Iman Sukarya : Papan Proyek Wajib di pasang dalam Program Samisade untuk Keterbukaan Informasi Publik
BOGOR.radarinformasi.com- Carut-marut pembangunan betonisasi jalan yang berada di wilayah Desa Batu Layang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, membuat Iman Sukarya selaku Pendamping Kecamatan Cisarua angkat bicara, Kamis (19/08/21).
“Untuk papan proyek itu merupakan pelanggaran sudah jelas jika kita lihat juklak juknis di Perbup no.83 tahun 2020 tentang kegiatan papan proyek harus dipasang di saat sosialisasi dan launching, kemudian di RAB ketebalan jelas 15 cm dan kualitas beton harus sesuai dengan perencanaan dan pengajuan, mixingnya 12 sprit 8 pasir dan 1 sak semen dan air secukupnya”, ujar Iman.
Masih menurutnya, “Simpelnya saja karena kita bicara tentang desa lalu anggarannya APBD Kabupaten Bogor maka Ketua Pelaksana dan tekhnis di lapangan harus mengacu seperti itu, untuk itu kami dari Pendamping Desa selaku veripikator berharap pak Kades dan pelaksana sejalan dan sesuai dengan RAB mengacunya”.
“Sangat disayangkan jika tak mau memasang Banner papan proyek karena kegiatanya kan ada dua biar diketahui publik yang di Kubang berapa ratus juta dan yang di Pasir Ipis berapa ratus juta, selaku Pendamping Desa saya nanti akan minta segera dipasang papan proyek karena papan proyek itukan satu bentuk Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik dan implementasi Perbup tentang Samisade, bukan hanya untuk Desa Batulayang saja tetapi untuk semua desa harus memperhatikan masalah ini agar program ini sukses dan mampu dilihat dan dirasakan oleh masyarakat manfaatnya”, jelasnya.
“Saya juga waktu hari Jum’at cek ke lokasi memang sudah nampak retak-retak, dari awal launcing juga tidak ada papan proyek, untuk pasir juga harusnya pakai pasir hitam”, pungkasnya.
Red



