APIK

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melaksanakan Implementasi penerapan Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan (K3) kerja, di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) setempat, yang disampaikan oleh Sekretaris Asosiasi Praktisi Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan (APIK) Kabupaten Indramayu, Fandi Nasihin, pada Jumat (19/05/2023).

Kegiatan ini dilakukan, guna mewujudkan K3 di LPK Lapas Indramayu. Dalam menyampaikan paparannya, Fandi Nasihin mengatakan bahwa Lapas Indramayu perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung dan sarana untuk kelancaran proses sertifikasi.

“Lapas Indramayu perlu melakukan penataan serta melengkapi sarana guna mendukung sertifikasi K3 di Lapas Indramayu,” tuturnya.

Setelah pemaparan selesai kegiatan dilanjutkan dalam sesi tanya jawab sebelum meninjau sarana tempat pelatihan kerja di Lapas Indramayu.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi