PT Pincuran Mas Tirta Buana Kembali Disorot: Segel Ditemukan di Gudang Oplosan Gas yang Digerebek di Caringin

BOGOR.radarinformasi.com – Penggerebekan gudang penyuntikan (oplosan) gas ilegal di sebuah kontrakan di Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kembali memunculkan pertanyaan serius terkait rantai distribusi gas bersubsidi di wilayah tersebut.

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah segel tabung gas yang berserakan. Di antara temuan itu, terdapat segel bertuliskan PT Pincuran Mas Tirta Buana, agen gas yang beralamat di Jl. Mayjen H.E. Sukma No. 25, Kp. Ranji, Desa Bitung Sari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Temuan ini bukan kali pertama. Nama perusahaan yang sama sebelumnya juga mencuat dalam kasus penggerebekan praktik oplosan gas yang diduga dikomandoi oleh H. Bahtiar. Kemunculan kembali segel dari sumber yang sama dalam kasus serupa memicu tanda tanya besar: kebetulan semata atau ada celah pengawasan dalam distribusi?

Praktik oplosan gas sendiri bukan kegiatan kecil. Aktivitas ini umumnya membutuhkan pasokan tabung dalam jumlah tertentu dan berlangsung secara berulang. Fakta bahwa segel dari agen yang sama kembali ditemukan di lokasi berbeda menimbulkan spekulasi publik mengenai bagaimana distribusi gas tersebut bisa berujung di titik-titik praktik ilegal.

Namun saat dikonfirmasi, Hani selaku admin PT Pincuran Mas Tirta Buana memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas maupun temuan segel di lokasi penggerebekan tersebut. Selain itu, ia juga menyangkal bahwa H. Bahtiar bukam merupakan pangkalan nya.

“Saya tidak tahu masalah itu (Keberadaan segel PT. Pincuran Mas Tirta Buana di lokasi penyuntikan). H. Bahtiar juga bukan pangkalan saya,” ucap Hani via pesan singkat.

Sementara itu, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul tabung gas dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan oplosan ini.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi gas bersubsidi, serta pentingnya transparansi dari pihak-pihak terkait untuk menjawab berbagai pertanyaan yang kini berkembang di masyarakat.

Red

Truck Pertamina Milik Agen PT Bhakti Jaya Anugerah Sejahtera Kota Bogor, Bongkar Muat di Pangkalan Kabupaten Bogor

Doc : Truck pertamina milik agen PT Bhakti Jaya Anugerah Sejahtera (Kota Bogor) bongkar muat di Gang Ayu Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Menjelang dan seusai Hari Raya Idul Fitri 1445 H kemarin, dimana kebutuhan masyarakat akan tabung gas 3 kg mulai meningkat, malah terlihat  penyelewengan-penyelewengan penyaluran gas elpiji subsidi 3 kg yang dapat menyebabkan adanya kelangkaan di masyarakat, Sabtu (27/04/24).

Dari pantauan radarinformasi.com terlihat beberapa kali  mobil truck pertamina milik Agen PT. Bhakti Jaya Anugerah Sejahtera yang beralamat di Kp. Kencana RT 05/02 Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, sedang bongkar muat di Pangkalan milik Ilham yang berlokasi di wilayah  Gang Ayu, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi  Kabupaten Bogor. 

Saat dikonfirmasi dengan nada arogan Ilham mengatakan, “Emang ga boleh saya bongkar disini, saya juga punya agen di Kota Bogor”.

Yang lebih ganjil lagi pangkalan milik Ilham tersebut di depan tidak tertera papan nama pangkalan, padahal seharusnya bagi pangkalan yang tidak memasang papan nama pangkalan harus dikenakan skorsing supply oleh agen LPG selama 2 minggu, tidak  hanya terkait papan nama, pangkalan milik Ilham hanya dibuka saat ada bongkar muat kendaraan elpigi dari kota, tentu saja hal tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

Doc : Lokasi gudang agen PT Bhakti Jaya Anugerah Sejahtera sudah tidak ada aktifitas

Bahkan saat ditelusuri lebih lanjut Agen PT.Bakti Jaya Anugrah Sejahtera tersebut di lokasi gudang sudah tidak ada aktifitas apapun (kosong).

Untuk itu radarinfirmasi.com mencoba mendatangi kantor Hiswana Migas Bogor  untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut, Hakana selaku Sekretaris dari Hiswana Migas mengatakan bahwa, “Kita akan lakukan analisa terlebih dahulu nanti kita berkabar”.

Namun hingga saat ini pihak Hiswana Migas belum melakukan tindakan apapun bahkan saat radarinformasi.com kembali menemukan tabung gas kota yang melakukan bongkar muat di daerah Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Hakana tidak memberikan jawaban apapun saat di konfirmasi via seluler.

Sedangkan yang kita ketahui Hiswana Migas mempunyai peranan yang sangat penting dalam ketersediaan, distribusi dan juga keamanan, bahkan disebutkan bagi pengusaha nakal pidananya sudah jelas tertuang di Undang – Undang No.11 Tahun 2020, Pasal 55 tentang cipta kerja (Omnibus Law) disebutkan bahwa setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

Masyarakat juga meminta kepada pihak-pihak terkait agar mengevaluasi setiap perusahaan penyalur gas elpigi 3 kg, karena gas 3 kg adalah milik masyarakat miskin bukan untuk dibisniskan demi meraup keuntungan pribadi.

Reporter  :   Bule