Gudang Praktek Penyuntikan Gas Elpiji Bersubsidi Bebas Beraktivitas di Desa Cijujung

BOGOR.radarinformasi.com– Gugur satu tumbuh seribu, Pribahasa itulah yang pantas bagi para oknum mafia Migas pengoplos elpiji bersubsidi di bumi Tegar Beriman Kabupaten Bogor, meskipun dua pekan kebelakang Polres Bogor telah menggerebek gudang dan menangkap  para pelaku mafia praktek pengoplos elpiji bersubsidi di wilayah  Rumpin Bogor Barat, namun hal tersebut tidak membuat jera bagi pengoplos yang lain, seperti halnya mafia migas pengoplos gas elpiji bersubsidi yang berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor-Jawa Barat ini, para pengoplos gas ini tetap beroperasional dengan leluasa, Rabu (06/09/23).

Ditengah lahan kosong praktik pengoplosan gas mereka lakukan setiap hari dengan dijaga ketat oleh para centeng-centengnya, bahkan saat radarinformasi.com berusaha masuk, seorang pegawai langsung menutup gerbang dan menggiring para Awak Media ke sebuah warung, selang beberapa lama kemudian muncul para Korlap yang mencoba mengiming-imingi nominal agar tidak menayangkan sebuah pemberitan.

Dari keterangan salahsatu pegawainya, gudang pengoplos gas tersebut milik Bayu dan baru berjalan selama dua minggu.

“Kita baru jalan hampir dua bulan, cuma kan gitu kemarin ini sempat tutup dan ini baru berjalan lagi dua minggu, tolong dibantu aja, dulu memang disini bekas gudang juga tapi kalau untuk sekarang sudah beda kepemilikan, sekarang bosnya pak Bayu”,  ujar salahsatu pegawai di gudang tersebut.

Seperti yang kita ketahui sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, selain aturan tersebut, para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Tim