Ramai Isu KUHP Baru Demi Loloskan Sambo, Ini Kata Yasona

Ramai Isu KUHP Baru Demi Loloskan Sambo, Ini Kata Yasona

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly angkat bicara soal isu penerapan pasal hukuman mati di KUHP baru, salah satunya demi menguntungkan Ferdy Sambo. Isu itu langsung ditepis keras oleh Yasonna.

“Itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan,” kata Yasonna di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Yasonna mengatakan pembahasan pasal hukuman mati di KUHP baru telah dilakukan sejak lama. Dia mengaku heran terhadap pemikiran bahwa pasal tersebut dibuat sebagai langkah untuk menguntungkan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

“Jadi bukan berarti ini, jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, sudah aneh-aneh aja,” kata Yasonna .

“Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan… silakan berdiri,” kata hakim Wahyu di PN Jaksel.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ucap Wahyu membacakan amar putusan. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Hakim menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Sambo. Hakim juga menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi P

Penindakan Hukum terhadap Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Kabupaten Bogor berkesan Tebang Pilih

Penindakan Hukum terhadap Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Kabupaten Bogor berkesan Tebang Pilih

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun sudah dikonfirmasi langsung oleh Tim radarinformasi.com pada 29 Maret 2022 kepada Iptu Didin selaku Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri via WhatsApp terkait adanya gudang penimbunan Solar Subsidi yang berada di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, namun kesan lamban dan tutup mata begitu nampak, Sabtu (02/04/22).

Bagaimana tidak setelah radarinformasi.com menayangkan pemberitaan pada tgl 25 Maret 2022 lalu, terkait adanya gudang penimbunan solar subsidi tersebut Iptu Didin mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan tidak didapati adanya kegiatan seperti yang diberitakan oleh radarinfirmasi.com.

Menindaklanjuti statment Iptu Didin tersebut maka tim investigasi radarinformasi.com, kembali melakukan pengecekan ke gudang penimbunan solar subsidi tersebut pada Jumat 31 Maret 2022, namun fakta di lapangan menemukan hal yang bertolak belakang dengan penjelasan Iptu Didin, kegiatan penimbunan solar masih terjadi seperti hari-hari sebelumnya
bahkan dilakukan secara terang-terangan dan terbuka, sehingga menimbulkan kesan bahwa para pemain bisnis ilegal ini kebal akan hukum padahal hal tersebut sangat jelas telah melanggar ketentuan pasal 55,53,Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Setelah melakukan pengecekan ulang, tim radarinformasi melakukan konfirmuasi langsung kepada Iptu Didin di kantornya, Ia mengatakan bahwa, “Saya akan menindaklanjuti hal tersebut dari hulu ke hilir dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan dan unit Tipidter Polres Bogor karena keterbatasan personil Polsek yang kurang mendukung”.

Red