Diduga Pelaku Curanmor, Wanita 40 Tahun Ditangkap Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Kepolisian Polsek Gunung Sindur Polres Bogor amankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kampung Cimangir, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten  Bogor, pada Senin tanggal 31 Juli 2023.

Dalam melancarkan aksinya wanita berinisial LA (40) tersebut tidaklah sendirian melainkan bersama seorang pria berinisial M (DPO), yang berhasil melarikan diri saat di lakukan penangkapan oleh korban.

Kapolsek Gunung Sindur Polres Bogor Kompol Budi Santoso S.H.,M.H mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut baru di ketahui korban saat terbangun dari tidurnya sekitar pukul 03.30 WIB, yang mana korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada.

Yang kemudian korban ini langsung melakukan pencarian, hingga sesampainya di depan rumah warga melihat kendaraan miliknya sedang didorong oleh 2 (dua) pelaku, korban yang melakukan pengejaran berhasil menangkap seorang pelaku yang merupakan wanita berinisial LA (40), sementara itu seorang pelaku lainnya yang merupakan seorang pria berhasil melarikan diri.

“Dari tangan pelaku ini kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor, satu kunci kontak, dua kunci leter T dan dua buah handphone.  Dalam menjalankan aksinya pelaku ini melakukan pengrusakan  kunci kontak dengan menggunakan kunci Leter T. Saat ini proses penyelidikan pun masih kita lakukan guna mengejar pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri”, jelas Kapolsek Gunung Sindur Polres Bogor Kompol Budi Santoso.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Viral… 3 Bocil di Sukabumi Ditangkap Warga Curi Emas buat Foya-Foya Bayar Cewek Open BO”

Viral… 3 Bocil di Sukabumi Ditangkap Warga Curi Emas buat Foya-Foya Bayar Cewek Open BO”

SUKABUMI.radarinformasi.com – Video viral di media sosial tiga Bocah kecil (Bocil) di Sukabumi mencuri perhiasan emas sebesar Rp 8 juta yang berhasil diamankan oleh warga ke dalam mobil pick up terbuka. Saat diamankan ketiga bocah tersebut sudah dalam keadaan babak belur.

Keterangan dalam video yang beredar tersebut dari salahsatu akun @romansasopirtruck yang membagikan videonya dengan keterangan “Bocil nyolong perhiasan emas dan uang, yang 8 juta uangnya sudah habis dipakai buat foya-foya, salah satunya buat open BO,”. (jasa pemuas hasrat).

Penangkapan bocil tersebut dikutip trans7.co.id – terjadi pada Senin, 28 Februari 2022 ketika hendak menjual emas curian ke toko emas di Mareleng, Waluran, Sukabumi.

Satu bocil diikat dengan duduk disamping pengemudi dan dua lainnya diikat dibelakang mobil mobil pick up.

“Uang 40 juta dan berikut perhiasan, kejadiannya di Mareleng, dia lari kesini ngejual emas,” kata pria perekam video.

Perekam juga menanyakan uang delapan juta tersebut dipakai untuk apa. Kemudian dalam rekaman video lain, salahsatu bocah diinterogasi dalam sebuah ruangan.

“Jang ka awewe sajuta si wati jeung (buat ke cewe satu juta)”, jawab salah satu bocil yang menggunakan kaos hitam.

“Dipakai buat ke perempuan, Pak, namanya ***, berdua sama si ***, bayar satu juta lebih sama buat minum-minum,” jawab salah satu bocil menggunakan bahasa sunda yang duduk dilantai.

Diketahui ketiganya mencuri emas dan uang di rumah milik Muslihin, warga Kampung Samelang, Desa Mekarmukti, Kecamatan Waluran, Sukabumi sekitar satu minggu lalu sebelum penangkapan.

Mereka mencuri emas senilai Rp 7 juta, dan 2 handphone dengan total kerugian mencapai Rp 40 juta.

Kehilangan harta benda, Muslihin berkoordinasi dengan toko emas setempat jika ada yang menjual emas miliknya.

Pemilik toko emas langsung menghubungi Muslihin. Ketiga anak tersebut dibekuk dan dibawa ke kepolisian Ciracap.

Reporter : Erick
Redaktur : Dewi Pelangi