Ngeri …!! Gudang Penimbunan Solar Subsidi Berada Tak Jauh dari Polsek dan Dijaga Oknum TNI

JAKARTA.radarinformasi.com- Ditengah gencarnya upaya pemerintah dalam mengawasi pendistribusian BBM Bersubsidi agar tepat sasaran dan menindak mafia migas yang mencuri dan menggelapkan hak masyarakat kalangan bawah, masih saja ada Oknum yang memanfaatkan situasi hanya untuk memperkaya diri sendiri, gembar-gembor BBM Subsidi untuk kalangan bawah hanya sebagai isapan jempol semata, Jum’at (01/12/23).

Pasalnya ada sebuah lokasi tertutup ditengah Kota Jakarta Timur yang diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan dan penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar tepatnya di Jl.H. Karim RT.1 RW. 5, Kelurahan Setu, Kec.Cipayung-Jakarta Timur. Mirisnya lagi saat tim melakukan investigasi kelapangan, gudang yang tertutup rapat dan berada tidak jauh dari Polsek Cipayung Jakarta Timur tersebut, ada hal yang sangat memprihatinkan, bagaimana tidak, ternyata gudang tersebut dijaga oleh orang atau oknum yang mengaku sebagai anggota TNI dan berdinas di mabes TNI berinisial RD.

Sontak saat tim mengetahui hal tersebut timpun melakukan investigasi lebih dalam kepada oknum yang menurutnya bertanggungjawab penuh dilapangan menjaga gudang tersebut agar tidak ada sembarang orang masuk.

RD selaku oknum yang menjaga gudang itu mengatakan kepada Awak Media bahwa betul gudang tersebut adalah tempat penyimpanan solar bersubsidi yang menurutnya adalah milik Nico dan sudah beroperasi selama 3 bulan, tak hanya sampai disitu saat tim radarinformasi.com bertanya lebih jauh ada hal yang lebih mengejutkan lagi pasalnya RD menjelaskan kepada awak media bahwa kegiatan itu telah berjalan karena sudah berkoordinasi dengan APH setempat dan juga Oknum Media.

“Kita sudah beroperasi selama 3 bulan dan kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak APH, seperti halnya Polsek, Polres dan ada juga Media”, ujar RD.

Sungguh miris memang mendengar keterangan RD karena seharusnya pemerintah bersama APH justru harus menindak para mafia migas yang jelas jelas telah melanggar ketentuan pasal 55,53,Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dapat diancam pidana 6 tahun penjara serta denda 60 milyar rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan tim radarinformasi.com akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, dalam hal ini Polres, Mabes Polri dan pihak Pertamina.

Reporter : Ilham Indra Karya, S.H
Redaktur : Dewi

Penindakan Hukum terhadap Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Kabupaten Bogor berkesan Tebang Pilih

Penindakan Hukum terhadap Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Kabupaten Bogor berkesan Tebang Pilih

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun sudah dikonfirmasi langsung oleh Tim radarinformasi.com pada 29 Maret 2022 kepada Iptu Didin selaku Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri via WhatsApp terkait adanya gudang penimbunan Solar Subsidi yang berada di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, namun kesan lamban dan tutup mata begitu nampak, Sabtu (02/04/22).

Bagaimana tidak setelah radarinformasi.com menayangkan pemberitaan pada tgl 25 Maret 2022 lalu, terkait adanya gudang penimbunan solar subsidi tersebut Iptu Didin mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan tidak didapati adanya kegiatan seperti yang diberitakan oleh radarinfirmasi.com.

Menindaklanjuti statment Iptu Didin tersebut maka tim investigasi radarinformasi.com, kembali melakukan pengecekan ke gudang penimbunan solar subsidi tersebut pada Jumat 31 Maret 2022, namun fakta di lapangan menemukan hal yang bertolak belakang dengan penjelasan Iptu Didin, kegiatan penimbunan solar masih terjadi seperti hari-hari sebelumnya
bahkan dilakukan secara terang-terangan dan terbuka, sehingga menimbulkan kesan bahwa para pemain bisnis ilegal ini kebal akan hukum padahal hal tersebut sangat jelas telah melanggar ketentuan pasal 55,53,Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Setelah melakukan pengecekan ulang, tim radarinformasi melakukan konfirmuasi langsung kepada Iptu Didin di kantornya, Ia mengatakan bahwa, “Saya akan menindaklanjuti hal tersebut dari hulu ke hilir dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan dan unit Tipidter Polres Bogor karena keterbatasan personil Polsek yang kurang mendukung”.

Red