Polsek Gunungsindur Gelar Operasi Premanisme, Amankan Seorang Juru Parkir Liar

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Gunungsindur, Polres Bogor, menggelar Operasi Premanisme 2024 pada Senin (19/5/2025). Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi rawan di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Operasi dipimpin oleh perwira pengawas (Pawas) Polsek Gunungsindur bersama dua personel, Bripka Raditiya dan Aipda Kadar Endang. Sasaran operasi meliputi praktik premanisme, termasuk juru parkir liar, calo, serta kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal.

Sekitar pukul 09.30 WIB, razia digelar di kawasan Pasar Prumpung, lokasi yang kerap dikeluhkan masyarakat karena aktivitas parkir liar. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A, warga Kampung Prumpung, Desa Gunungsindur.

Hasil interogasi di lapangan mengungkapkan bahwa A tidak memiliki pekerjaan tetap dan telah beberapa kali memungut uang parkir secara ilegal. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lima lembar uang pecahan Rp2.000 dan satu buah peluit yang digunakan untuk mengatur parkir.

Kapolsek Gunungsindur, Kompol Budi Santoso, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa terhadap pelaku telah dilakukan pendataan, interogasi, pembinaan, serta penandatanganan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari atensi pimpinan dalam rangka menindak praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penertiban, terutama di area publik seperti pasar, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan praktik premanisme. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri di nomor 110 yang aktif 24 jam, atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan Terkait Adanya Ribut Antara Juru Parkir dan Pengunjung Karaoke Dua Raja

BOGOR.radarinformasi.com- Pihak kepolisian Polsek Sukaraja Polres Bogor melakukan proses penyelidikan dan olah TKP di Lokasi Ruko Dua Raja Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, terjadi pada Kamis 30 November 2023 pukul 05.00 WIB, diketahui keributan antara Juru Parkir dengan pengunjung karaoke Dua Raja. Senin (04/12/2023).

Berawal dimana Bhabinkamtibmas Desa Cijujung Aiptu Pahrul Roni mendapat Telephon WhatsAap dari Bhabinkamtibmas Desa Citeureup Bripka Deni menginformasikan bahwa ada warganya telah menjadi korban penganiayaan yang di lakukan warga Desa Cijujung, mendengar kabar informasi tersebut Aiptu Pahrul langsung melakukan pertemuan di Desa Citeureup dan mencari informasi dari ketua RT di lokasi kejadian Yusward dan dibenarkan bahwa telah terjadi keributan antara juru parkir dan pengunjung karaoke Dua Raja tersebut, dimana Korban di ketahui bernama Haryanto (38) alamat Desa Citeureup Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor dan pelaku Juru Parkir diketahui bernama Sebastian warga Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.

Dari hasil keterangan para saksi dan korban dimana berawal adanya keributan, korban dalam keadaan mabok minuman beralkohol bersama Pemandu Lagu ( PL ) ditegur pelaku karena tidak terima, lalu terjadi cekcok mulut sampai dengan adanya pemukulan dan perkelahian antara korban dan pelaku yang sampai akhirnya korban mengalami luka sayatan sebelah kiri pada wajah, karena terluka saksi yang ada dilokasi langsung membawa korban ke RS FMC.

Kapolsek Sukaraja Kompol Birman Simanulang, SH menjelaskan, “Setelah di datangi pihak Kepolisian pihak dari orangtua korban belum mau menindak lanjuti ke jalur hukum dan atas perkara ini dikatakan akan ditempuh melalui musyawarah secara kekeluargaan, adapun situasi sampai saat ini dalam keadaan aman kondusif”, tutup Kapolsek Sukaraja Kompol Birman.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cisarua Tindaklanjuti Tarif  Parkir Sebesar 40 Ribu di Warpat Puncak, Berujung Permintaan Maaf

BOGOR.radarinformasi.com – Beredar unggahan video percakapan antara pengunjung Warpat di kawasan Puncak Bogor yang di minta membayar parkir sebesar 40 ribu rupiah setelah parkir selama 5 menit dengan seorang juru parkir beberapa waktu yang lalu. Sabtu (06/05/2023).

Terkait hal tersebut pihak Kepolisan Polsek Cisarua Polres Bogor pun menindaklanjuti kejadian tersebut dengan memintai keterangan  terhadap juru parkir tersebut.

Kapolsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar Kompol H. Supriyanto mengatakan bahwa, “Terkait viralnya kejadian parkir mobil dikenakan tarif 40 ribu yang viral tersebu kami telah melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi kejadian dan membawa juru parkir tersebut ke Mako Polsek cisarua Polres Bogor”.

“Dan terhadap juru parkir yang meminta tarif parkir tersebut pun kita langsung mintai keterangan di Mapolsek Cisarua,  selain itu juga yang bersangkutan juga telah membuat surat penyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari dengan mematok harga parkir”.

Dikesempatan yang sama yang bersangkutan juga meminta permohonan maaf dengan apa yang telah ia perbuat, serta membuat kegaduhan di masyarakat dengan beredarnya di medsos yang menjadi ramai komentar dari para netizen, dan saat ini semua sudah dapat diselesaikan dengan cepat pihak kepolisian Polsek Cisarua Polres Bogor”, ungkap Kapolsek Cisarua Kompol H. Supriyanto.

Sumber Humas Polres Bogor

Red