PT Navyta Sukses Mandiri Diduga Lakukan Produksi Pengepakan Minyak Goreng Kita Secara Ilegal, APH Setempat Terkesan Lakukan Pembiaran!

SUKABUMI.radarinformasi.com – PT Navyta Sukses Mandiri diduga melakukan kegiatan produksi dan pengemasan Minyak Goreng Kita secara ilegal di Sukabumi. Berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukabumi, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), meskipun telah beroperasi hampir satu tahun. Namun, aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ini. Senin (17/3)

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dan Perdagangan telah menekankan pentingnya pengawasan terhadap produksi dan distribusi Minyak Goreng Kita. Satgas Pangan dibentuk di tingkat pusat maupun daerah untuk mengawasi dan mencegah praktik curang, seperti pengurangan takaran dan produksi ilegal. Namun, di Sukabumi, instruksi tersebut tampaknya belum sepenuhnya diterapkan.

Dugaan Pelanggaran Izin dan Kecurangan Takaran

Tim media Radar Informasi menemukan bahwa PT Navyta Sukses Mandiri telah melakukan kegiatan pengemasan Minyak Goreng Kita tanpa izin resmi dari Kemendag. Disperindag Kabupaten Sukabumi mengonfirmasi bahwa izin pengemasan masih dalam proses sejak perusahaan mengajukan permohonan pada Oktober 2024.

“Sebelum izin keluar, seharusnya PT Navyta tidak boleh melakukan produksi dan pengepakan Minyak Goreng Kita. Sebab, minyak ini merupakan barang bersubsidi pemerintah,” ujar salah satu pejabat Disperindag yang enggan disebutkan namanya.

Selain tidak memiliki izin, PT Navyta juga diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan. Hasil temuan menunjukkan bahwa minyak dalam botol berukuran 1 liter yang diproduksi PT Navyta ternyata berkurang hingga 100 ml dari takaran seharusnya.

Dugaan Keterlibatan Oknum APH dan Pembiaran

Dugaan pembiaran semakin menguat setelah ditemukan indikasi adanya oknum aparat kepolisian yang sering datang ke gudang produksi PT Navyta di Kecamatan Sukaraja. Bahkan, Direktur PT Navyta cabang Sukabumi, berinisial AN, sempat meyakinkan pihak Disperindag bahwa kegiatan produksi mereka tidak ilegal dan telah diketahui oleh aparat setempat.

Ironisnya, meskipun lokasi gudang produksi berada di wilayah hukum Polsek Sukaraja yang masuk dalam yurisdiksi Polres Kota Sukabumi, tindakan penertiban justru pertama kali dilakukan oleh Polres Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa dugaan praktik ilegal yang telah berjalan hampir setahun ini tidak lebih dulu ditindak oleh APH setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Radar Informasi terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polres Sukabumi serta kemungkinan keterlibatan oknum APH dan pejabat Disperindag setempat dalam kasus ini.

Red

Dugaan Konspirasi IPB dan SPBU 34.166.05 Dramaga, Praktik Ilegal Pembelian BBM Bersubsidi dalam Jerigen Berjalan Lancar

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah truk milik Institut Pertanian Bogor (IPB), salah satu universitas negeri terkemuka di Kota Bogor, ditemukan mengangkut 12 jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34.166.05 Jalan Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kota Bogor, tepatnya di depan perumahan Dramaga Cantik, pada Jumat, 20 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

Peristiwa ini terungkap secara tidak sengaja oleh tim radarinformasi.com saat mengisi BBM dalam perjalanan pulang. Truk yang digunakan dalam operasional ini diketahui merupakan truk pengangkut sampah kertas milik universitas tersebut. Dari hasil penelusuran, diduga ada indikasi kerjasama antara pihak IPB dan SPBU.

Modus Operasi
Sopir truk, Taufik, mengakui bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dari atasannya untuk membeli BBM bersubsidi tersebut. Menurut keterangan Taufik, BBM yang dibeli menggunakan jerigen itu diperuntukkan bagi kebutuhan operasional kampus, termasuk mesin potong rumput, kegiatan praktikum, dan kebutuhan lain yang memerlukan bahan bakar. “Ini untuk kebutuhan kampus, seperti alat-alat potong rumput dan praktikum mahasiswa,” ujar Taufik saat diwawancarai di lokasi.

Ia menambahkan, pembelian BBM subsidi tersebut menggunakan beberapa barcode yang mana memang sudah disediakan oleh pihak dari SPBU untuk memperlancar aksinya. Hal tersebut dapat dibuktikan saat Taufik menunjukkan beberapa barcode berbentuk foto dalam telepon selulernya.

Keterangan Pihak Terkait
Di sisi lain, Bayu, yang merupakan supervisor dari Taufik, mengakui bahwa tindakan tersebut memang tidak dibenarkan dan melanggar aturan yang berlaku. “Kami memahami bahwa pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tidak sesuai dengan aturan pemerintah,” ujarnya. Ia juga berdalih apabila menggunakan pertamax akan membuat mesin cepat rusak.

Akhmad Kosasih, selaku Direktur Biro Umum dan Sarpras IPB, membenarkan bahwa pembelian BBM tersebut dilakukan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan operasional kampus. “BBM ini digunakan untuk keperluan kampus, seperti mesin potong rumput, praktikum, dan kebutuhan rutin lainnya,” jelasnya. Namun, ia juga mengakui bahwa sistem dan prosedur pembelian BBM tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan segera memperbaiki sistem agar ke depannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Muklis, selaku pengawas SPBU terkait mengkonfirmasi dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak IPB dalam pembelian BBM subsidi tersebut. “Pihak dari SPBU sudah melakukan pelarangan kepada pihak IPB terkait pembelian BBM dalam jerigen dalam jumlah banyak,” ucapnya via pesan singkat.

Perlu diketahui, bahwa dugaan praktik ilegal tersebut sudah menjadi rutinitas antara pihak IPB dan SPBU. Disisi lain, pelarangan yang dilakukan pihak SPBU menimbulkan kecurigaan, karena menurut pengakuan supir memang kegiatan tersebut sudah terjadi sejak lama. Hal itu jelas megindikasikan bahwa memang ada kerjasama antara kedua belah pihak.

Aturan yang Berlaku
Sebagai universitas negeri dengan fokus pada bidang pertanian, IPB memiliki berbagai aktivitas operasional yang membutuhkan bahan bakar. Namun, pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen diatur secara ketat oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pembelian seperti ini hanya diperbolehkan jika dilengkapi surat rekomendasi dari instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Praktik seperti ini berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi sasaran utama subsidi BBM, mengganggu distribusi lokal di SPBU, dan melanggar peraturan yang berlaku.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah pembelian ini melanggar hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum dan sanksi administratif perlu diterapkan guna menjaga keadilan distribusi BBM bersubsidi.

Red