Car Free Night Jadi Panggung Kreatif Anak Muda, Hidupkan UMKM Lokal

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus membuka ruang bagi generasi muda untuk mengekspresikan kreativitas di bidang musik dan ekonomi kreatif. Salah satu bentuk nyata dukungan tersebut terlihat melalui kegiatan Car Free Night (CFN) yang rutin digelar setiap akhir pekan di kawasan Alun-Alun Indramayu, Jalan S. Parman, dan Jalan RA. Kartini.

Kini, Car Free Night bukan sekadar tempat warga bersantai di malam Sabtu dan Minggu. Acara ini menjelma menjadi “catwalk” bagi para musisi muda dan pelaku ekonomi kreatif lokal untuk unjuk karya di hadapan masyarakat. Setiap pekan, panggung terbuka ini diisi dengan berbagai penampilan musik akustik, band, hingga atraksi seni dari komunitas kreatif Indramayu.

Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Atang Suwandi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin dalam mendorong ekonomi berbasis kreativitas masyarakat.

“Car Free Night adalah wadah inklusif bagi anak muda yang ingin menyalurkan bakat musik dan seni mereka, sekaligus sarana berinteraksi dan membangun jaringan kreatif. Kegiatan ini berlangsung setiap akhir pekan mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WIB,” jelasnya, Kamis (23/10/2025).

Tak hanya menjadi ajang hiburan, CFN juga menggerakkan roda ekonomi lokal. Di sepanjang area acara, para pelaku UMKM, penjaja kuliner, hingga komunitas kreatif ikut memeriahkan suasana, menciptakan harmoni antara hiburan dan ekonomi rakyat.

Salah satu pengunjung, Rina (27), mengaku selalu menantikan momen CFN.

“Setiap minggu selalu ada yang baru musik, jajanan, dan suasananya bikin semangat. Seru lihat anak muda Indramayu punya tempat mengekspresikan diri,” tuturnya.

Sementara itu, musisi kafe lokal, Penjol, mengapresiasi kegiatan ini sebagai ajang berharga bagi seniman daerah.

“Kami merasa lebih dihargai. Lewat Car Free Night, kami bisa tampil di depan publik yang lebih luas dan menambah pengalaman manggung,” katanya.

Diskominfo berharap Car Free Night dapat terus menjadi simbol semangat kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan masyarakat dalam membangun Indramayu yang kreatif, hidup, serta berdaya saing tinggi sejalan dengan visi Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong).

(Andika/Diskom).

Program Wong Reang Wadul Tuntaskan 93 Persen Laporan Masyarakat

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu hadir dan menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat keluhan masyarakat melalui program perceptan “Wong Reang Wadul’ yang tersebar di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kanal media soial dan call center serta aplikasi.

Berdasarkan data yang diolah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu pada periode 100 hari pelaksanaan, mulai 20 Februari hingga 31 Mei 2025, sebanyak 929 aduan telah diterima melalui program Wong Reang Wadul. Dari jumlah tersebut, sebanyak 871 aduan atau sekitar 93 persen telah berhasil ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Sementara itu, 58 aduan atau 7 persen sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Instansi yang menerima aduan terbanyak adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) dengan jumlah 273 aduan atau sekitar 29 persen dari total pengaduan. Disusul oleh Dinas Sosial sebanyak 130 aduan, Dinas Kesehatan 46 aduan, Kecamatan Juntinyuat 33 aduan, serta sisanya tersebar di berbagai instansi lainnya sebanyak 447 aduan.

Sedangkan untuk media pengaduan, call center dari masing-masing SKPD menjadi jalur yang paling banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu sebanyak 819 aduan. Kanal lainnya meliputi Instagram sebanyak 51 aduan, Facebook 30 aduan, SP4N Lapor 25 aduan, serta masing-masing dua aduan melalui website dan email.

Kategori pengaduan terbanyak adalah penanggulangan non kebakaran dengan 229 aduan atau sekitar 24 persen dari keseluruhan pengaduan. Selain itu, kategori sosial mencatat 148 aduan, kesehatan 72 aduan, kependudukan 49 aduan, pekerjaan umum 43 aduan, dan kategori lainnya sebanyak 388 aduan.

Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, Caridin, menyampaikan keberadaan program percepatan “Wong Reang Wadul’ yang telah direkap melalui aplikasi Sepedahanyu merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses.

Menurutnya, Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Lucky Hakim dan Syaefudin juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia, karena seluruh laporan akan diteruskan langsung kepada instansi teknis untuk segera ditindaklanjuti.

“Kolaborasi aktif dari masyarakat menjadi elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan makin dekat dengan rakyat. Capaian ini mencerminkan kesungguhan Pemkab Indramayu dalam membangun pelayanan publik yang responsif, terbuka, dan akuntabel,” tambahnya.

Dengan pemanfaatan teknologi informasi ini, Pemkab Indramayu optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

JPU Kejari Tapanuli Utara Bacakan Dakwaan Untuk 2 Terdakwa Kasus Pengadaan ISP Kominfo Taput

MEDAN.radarinformasi.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan ISP Pada Dinas Kominfo Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2).

Dua terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah Ir. Polmudi Sagala, MM selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017-2022 dan Hanson Einstein Siregar selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019-2021.

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu :

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair:  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Dr. Sarma, Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., bersama dengan timnya David, SH, David Tambunan, SH dan R.Y Malondo, SH.

Persidangan akan kembali dilanjutkan, untuk terdakwa Ir. Polmudi Sagala, MM pada hari Rabu 26 Februari 2025 dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh terdakwa sedangkan untuk terdakwa Hanson Einstein Siregar, ST pada hari Rabu 5 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Keabsahan Gedung Graha Wartawan Dipertanyakan, Puluhan Organisasi Kewartawanan Sampaikan Aspirasi ke Diskominfo Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Bogor Ilham menegaskan keabsahan dan pengelolaan dari Gedung Graha Wartawan dimana hingga saat ini Diskominfo belum menerima penyerahan gedung tersebut dari BPKAD.

“Dari informasi yang kami terima Gedung Graha Wartawan sampai saat ini belum ada penyerahan kepada organisasi kewartawanan, terlebih yang dimaksud ke PWI Kabupaten Bogor sebagai pengelola,” jelas Ilham saat menerima puluhan Organisasi Kewartawanan di ruang rapat bersama, Senin (2/12/2024).

lanjut Ilham, pemerintah melalui Diskominfo akan menerima dan menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan kepada pimpinan. “Intinya apapun yang disampaikan rekan-rekan wartawan akan kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Dihari yang sama, Mustofa Hadi Karya menyatakan bahwa langkah ini akan berlanjut dengan membuat surat penolakan pelantikan ketua DF terpilih, atas arogansinya dan ketidak mampuannya dalam mengayomi insan pers, sebagai ketua dari organisasi yang dituakan oleh insan pers.

“Hal ini akan kita lakukan bersama 25 Organisasi Kewartawanan yakni melayangkan surat kepada Dewan Pers, Forkompinda Kabupaten Bogor dan PWI Jawa Barat, sebagai langkah lanjutan dari aksi kita,” kata Opan sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Opan akan melaporkan DF ke Polisi atas dugaan tindak pidana provokatif, pencemaran nama baik, keonaran. Selain itu juga akan menjadi konsumsi pelanggaran UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Sekedar informasi, puluhan perwakilan organisasi mendatangi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terkait adanya pengusiran para wartawan pada tanggal 28 November lalu. Sehingga perlu dipertanyakan keabsahan Gedung Graha Wartawan tersebut sekaligus peruntukan dari Gedung Graha Wartawan.

Red