
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung menggelar upacara penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Kegiatan ini dipusatkan di Lapas Kelas IIB Siborongborong dengan Inspektur Upacara Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si.
Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., Dandim 0210 Tapanuli Utara Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han., Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Donny K. Ritonga, S.H., M.H. (diwakili Jaksa Pratama Gindo Basthian Purba, S.H.), Kepala Lapas Siborongborong Herry H. Simatupang, Kepala Rutan Tarutung Evan Yudha Putra Sembiring, serta jajaran pegawai pemasyarakatan dan perwakilan warga binaan.
Upacara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang pemberian remisi tahun 2025 oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Siborongborong, Dorhem Siallagan. Selanjutnya, Bupati Tapanuli Utara menyerahkan remisi secara simbolis kepada narapidana dan anak binaan.
Bupati Jonius Hutabarat dalam sambutannya menyampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., bahwa peringatan Hari Kemerdekaan merupakan milik seluruh rakyat, termasuk warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi dan pengurangan masa pidana kepada mereka yang telah menunjukkan disiplin, dedikasi, serta prestasi selama mengikuti program pembinaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,” ucap Bupati membacakan amanat Menteri.
Adapun narapidana dan anak binaan Rutan Tarutung yang memperoleh remisi terdiri atas 70 orang penerima Remisi Umum (RU) I, 10 orang RU II, serta 76 orang penerima Remisi Dasawarsa (RD). Dari jumlah tersebut, 10 orang dinyatakan bebas pada hari itu juga dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan perwujudan perlindungan hak asasi manusia sekaligus sarana hukum untuk mendukung tujuan sistem pemasyarakatan. “Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, dan memenuhi syarat lainnya,” jelasnya.
Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan berguna bagi bangsa.
Reporter: Reno H
Redaktur: Rizal







