PT Pincuran Mas Tirta Buana Kembali Disorot: Segel Ditemukan di Gudang Oplosan Gas yang Digerebek di Caringin

BOGOR.radarinformasi.com – Penggerebekan gudang penyuntikan (oplosan) gas ilegal di sebuah kontrakan di Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kembali memunculkan pertanyaan serius terkait rantai distribusi gas bersubsidi di wilayah tersebut.

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah segel tabung gas yang berserakan. Di antara temuan itu, terdapat segel bertuliskan PT Pincuran Mas Tirta Buana, agen gas yang beralamat di Jl. Mayjen H.E. Sukma No. 25, Kp. Ranji, Desa Bitung Sari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Temuan ini bukan kali pertama. Nama perusahaan yang sama sebelumnya juga mencuat dalam kasus penggerebekan praktik oplosan gas yang diduga dikomandoi oleh H. Bahtiar. Kemunculan kembali segel dari sumber yang sama dalam kasus serupa memicu tanda tanya besar: kebetulan semata atau ada celah pengawasan dalam distribusi?

Praktik oplosan gas sendiri bukan kegiatan kecil. Aktivitas ini umumnya membutuhkan pasokan tabung dalam jumlah tertentu dan berlangsung secara berulang. Fakta bahwa segel dari agen yang sama kembali ditemukan di lokasi berbeda menimbulkan spekulasi publik mengenai bagaimana distribusi gas tersebut bisa berujung di titik-titik praktik ilegal.

Namun saat dikonfirmasi, Hani selaku admin PT Pincuran Mas Tirta Buana memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas maupun temuan segel di lokasi penggerebekan tersebut. Selain itu, ia juga menyangkal bahwa H. Bahtiar bukam merupakan pangkalan nya.

“Saya tidak tahu masalah itu (Keberadaan segel PT. Pincuran Mas Tirta Buana di lokasi penyuntikan). H. Bahtiar juga bukan pangkalan saya,” ucap Hani via pesan singkat.

Sementara itu, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul tabung gas dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan oplosan ini.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi gas bersubsidi, serta pentingnya transparansi dari pihak-pihak terkait untuk menjawab berbagai pertanyaan yang kini berkembang di masyarakat.

Red

Polsek Klapanunggal dan Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Ilegal

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Klapanunggal bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap praktik penyuntikan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram secara ilegal. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (4/12/2024) di dua lokasi berbeda di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Jumat (6/12)

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak 22 November hingga 2 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan pelaku yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengawas, pelaku penyuntikan, sopir angkutan, hingga penyedia lokasi untuk kegiatan ilegal tersebut.

“Para pelaku menggunakan modus memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan alat suntik berbahan besi yang disebut tombak. Proses ini dilakukan di halaman belakang rumah salah satu pelaku, dengan menggunakan es balok untuk mempercepat proses pengisian,” kata AKP Silfi.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit truk, satu unit mobil pick-up, 58 alat suntik berbahan besi, 423 tabung gas non-subsidi 12 kilogram kosong, 217 tabung gas subsidi 3 kilogram kosong, dan 52 tabung gas subsidi 3 kilogram yang masih berisi penuh.

AKP Silfi menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya,” ujar Kapolsek Klapanunggal.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Seorang Lansia Terluka Akibat Ledakan Gas 3 Kg di Leuwimalang

BOGOR.radarinformasi.com– Kejadian yang tak diduga terjadi di Kp. Leuwimalang Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Sabtu malam 02 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Ledakan gas ukuran 3 kg telah menimpa rumah warga dan membawa dampak terutama pada seorang lansia bernama Ruminah. Minggu (3/03/2024).

Menurut keterangan saksi, Muhammad Saputra merupakan cucu korban, peristiwa dimulai saat dia pulang bekerja dan mencium bau gas yang bocor di dalam rumah. Saksi segera bertindak membuka pintu dan jendela untuk menghilangkan bau gas tersebut. Namun, tak lama setelah itu, korban Ruminah ingin menyalakan rokok di dekat dapur.

Meskipun dilarang oleh saksi karena bau gas masih tercium, Ruminah yang sudah lanjut usia dan pendengarannya kurang, memutuskan untuk menyalakan rokok di dekat kamar. Saat itulah, gas di rumah meledak dan menyebabkan luka bakar pada korban.

Korban segera dilarikan ke RSPG Cisarua Bogor untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, rumah tempat kejadian mengalami kerusakan akibat ledakan gas tersebut.

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, SH,.MH,. mengambil tindakan cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan situasi aman dan kondusif, masyarakat setempat juga di himbau untuk selalu tetap waspada terhadap potensi bahaya gas dan selalu menjaga keamanan dalam penggunaannya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule