Kapolda Jabar Pimpin Upacara Penghargaan Personel Polres Bogor, Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, dan Peresmian Gedung Pelayanan Publik

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor menggelar upacara pemberian penghargaan, pemusnahan barang bukti narkoba, serta peresmian gedung pelayanan publik dan rumah susun (rusun) Polres Bogor pada Kamis (20/2/2025) di lapangan apel Polres Bogor pukul 16.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kepolisian, militer, pemerintahan daerah, serta tokoh masyarakat. Kamis (20/2)

Sejumlah pejabat yang hadir dalam acara ini antara lain Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Tato Hadiyan, Kapoksahli Pangdam III/Siliwangi Brigjen TNI Albertus Magnus Suharyadi, Danrem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi, Kapuslabfor Polri Brigjen Pol Sudjarwoko, Kapusdik Reserse Brigjen Pol Agus Santoso, Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johanes R. Manalu, Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Julius, Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Bogor H. Ade Ruhandi, Ketua DPRD Sastra Winara, Ketua MUI Kabupaten Bogor, serta pejabat dari berbagai instansi terkait.

Pemberian Penghargaan

Kegiatan diawali dengan upacara pemberian penghargaan kepada 35 personel Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota. Penghargaan diberikan atas prestasi luar biasa dalam pengungkapan berbagai kasus kriminal, termasuk keberhasilan mengungkap pabrik narkoba jenis tembakau sintetis seberat satu ton oleh Satnarkoba Polres Bogor.

Selain itu, personel Polresta Bogor Kota mendapatkan penghargaan atas pengungkapan kasus pembunuhan satpam, penyalahgunaan senjata api, serta tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Satnarkoba juga berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 21 kg dan pil ekstasi sebanyak 19.950 butir.

Tak hanya itu, anggota Satlantas Polresta Bogor Kota menerima penghargaan atas aksi heroik mengawal kendaraan yang membawa pasien sesak napas dengan skema contra flow menuju RS PMI. Sementara itu, salah satu bintara juga mendapatkan apresiasi atas keberhasilannya mengungkap kasus pembunuhan satpam, penyalahgunaan senjata api, dan tindak pidana pengeroyokan.

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Setelah pemberian penghargaan, acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah memiliki ketetapan hukum tetap. Pemusnahan diawali dengan uji laboratorium yang dipimpin langsung oleh Puslabfor Polri. Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan secara simbolis dan disaksikan oleh para pejabat terkait.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Bogor dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor.

Peresmian Gedung Pelayanan Publik dan Rusun

Kegiatan diakhiri dengan peresmian gedung pelayanan publik dan rusun Polres Bogor. Gedung pelayanan publik ini terdiri dari:

• Lantai 1: Pelayanan terpadu yang mencakup Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan pelayanan Satuan Cek dan Catatan Kriminal (SCKC) bagi masyarakat.

• Lantai 2: Pelayanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

• Lantai 3: Satuan Narkoba Polres Bogor.

Diharapkan dengan adanya gedung pelayanan publik ini, Polres Bogor dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menciptakan kenyamanan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dengan berbagai pencapaian ini, Polres Bogor terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kades Nakal..!!! Proyek Pembangunan Gedung Balai Pelayanan Publik Desa Huta Toruan Kecamatan Tarutung Terbengkalai

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Sebuah Proyek Pembangunan Gedung Balai Pelayanan Publik Desa Huta Toruan I Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara yang bernilai Ratusan Juta rupiah Terbengkalai alias Mangkrak. Selasa (14/1)

Proyek bangunan beralamat Desa Huta Toruan I Dusun ragi hidup itu dipinta banyak pihak agar dikaji secara yuridis.

Luar biasa, proyek Gedung Balai Pelayanan Publik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 berpotensi rugikan negara sampai sekarang belum di fungsikan, ada apa?

Bangunan gedung Balai pelayanan publik yang mulai dikerjakan pada tahun 2024 lalu itu, saat ini hanya berupa gedung yang belum terisi pasilitas dan air dimana lokasi bangunan tersebut diduga terjadi adanya penyimpangan pembangunan terutama pada Gedung Pelayanan Publik.

Dikabarkan, Proyek pembangunan gedung pelayanan publik itu menggunakan Dana Desa (DD) Desa Huta Toruan I Kecamatan Tarutung Tahun anggaran 2024.

Pada papan proyek diterangkan sebagai penanggung jawab kegiatan, Manuel DM Lumban Tobing sebagai Kepala Desa Hutatoruan I Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dengan Pagu dana senilai Rp. 272.195.000  (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) 60 hari kerja.

Dari pantauan awak media pada Selasa, (14/1/2024) Proyek Pembangunan Gedung tersebut diduga berpotensi adanya kerugian uang Negara, terindikasi oknum Kepala Desa Hutatoruan I selewengkan dana pelaksanaan gedung.

Sementara itu, Pengurus DPC LSM PAKAR Indonesia, Harris Lumban Toruan, mengatakan bahwa  perlu dilakukan pendalaman serius secara Yuridis oleh APH Kejaksaan Tinggi Tapanuli Utara untuk mencari Sebab Hukumnya dari Mangkraknya Kegiatan Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Publik yang menelan biaya Ratusan Juta Rupiah tersebut.

Permasalahan terjadi pastilah Ada hal yang salah Maka pertanyaannya kenapa sampai terjadinya proyek Gagap.

Dasar  gagapnya Kegiatan Proyek seharusnya dan semestinya dicari dari Persfektive Hukum Administrasinya secara Proses bagaimana Rekruitmen dan bagai mana Penanggung jawabnya karena kegagalan ini terukur dan bisa diketahui.

Bisa juga secara langsung ditelusuri oleh APH terhadap penilaian akan kredibilitas penanggung jawabnya. Artinya penanggung jawab kegiatan apakah Murni atau Tidak, sesuaikah dengan Mekanisme Prosedur Proses pekerjaan tersebut,” terang Harris.

Ditambahkannya, selama ini  kata Harris kalau dilihat dari Ratting Prestasi Law Enforcement Tipikor di Kabupaten Taput masih Belum Maksimal Action APH Tipikor.

Artinya, penegakan supremasi hukum di Ranah Tipikor nya masih ada terkesan berpotensi dan bertendensi tebang pilih.

“Tolak ukurnya dalam hal ini bisa saja terjadi karena apakah disebabkan pendekatan yang sudah terbangun dari dahulunya, atau karena adanya pendekatan personaliti yang cukup intensive, dan untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi diharapkan semua pihak mengambil peran, terkhusus APH di Tapanuli Utara agar mengambil langkah serius  untuk memperbaiki citra intitusi,” tegas Harris.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal