Lokasi Diduga Penadah Gas Oplosan di Megamendung: Tak Berizin, Barcode Mencurigakan dan Tak Terdaftar Resmi Pertamina

BOGOR.radarinformasi.com — Sebuah lokasi di Jalan Sirnagalih, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, diduga kuat menjadi tempat penampungan sekaligus distribusi gas LPG ilegal. Temuan ini mengemuka setelah investigasi lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan yang tidak lazim ditemukan pada agen resmi LPG.

Di lokasi tersebut, tidak ditemukan papan nama agen ataupun pangkalan berizin, sebagaimana diwajibkan pada tempat distribusi LPG resmi. Satu-satunya papan yang terlihat memuat nama PT Elpindo Trikarsa, namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa alamat perusahaan tersebut tidak berada di Megamendung, menimbulkan pertanyaan besar mengenai legitimasi operasional tempat tersebut.

Selain itu, terdapat puluhan tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg dalam jumlah tertentu. Setelah dilakukan pengecekan barcode pada tabung Bright Gas 12 kg, ditemukan indikasi kuat ketidakwajaran:
– Barcode pada setiap tabung mengarah ke tautan situs berbeda,
– Seluruh tautan tidak dapat diakses,
– Dan tidak satu pun dari situs tersebut memiliki afiliasi dengan Pertamina ataupun platform distribusi resmi.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tabung-tabung tersebut tidak berasal dari jalur distribusi yang sah, dan berpotensi merupakan barang ilegal atau hasil pengoplosan.

Dalam pengamatan lanjutan, salah satu pekerja di lokasi mengaku bahwa pasokan gas tersebut dikirim oleh dua orang, yaitu Yanto dan Husen. Pengakuan ini membuka babak baru pertanyaan: siapa Yanto dan Husen, dan dari mana mereka memperoleh pasokan gas dalam jumlah tersebut?

Keterangan tersebut patut dicurigai, mengingat lokasi yang tidak berizin, barcode mencurigakan, serta pola distribusi yang tidak jelas. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa rantai pasokan gas tersebut melibatkan pihak-pihak yang tidak berada dalam sistem distribusi resmi.

Upaya awak media untuk meminta klarifikasi dari pemilik lokasi berakhir tanpa hasil. Saat dikonfirmasi, pemilik bersikap acuh dan menolak memberikan keterangan apa pun terkait aktivitas di tempat tersebut. Sikap tertutup ini justru semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Pertamina maupun aparat penegak hukum. Publik berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan keamanan dan legalitas peredaran LPG di wilayah tersebut, mengingat potensi bahaya dan kerugian negara jika praktik ini benar terjadi.

Red

Ledakan Kilometer Listrik Pertokoan Depan PT. Indolakto Cicurug

SUKABUMI.radarinformasi.com – Perusahaan Listrik Negara (disingkat PLN) atau nama resminya adalah PT PLN (Persero) adalah sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia. Tanggungjawab PLN adalah sebatas dari Meteran sampai kepada titik api di tiang listrik, sementara untuk intalasi yang berada di dalam gedung dan rumah penduduk itu adalah tanggungjawab pihak yang punya gedung dan rumah. Jika ada kebakaran yang terjadi akibat arus pendek listrik di dalam gedung dan rumah penduduk, itu bukan tanggung jawab PLN tapi adalah tanggungjawab si punya gedung dan rumah.

Seringkali terjadi kebakaran akibat konsleting listrik namun PLN menyatakan hal tersebut akibat kelalaian konsumen dalam memasang instalasi listrik di tempatnya. Berbeda dengan yang kali ini terjadi, seperti yang telah di jelaskan sebelumnya bahwa tanggung jawab PLN sebatas dari meteran sampai dengan titik api di tiang listrik. Dengan penjelasan tersebut jelas terbukti bahwa ledakan kilometer listrik pada gudang Bank BSI yang berlokasi di Jl. Raya Sukabumi Bogor tepatnya pertokoan depan PT. Indolakto Kec. Cicurug Kab. Sukabumi pada hari Jumat (03/03/2023) pukul 09.50 WIB adalah kelalaian pihak PLN.

Namun saat petugas PLN datang ke lokasi ledakan tersebut mengatakan bahwa itu bukanlah kelalaian PLN. ” Itu bukan kelalaian PLN, karena pihak kami hanya mengecek pemakaian konsumen yang tertera pada kilometer saja. Kalo soal adanya konsleting hingga terjadi ledakan seperti ini adalah hal yang biasa. Karena yang namanya di pakai terus menerus jadi hal wajar kemungkinan adanya kabel FASA yang tergabung akibat kendornya baut yang di pasangkan”, ujar Dedi (petugas PLN ).

” Jadi hal tersebut bukanlah kesalahan atau kelalaian pihak kami. Kami memang melakukan pengecekan kilometer setiap satu tahun sekali tapi tidak mengecek sampai baut di kilometer”, pungkasnya.

Dan ketika penanggung jawab gudang Bank BSI datang ke lokasi beliau mengatakan bahwa toko ini hanya di jadikan gudang. ” Disini hanya di jadikan gudang saja karena kantor kami sudah pindah ke pertokoan Setia Budi yang berlokasi di daerah Caringin – Cicurug. Kamu kesini hanya sesekali untuk menaruh berkas atau barang-barang yang tidak di gunakan di kantor sana”, ujar Restu (back office Bank BSI).

” Paling kami akan membuat berita acara ke pihak PLN, kalo soal penyambungan kembalinya cepat atau lambat tidak terlalu jadi masalah untuk kami karena dsni hanya gudang penyimpanan saja”, pungkasnya

Reporter : Yonk Dahlia
Redaltur  : Dewi

Warga Desa Ciburayut Pertanyakan Izin Lingkungan Gudang di Wilayahnya

Warga Desa Ciburayut Pertanyakan Izin Lingkungan Gudang di Wilayahnya

BOGOR.radarinformasi.com- Adanya gudang di wilayah Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, menuai pertanyaan dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat sekitar, karena seperti yang dikeluhkan Warga, hingga saat ini Warga belum merasa memberikan ijin lingkungan dengan keberadaan gudang tersebut, Jum’at (26/11/21).

Gudang yang bergerak di bidang rempah-rempah tersebut, menurut Warga sudah berjalan selama kurang lebih 5 bulan. Akan tetapi hingga saat ini Pemerintah Desa dan pihak terkait seolah tutup mata dengan pelanggaran perijinan tersebut, bahkan gudang masih tetap beroperasional tanpa ada kendala sedikitpun, sedangkan warga sekitar sempat resah dengan adanya kegaduhan yang sering ditimbulkan pada saat malam hari pada saat pembangunannya.

Dulloh selaku Kepala Desa Ciburayut saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Jangankan ke Warga, ke pihak desa juga belum ada ijin, saya sudah menegur secara lisan, akan tetapi hingga saat ini belum ada respon dari yang punya gudangnya, memang sih kalau teguran secara tertulis belum pernah”.

Sementara itu Radit, selaku Pengelola gudang mengatakan bahwa Ia hanya sekedar mengelola dan melakukan joint partner dengan ibu Inge sebagai pemilik tempat ini, jadi kalau masalah perijinan silahkan konfirmasi langsung ke bu Inge”.

“Untuk ke pihak desa, Kepala Desa pernah koq datang kesini dua kali, jadi sudah mengetahuinya, tapi setau saya untuk perijinan ke RT/RW kan udah di urus sama pak Yanto, ini juga kan belum ada papan perusahaannya karena kita masih tahap pembenahan, nanti juga kalau pas peresmian kita akan undang semua pihak terkait”, ujar Radith.

Salahsatu Warga mengatakan bahwa dirinya selaku pemilik rumah yang berdekatan dengan lokasi gudang belum merasa memberikan ijin sama sekali dan belum pernah merasa tandatangan apapun.

Red