
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan telah menghapus sebanyak 7.176 konten yang mengandung unsur perjudian online hingga 6 November 2024. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemkomdigi dalam memerangi penyebaran konten judi daring yang semakin meresahkan masyarakat. Jumat (8/11)
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, ribuan konten tersebut telah diblokir melalui berbagai platform digital. Dari total tersebut, 6.210 konten ditemukan di situs atau website, 633 konten di platform Meta, 157 melalui layanan file sharing, 170 konten di Google dan YouTube, 5 konten di Twitter, dan satu konten di TikTok.
Prabunindya menjelaskan bahwa perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan mental masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3, penyebaran konten judi online dapat dijerat hukuman pidana maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
Prabu menyamakan efek negatif judi online dengan narkoba, karena keduanya sama-sama menyebabkan kecanduan yang berujung pada masalah kesehatan mental seperti stres, depresi, isolasi sosial, dan gangguan emosi. “Judi online ini seperti racun yang menghancurkan hidup, merusak keuangan, dan memicu perpecahan dalam keluarga serta masyarakat,” ujarnya.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian online. “Kami sudah cek algoritmanya, hampir tidak mungkin pemain bisa menang secara konsisten. Yang ada, pemain akan terus kalah dan akhirnya mengalami kesulitan finansial. Ini juga bisa membuat seseorang mengalami depresi, dijauhi teman-teman, dan akhirnya terisolasi secara sosial,” tambah Prabu.
Kemkomdigi akan terus memantau dan memberantas konten-konten serupa, bekerja sama dengan platform digital untuk meminimalisasi dampak negatif perjudian online di Indonesia.
Reporter : Andika
Redaktur : Rizal



