Layanan Kependudukan Hadir di Alun-Alun Puspawangi Indramayu, Manfaatkan Kemudahannya!

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Warga Indramayu kini dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Layanan administrasi kependudukan ini tersedia di Alun-Alun Puspawangi, Jalan RA Kartini, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (01/02/2025) pukul 17.00 – 21.00 WIB.

Berbagai Dokumen Bisa Diperoleh dengan Mudah

Beragam layanan yang tersedia meliputi perekaman KTP elektronik (KTP-el), pembuatan akta kelahiran, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk mengakses layanan ini, warga hanya perlu membawa dokumen persyaratan sesuai dengan jenis administrasi yang ingin diurus, seperti:

Persyaratan Dokumen

Akta Kelahiran

Fotokopi KTP pemohon/orang tua

Fotokopi KTP dua saksi

Formulir pelaporan kelahiran

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi buku nikah orang tua

Surat kelahiran dari bidan/RS/puskesmas/desa

SPTJM kebenaran data di atas materai

Akta Kematian

Formulir pelaporan kematian

KTP almarhum

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi KTP pelapor

Fotokopi KTP dua saksi

Surat kematian dari desa/rumah sakit

SPTJM kebenaran data di atas materai

Perekaman KTP-el

Fotokopi Kartu Keluarga (bagi usia 17 tahun ke atas)

Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

KK lama (jika perbaikan)

Fotokopi KTP-el pemohon

Fotokopi ijazah (jika ada perubahan data)

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Fotokopi KTP kedua orang tua

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi akta kelahiran

Pas foto 2×3 (untuk anak di atas 5 tahun)

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

KTP

Aplikasi IKD yang sudah diunduh di PlayStore

Email aktif dan koneksi internet stabil

Kemudahan dan Kecepatan Layanan

Program layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga tanpa harus antre panjang di kantor Disdukcapil. Warga cukup datang ke lokasi dengan membawa dokumen yang diperlukan, dan seluruh proses dilakukan tanpa biaya alias gratis.

Bagi warga yang ingin mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), disarankan untuk memastikan aplikasi sudah terpasang di perangkat dan memiliki akses internet yang lancar.

Manfaatkan Kesempatan Ini!

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus dokumen kependudukan dengan cepat dan mudah. Ajak keluarga serta teman-teman untuk memanfaatkan layanan yang tersedia di Alun-Alun Puspawangi.

Jalan-jalan ke Puspawangi,
Sore cerah hati berseri.
Urus dokumen di sini lagi,
Layanan cepat tanpa antri!

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat langsung datang ke lokasi atau menghubungi Disdukcapil Kabupaten Indramayu.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Guna Mendata NIK Warga Binaan, Lapas Indramayu Koordinasi Dengan Disdukcapil

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Untuk memenuhi kebutuhan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu diwakili Kasi Binadik, Kasubsi Regbimas, dan staf berkunjung ke Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, Selasa(14/3/2023).

Kunjungan Lapas Indramayu tersebut, diterima langsung Kepala dinas Dukcapil Iskak Iskandar di ruang kerjanya.

Pada kesempatan itu, kasi Binadik Lapas Indramayu, Alex Eko Santosa menyampaikan perihal kebutuhan data NIK warga binaan.

“Penyampaian kendala yang dihadapi di Lapas terkait pemenuhan kebutuhan data NIK Warga Binaan,” kata Kasi Binadik.

Hal tersebut, ditanggapi langsung Kadisdukcapil Iskak Iskandar apa yang disampaikan oleh pihak Lapas Indramayu.

“Kami akan segera melaksanakan pemeriksaan perekaman E-KTP pada hari Kamis tanggal 16 maret 2023,” kata Iskak Iskandar.

Selain melakukan perekaman E- KTP untuk warga binaan, pihak Disdukcapil juga akan melakukan pembuatan KTP untuk para petugas Lapas.

“Sekaligus kami akan melaksanakan pembuatan KTP Digital untuk para petugas Lapas Indramayu,” imbuh Iskak Iskandar.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi