‎Pemkab dan DPRD Taput Sepakati Alih Fungsi Lahan TPA untuk Hunian Tetap Pascabencana

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – ‎Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara secara resmi menyetujui pengalihan pemanfaatan fungsi tanah milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (8/1/2026).
‎
‎Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2026 tentang Persetujuan Pengalihan Pemanfaatan Fungsi Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari Fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi Hunian Tetap kepada Masyarakat Terdampak Bencana Alam.
‎
‎Dalam keputusan tersebut, DPRD menyetujui pengalihan pemanfaatan fungsi tanah milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari fungsi TPA menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam. Adapun objek tanah yang dialihfungsikan merupakan lahan lapangan penimbunan pembuangan sampah (TPA) yang terletak di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan luas 2 hektare dari total luas 48.900 meter persegi sebagaimana tercatat dalam buku inventaris Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
‎
‎Keputusan tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Henry Sitompul, M.M., M.Si, para pimpinan perangkat daerah teknis serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
‎
‎Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan persetujuan yang diberikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan pascabencana serta menyediakan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana alam.
‎
‎“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengapresiasi dukungan dan persetujuan DPRD. Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan pascabencana serta menyediakan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana,” ujar Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.
‎
‎Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung upaya pemulihan sosial dan ekonomi di wilayah terdampak bencana.

Reporter   : RH
Redaktur  : Rizal

Baru menjabat Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Sembiring Bersama Kadispora Audiensi ke Wakil Ketua DPRD Tapanuli Utara

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut, Evan Yudha Putra Sembiring didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan, gandeng Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Tapanuli Utara, Ir. Marco Panggabean, M.Si. audiensi ke wakil ketua DPRD Kab. Tapanuli Utara, Fatimah Hutabarat, S.E., Jumat (6/9).

Kunjungan tersebut, sebagai ajang silaturahmi, juga untuk menjalin kerja sama antara Rutan Kelas IIB Tarutung dan Pemerintah Kab. Tapanuli Utara dalam hal pemberian latihan keterampilan kerja bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pemasaran produk hasil karya WBP.

“Kedatangan kami guna melakukan silaturahmi dan berkoordinasi terkait penyelenggaraan pembinaan kegiatan kerja bagi WBP sehingga nantinya mereka mempunyai bakat dan keterampilan yang dapat dikembangkan, baik di Rutan maupun setelah selesai menjalani masa pidananya sehingga dapat mengembangkannya menjadi salah satu usaha kecil,” ujar Evan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kab. Tapanuli Utara, Fatimah Hutabarat, S.E. mengucapkan terima kasih atas kunjungan jajaran Rutan Kelas IIB Tarutung dan Kadispora Taput. Beliau berjanji akan membantu program kerja yang di programkan oleh Rutan Kelas IIB Tarutung dan siap membantu pemasaran produk yang nantinya akan dipasarkan.

Bertempat di Lahan Pertanian Fatimah Hutabarat, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung dan Kadispora Taput diajak berkeliling sekitar lahan Pertanian  untuk melihat beberapa jenis tanaman dan budidaya ikan yang kiranya dapat di kembangkan di Rutan Kelas IIB Tarutung.

Evan Sembiring ucapkan terima kasih atas kesediaan waktu Ibu Fatimah dan ide-ide brilian yang diberikan sehingga dapat menjadi acuan dalam  mengembangkan program pembinaan kemandirian bagi warga binaan di Rutan Tarutung.

Dalam waktu dekat akan di  Agendakan juga bertemu PJ Bupati Tapanuli Utara Dr. Dimposma Sihombing, S.Sos., M.A.P., dengan Rutan Kelas II B Tarutung

Pertemuan tersebut ditempuh Evan dan jajaran untuk mewujudkan 3 Kunci Keberhasilan dalam Tugas yang di instruksikan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas dan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basic yang di instruksikan Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.

“Dan sebagai tindak lanjut atas arahan pimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna dan arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rudy Fernando Sianturi untuk menjalin sinergitas dengan instansi lain dalam meningkatkan program pembinaan bagi warga binaan”, Tutup Evan.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Dewi