Kemkomdigi Hapus 7.176 Konten Judi Online, Ingatkan Bahaya Serupa Narkoba

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan telah menghapus sebanyak 7.176 konten yang mengandung unsur perjudian online hingga 6 November 2024. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemkomdigi dalam memerangi penyebaran konten judi daring yang semakin meresahkan masyarakat. Jumat (8/11)

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, ribuan konten tersebut telah diblokir melalui berbagai platform digital. Dari total tersebut, 6.210 konten ditemukan di situs atau website, 633 konten di platform Meta, 157 melalui layanan file sharing, 170 konten di Google dan YouTube, 5 konten di Twitter, dan satu konten di TikTok.

Prabunindya menjelaskan bahwa perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan mental masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3, penyebaran konten judi online dapat dijerat hukuman pidana maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Prabu menyamakan efek negatif judi online dengan narkoba, karena keduanya sama-sama menyebabkan kecanduan yang berujung pada masalah kesehatan mental seperti stres, depresi, isolasi sosial, dan gangguan emosi. “Judi online ini seperti racun yang menghancurkan hidup, merusak keuangan, dan memicu perpecahan dalam keluarga serta masyarakat,” ujarnya.

Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian online. “Kami sudah cek algoritmanya, hampir tidak mungkin pemain bisa menang secara konsisten. Yang ada, pemain akan terus kalah dan akhirnya mengalami kesulitan finansial. Ini juga bisa membuat seseorang mengalami depresi, dijauhi teman-teman, dan akhirnya terisolasi secara sosial,” tambah Prabu.

Kemkomdigi akan terus memantau dan memberantas konten-konten serupa, bekerja sama dengan platform digital untuk meminimalisasi dampak negatif perjudian online di Indonesia.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Judi Online dan Togel Dalam Sepekan

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap empat kasus perjudian online dalam kurun waktu satu minggu, mulai 30 Oktober hingga 6 November 2024. Empat kasus tersebut melibatkan promosi situs judi melalui media sosial Instagram dan aktivitas perjudian togel online. Para pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, serta Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Rabu (6/10)

Dalam operasi ini, Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan delapan orang tersangka, terdiri dari tiga perempuan berinisial MR, S, dan AK, yang berperan sebagai promotor situs judi online melalui Instagram, serta lima laki-laki berinisial AP, ME, F, I, dan H, yang terlibat dalam aktivitas judi togel online. Barang bukti yang disita meliputi 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, kartu SIM, dan rekening bank yang digunakan untuk transaksi perjudian.

Para tersangka perempuan diduga menggunakan akun Instagram mereka untuk mempromosikan situs judi dengan mengunggah tautan yang terhubung ke website judi online. Sebagai imbalannya, mereka menerima bayaran antara Rp150.000 hingga Rp10.000.000 per bulan, tergantung jumlah unggahan link judi yang mereka lakukan setiap hari. Sementara itu, lima tersangka laki-laki diduga bermain judi togel online dengan AP sebagai pengepul dan pemasang taruhan pada situs “TVTOTO” dengan akun bernama “JABUL17.”

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bogor dalam memberantas perjudian online di wilayahnya, sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya memberantas judi online. Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Bogor berharap dapat memberikan efek jera dan mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule